https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Riau /

Pejabat Perusahaan Kongsi BUMD Siak dengan PTP Nusantara V Jadi Tersangka Korupsi Penjualan Buah Sawit

Rabu, 14 Desember 2022 | 15:48 WIB  
Editor : Hendrik Khoirul Muhid
Pejabat Perusahaan Kongsi BUMD Siak dengan PTP Nusantara V Jadi Tersangka Korupsi Penjualan Buah Sawit

Kabag Keuangan PT SPN dibawa ke Kejari Siak usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di Siak, Riau. Foto: Kumparan

RiauAkses.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menetapkan satu lagi tersangka korupsi Rp 1,9 miliar di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Siak Prima Nusalima (SPN). Tersangka baru adalah Kepala Bagian (Kabag) Keuangan PT SPN tahun 2009-2012 berinisial ES, yang ditetapkan pada Rabu (14/12/2022).

Kepala Kejari Siak Dharmabella Tymbas mengungkapkan, ES sebagai Kabag Keuangan PT SPN kala itu, diduga melampaui kewenangannya. Dia disebut melakukan mufakat jahat dengan S dalam investasi TBS kelapa sawit tersebut.

“Ada mufakat jahat antara dirinya (tersangka ES) dengan tersangka S dalam investasi TBS kelapa sawit ini,” ujar Dharmabella kepada wartawan, Selasa (13/12/2022) malam.

Sebelumnya Kejari Siak menetapkan Direktur CV Somad Group (SG) berinisial S sebagai tersangka penyalahgunaan modal penjualan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit melalui pihak ketiga pada 2011-2012 pada Jumat (9/12/2022).

Kasus dugaan korupsi ini berawal pada 2008, yang mana modal diserahkan ke PT SPN sebesar Rp 20 miliar. Dari hasil audit BPKP pada 15 November 2022, akibat perbuatan S dan ES, PT SPN menelan kerugian Rp 1,9 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Siak, Heydy Hazamal Huda menyebut biaya operasional tersebut merupakan dana dari uang penyertaan modal sebesar Rp 20 miliar. Duit itu bersumber dari tiga pemilik saham di PT SPN, yaitu perusahaan daerah Sarana Pembangunan Siak (SPS), PTPN V 15, PT Prima Kelola Agribisnis Agroindustri, anak usaha Institut Pertanian Bogor (IPB).

Heydy menjelaskan, PT SPN awalnya bermitra dengan koperasi yang mengelola kebun kelapa sawit Program Siak Satu. Namun, kemudian penjualan TBS ke pabrik dipercayakan kepada CV Somad Group sebagai pihak ketiga. Parahnya, tidak ada kesepakatan secara tertulis antara keduanya dan hanya sebatas komitmen dalam penjualan TBS.

 

Menurut Heydy, tersangka ES selama ini tak melaporkan ke jajaran direksi PT SPN terkait hasil kerja sama dengan CV SG. Bahkan, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT SPN, tersangka diduga sering memanipulasi data kerja sama dengan CV Somad Group.

“Seharusnya tersangka ES melaporkan perkembangan kerja sama kepada jajaran direksi. Ini tidak, kalau pun dilaporin, datanya dimanipulasi,” ungkap Heydy.

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap jajaran PT SPN, kata Heydy, terungkap bahwa hasil penjualan TBS kepada PT SPN dibayar berangsur. Padahal seharusnya disetor secara keseluruhan. Misalnya, hasil penjualan Rp 500 juta, Direktur CV Somad hanya menyetor Rp 300 juta. Kondisi tersebut menyebabkan cicilan CV Somad Group semakin menumpuk. Namun hal ini hanya diketahui oleh ES dan E.

“Jajaran direksi tidak tahu. Sebab, tidak ada laporan. Kalau pun ada laporan, datanya dimanipulasi oleh tersangka ES,” katanya.

Tersangka ES dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Heydy memastikan kasus ini akan terus dikembangkan. Hingga kini, total sudah 36 saksi dan 4 orang ahli yang dimintai keterangan. (RE-02)


TOPIK TERKAIT

# Korupsi# TersangkaKorupsi# BUMDSiak# Siak# KejariSiak# RiauAkses# RiauAksesCom
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Riau Ranking 5 Peredaran Narkoba di Indonesia, Jumlah Pengguna Capai 1,6 Persen Penduduk

    Riau•
    Rabu, 14/12/2022 | 14:09 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim menyebut Provinsi Riau
  • Polda Riau Razia 6 Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Ini Hasilnya

    Riau•
    Rabu, 14/12/2022 | 12:49 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Polda Riau gelar operasi penyakit masyarakat pada Selasa, (13/12/2022)
  • Jelang Nataru Gubernur Pastikan Komoditas Pokok Aman

    Ekonomi•
    Rabu, 14/12/2022 | 11:33 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau mengantisipasi kenaikan harga barang pokok
  • Ralat! Bus yang Terbakar Bukan Bawa Rombongan Anggota DPRD Kuansing dan Istri, Tapi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak

    Nasional•
    Selasa, 13/12/2022 | 23:15 WIB
    RiauAkses.com, Sumbar - Insiden menerpa rombongan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana
  • Gelar Razia PETI, Polres Kuansing Temukan 2 Rakit yang Pernah Ditangkap Beroperasi Lagi

    Riau•
    Selasa, 13/12/2022 | 23:02 WIB
    RiauAkses.com, Kuantan Singingi - Tim Polres Kabupaten Kuansing menemukan 3 unit rakit penambangan
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • 12 Posko Nataru Disiagakan di Jalan Lintas Riau

    12 Posko Nataru Disiagakan di Jalan Lintas Riau

    Kamis, 25/12/2025 | 13:49 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya