https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Riau /

4 Kasus Suap Auditor BPK Demi Meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian, Paling Anyar Terjadi di Riau

Rabu, 12 April 2023 | 20:35 WIB  
Penulis : Novita Asri Irawan | Editor : P. Parlindungan
4 Kasus Suap Auditor BPK Demi Meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian, Paling Anyar Terjadi di Riau

Auditor BPK perwakilan Riau, M Fahmi Aressa (kedua dari belakang) saat ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (7/4/2023) lalu. Foto: Istimewa

RIAUAKSES NEWS, Meranti - Penangkapan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/4/2023) lalu mengungkap fakta yang mengejutkan. Salah satunya yakni terjeratnya oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau dalam pusaran kasus Bupati Adil.

Sang auditor bernama M Fahmi Aressa turut ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dari M Adil. KPK pun langsung menahannya pada Jumat (7/4/2023) lalu.

Fahmi disangka telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Bupati Adil. Adapun uang itu berasal dari pengepulan yang dilakukan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Meranti Fitria Nengsih. Adil dan Nengsih sudah berstatus tersangka dan juga ditahan KPK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pemberian uang kepada auditor Fahmi sebagai upaya pengondisian terhadap pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti tahun 2022. Alexander menyebut uang pelicin itu diharapkan bisa menjadikan hasil pemeriksaan keuangan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Kasus tertangkapnya auditor BPK dalam perkara suap bukan kali pertama terjadi. Sedikitnya ada empat kasus yang berhasil dihimpun redaksi SabangMerauke News. Berikut daftarnya:

 1. Kasus Suap di BPK Perwakilan Sulawesi Selatan 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat pegawai sekaligus auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Sekretaris Dinas PUPR Sulsel, Edy Rahmat sebagai tersangka terkait dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Dinas PUPR tahun 2020.

Kasus ini merupakan pengembangan kasus dari dugaan suap dan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menduga para tersangka di kasus pengembangan ini menerima suap senilai Rp 2,8 miliar.

Adapun tersangka yang telah ditetapkan KPK adalah Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan selaku pemberi suap.

 

Sementara empat orang penerima suap yakni Andy Sonny selaku Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara/ mantan Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Yohanes Binur Haryanto Manik selaku pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel dan Wahid Ikhsan Wahyudin selaku mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel serta Gilang Gumilar selaku pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi Sulsel.

Akibat perbuatannya, keempat pegawai BPK itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

2. Kasus Suap Auditor Utama BPK Pusat

Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Pusat Rochmadi juga terjerat kasus suap. Ia ditangkap tangan oleh KPK bersama dengan Ali Sadli yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sub-Auditorat III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 26 Mei 2017 silam.

Rochmadi dinilai terbukti bersalah dan menerima uang saat memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tahun anggaran 2016.

Rochmadi menerima uang sebesar Rp 200 juta dari mantan Irjen Kemendes PDTT Sugito dengan perantara Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan pada Itjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo yang diserahkan melalui mantan Auditor BPK Ali Sadli.

3. Kasus di BPK Perwakilan Jawa Barat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan total delapan tersangka dalam kasus dugaan suap menyuap yang menjerat Bupati Bogor Ade Yasin.

Kasus tersebut bermula dari keinginan Ade agar laporan keuangan Pemkab Bogor kembali meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Adapun empat terdakwa tersebut adalah Kasub Auditorat Jabar III Anthon Merdiansyah dan Hendra Arko Mulawan selaku ketua tim audit interim Kabupaten Bogor.

Kemudian, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah selaku anggota tim pemeriksa.

Sebelumnya, KPK juga menetapkan Ade Yasin dan sejumlah bawahannya sebagai tersangka. Mereka adalah Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.

4. Kasus Suap di BPK Perwakilan Riau

Kasus terbaru suap auditor BPK terjadi pada Kamis (6/4/2023) lalu saat KPK menangkap Bupati Kepulauan Meranti M Adil. Salah satunya yakni terjeratnya oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau dalam pusaran kasus Bupati Adil.

 

Sang auditor bernama M Fahmi Aressa turut ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dari M Adil. KPK pun langsung menahannya pada Jumat (7/4/2023) lalu.

Fahmi disangka telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Bupati Adil. Adapun uang itu berasal dari pengepulan yang dilakukan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Meranti Fitria Nengsih. Adil dan Nengsih sudah berstatus tersangka dan juga ditahan KPK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pemberian uang kepada auditor Fahmi sebagai upaya pengondisian terhadap pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti tahun 2022. Alexander menyebut uang pelicin itu diharapkan bisa menjadikan hasil pemeriksaan keuangan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

M Fahmi Aressa oleh KPK diancam dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (CR-02)


TOPIK TERKAIT

# Auditor BPK# Perwakilan Riau# Kasus Suap# Riau Akses News
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • 25 Pelaku UMKM Binaan PLN di Kalbar 'Naik Kelas', Terima Sertifikat Halal

    Riau•
    Rabu, 12/04/2023 | 17:24 WIB
    RIAUAKSES NEWS - PT PLN (Persero) memberikan dukungan kepada 25 penggiat Usaha Mikro Kecil dan
  • Harga Karet Bengkalis Naik Paling Besar Sepekan ke Depan

    Riau•
    Rabu, 12/04/2023 | 15:13 WIB
    RIAUAKSES NEWS, Riau  - Dinas Perkebunan Provinsi Riau telah merilis laporan di beberapa
  • Korupsi Proyek PLN Sumbagteng, Kejati Riau Tuntaskan Usai Lebaran Idul Fitri

    Riau•
    Rabu, 12/04/2023 | 14:33 WIB
    RIAUAKSES NEWS, Pekanbaru – Adanya dugaan korupsi pembangunan Saluran Kabel Tekanan Tinggi
  • Inilah 6 Calon Pj Wali Kota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar Versi Gubernur Syamsuar

    Riau•
    Rabu, 12/04/2023 | 13:23 WIB
    RIAUAKSES NEWS, Pekanbaru - Gubernur Riau Syamsuar dilaporkan telah mengirimkan usulan calon
  • Kilang Minyak Meledak, General Manager PT KPI Refenery II Dumai Dibebastugaskan

    Riau•
    Rabu, 12/04/2023 | 11:46 WIB
    RIAUAKSES NEWS, Dumai - Direksi PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) membebastugaskan
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya