https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Ekonomi /

Daftar Lengkap Pejabat dan Tugas Pokok Satgas Kelapa Sawit yang Baru Dibentuk Presiden Jokowi

Selasa, 18 April 2023 | 17:22 WIB  
Penulis : Sigit Eka Yunanda | Editor : Raya Desmawanto
Daftar Lengkap Pejabat dan Tugas Pokok Satgas Kelapa Sawit yang Baru Dibentuk Presiden Jokowi

Presiden Jokowi membentuk Satgas Tata Kelola kelapa sawit. Foto: Net

RiauAkses.com, Pekanbaru - Presiden Jokowi telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola  Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2023. Keppres tersebut diteken Jokowi pada 14 April lalu.

Adapun masa kerja Satgas dibatasi hingga 30 September 2024 mendatang. Satgas melaporkan perkembangan pelaksanaan  tugasnya kepada Presiden melalui Ketua Pengarah paling  sedikit 1 kali setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu  jika diperlukan. Satgas ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pada pasal 1 dijelaskan kalau Satgas dibentuk dalam rangka penanganan dan peningkatan tata kelola  industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan  penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri  kelapa sawit.

"Pembentukan Satuan Tugas bertujuan melakukan penanganan  dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan  bukan pajak pada industri kelapa sawit," demikian bunyi pasal 3 Keppres tersebut.

Komposisi Satgas dibagi dalam dua bagian, yakni pengarah dan pelaksana. Tugas pengarah meliputi:

1. Memberikan arahan kepada Pelaksana terkait kebijakan  strategis dalam rangka percepatan penanganan dan  peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak  dan bukan pajak pada industri kelapa sawit. 

2. Memberikan arahan kepada pelaksana dalam rangka  mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah  pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan untuk penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada  industri kelapa sawit.

3. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan  penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa  sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara  dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.

Sementara dalam pasal 6 Keppres diuraikan tentang tugas unsur Pelaksana, meliputi:

1. Menetapkan kebijakan strategis dalam rangka percepatan  penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara  dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.

2. Melaksanakan kebijakan strategis dan langkah-langkah  serta terobosan yang diperlukan untuk mengatasi  permasalahan dalam penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.

3. Melakukan upaya hukum dan/ atau upaya lainnya yang  efektif dan efisien bagi penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan  pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.

4. Melakukan inventarisasi dan pemetaan hak negara yang  berasal dari penerimaan negara dari pajak dan penerimaan negara bukan pajak atas pemanfaatan lahan kelapa sawit  dan produktivitas industri kelapa sawit.

5. Meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antar  kementerian/lembaga.

6. Melakukan koordinasi penegakan hukum sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun Satgas ini dibatasi cakupan kerjanya. Tugas Satgas tidak meliputi penanganan perkara di bidang hukum pidana terkait kelapa sawit yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum, sedang terdapat upaya hukum, atau telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Dalam melaksanakan tugas, Satuan Tugas dapat melibatkan dan/ atau berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga  pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu," demikian bunyi pasal 8 Keppres tersebut.

 

Sementara itu, pasal 9 Keppres berisi tentang susunan organisasi satuan tugas.

Adapun susunan Pengarah yakni:

Ketua: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Wakil Ketua I: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

3. Wakil Ketua II: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Sementara anggota Pengarah terdiri dari: 

1. Menteri Dalam Negeri

2. Menteri Keuangan

3. Menteri Pertanian

4. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

5. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional

6. Jaksa Agung

7. Panglima Tentara Nasional Indonesia

8. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

9. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

10. Kepala Badan Informasi Geospasial

11. Kepala Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan.

 

Sementara itu, susunan Pelaksana Satgas yakni:

Ketua: Wakil Menteri Keuangan

Wakil Ketua I : Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Wakil Ketua II : Deputi Bidang Investigasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Sekretaris I: Deputi Bidang Sumber Daya Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan lnvestasi

Sekretaris II: Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Susunan anggota Pelaksana Satgas, yakni:

1. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

2. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

3. Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

4. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi

5. Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan

6. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan

 

7. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan

8. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan

9. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan

10. Sekretaris Jenderal, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

11. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

12. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan

13. Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian

14. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri

15. Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan
Nasional

16. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan
Nasional

17. Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial

18. Deputi Bidang Perundang-undangan dan
Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat
Negara

19. Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet

2O. Deputi Bidang Analisis Transaksi Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;

21. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak
Pidana Khusus

22. Asisten Teritorial Panglima Tentara
Nasional Indonesia

23. Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia

24. Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

25. Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

 

Dalam pasal 10 Keppres disebutkan Ketua Pelaksana Satuan Tugas dapat mengangkat kelompok ahli dan/ atau kelompok
kerja sesuai dengan kebutuhan.

Sementara Sekretariat Satgas berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

"Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satuan Tugas dibebankan pada Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara masing-masing kementerian/ lembaga dan/ atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan," demikian bunyi pasal 14 Keppres tersebut. (CR-01)


TOPIK TERKAIT

# SatgasKelapaSawit# KelapaSawit# Jokowi# RiauAkses
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Kecelakaan Maut Tewaskan Seorang Pemudik di Tol Pekanbaru-Dumai

    Riau•
    Selasa, 18/04/2023 | 14:18 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Minibus berisi pemudik tabrak truk di Tol Pekanbaru-Dumai. Kecelakaan
  • Kakek Penggembala Kambing Tewas Tertimpa Kelapa Sawit di Kampar

    Lancang Kuning•
    Selasa, 18/04/2023 | 10:11 WIB
    RiauAkses.com, Kampar - Sungguh malang yang menimpa Surianto (81). Kakek penggembala kambing ini
  • PLN Siaga Ramadan & Idul Fitri 1444 Hijriah, Pastikan Kecukupan Daya dan Keandalan Listrik Sumatera

    Riau•
    Kamis, 06/04/2023 | 09:19 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Memasuki minggu kedua Ramadan dan arus mudik Idul Fitri 1444
  • PLN Salurkan Bantuan Fasilitas Penunjang Pendidikan untuk SLB Negeri Pembina Pekanbaru

    Riau•
    Senin, 17/04/2023 | 18:49 WIB
    RiauAkses.com, Riau - PLN UIP3B Sumatera melalui Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Pekanbaru
  • Program PLN Terangi Ramadan 2023 Laris Manis, Pelanggan Nikmati Kemudahan Tambah Daya

    Ekonomi•
    Senin, 17/04/2023 | 07:48 WIB
    RiauAkses.com, Riau - Program Terangi Ramadhan 2023 kian diminati pelanggan PLN. Hingga 9 April
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya