https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Riau /

Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan Vonis Ringan Camat Pencabul Siswi Magang di Kantornya, Tak Gunakan UU Perlindungan Anak

Jumat, 07 April 2023 | 20:20 WIB  
Penulis : Novita Asri Irawan | Editor : P. Parlindungan
Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan Vonis Ringan Camat Pencabul Siswi Magang di Kantornya, Tak Gunakan UU Perlindungan Anak

Camat Pangkalan Lesung, Sugeng Wiharyadi. Foto: Net

RIAUAKSES NEWS, Riau - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pelalawan memvonis Camat Pangkalan Lesung, Sugeng Wiharyadi (56) dua tahun penjara dalam kasus pencabulan seorang siswi magang di kantornya. Selain divonis pidana kurungan, Sugeng juga dijatuhi pidana denda Rp 50 juta subsider kurungan 1 bulan penjara.

Majelis hakim dalam perkara ini tidak menggunakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, namun lebih memilih menerapkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap terdakwa Sugeng.

Vonis hakim tersebut dijatuhkan majelis hakim pada Senin (3/4/2023) lalu. Sidang pembacaan putusan dipimpin majelis hakim yang diketuai Benny Arisandy dan dua hakim anggota yakni Alvin Ramadhan Nur Luis serta Ellen Yolanda Sinaga. Hakim Benny Arisandy merupakan Ketua PN Pelalawan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pelalawan, Niky Juniesmero menjelaskan vonis hakim terhadap Sugeng itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa divonis 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa sebelumnya menuntut Sugeng Wiharyadi dengan pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukum

Dengan pasal yang dituntut jaksa ini, majelis hakim minimal harus memvonis penjara terdakwa selama 5 tahun. Namun dalam putusannya, majelis hakim memvonis terdakwa dengan pasal yang lebih ringan yakni pasal alternatif kedua berupa pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Berdasarkan pasal UU ini, hakim minimal memvonis terdakwa hukuman penjara selama 1 tahun. 

Ditanya soal vonis tersebut, Humas Pengadilan Negeri Pelalawan, Jetha Tri Dharmawan menjelaskan kalau majelis hakim meyakini terdakwa Sugeng terbukti melakukan dakwaan alternatif kedua jaksa. 

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, dakwaan alternatif kedua menurut majelis hakim yang terbukti," kata Jetha.

Kasus pencabulan ini bikin geger Pelalawan pada 22 Juli 2022 lalu. Kala itu, korban NF (16) siswi SMK yang saat itu sedang magang di Kantor Camat Pangkalan Lesung mengalami pelecehan oleh sang camat Sugeng.

 

Korban saat itu diminta ke ruangan camat dengan alasan ada berkas yang perlu diambil. Namun tiba-tiba Sugeng melakukan pelecehan. Beruntung, kala itu ada orang lain yang masuk ke ruangan. Korban lalu keluar dari ruangan. 

NF sempat menceritakan perbuatan tak senonoh itu kepada temannya dan pegawai kantor Camat. Ataa dukungan beragam pihak, NF memberanikan diri melaporkan kasus cabul yang ia alami kepada pihak yang berwajib. Hingga akhirnya Camat Sugeng ditangkap polisi saat berada di Kota Pekanbaru. (CR-02)


TOPIK TERKAIT

# Pangkalan Lesung# Pencabulan# Camat Riau# Riau Akses News
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • DPRD Pekanbaru Tak Ada Usulkan Calon Penjabat Wali Kota ke Kemendagri, Kemana Ketua DPRD Sabarudi?

    Riau•
    Jumat, 07/04/2023 | 20:08 WIB
    RIAUAKSES NEWS, Riau - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru secara institusi
  • 2 Rakit Penambangan Emas Ilegal di Kuansing Dimusnahkan Polisi

    Riau•
    Rabu, 05/04/2023 | 17:14 WIB
    RIAUAKSES NEWS, Riau - Tim Kepolisian Resor Kuantan Singingi menertibkan dua unit rakit yang
  • Mahasiswa Umri Demo ke DPRD Riau Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja

    Pendidikan•
    Rabu, 05/04/2023 | 17:09 WIB
    RIAUAKSES NEWS - Gelombang aksi demonstrasi penolakan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU
  • 49 Anggota DPRD di Riau Bolos Laporkan Kekayaan ke KPK

    Riau•
    Rabu, 05/04/2023 | 17:04 WIB
    RIAUAKSES NEWS, Riau - Sebanyak 49 anggota legislatif di Provinsi Riau belum melaporkan
  • 3 Hari Hanyut di Laut, Nelayan Rokan Hilir Ditemukan Selamat

    Riau•
    Rabu, 05/04/2023 | 12:58 WIB
    RIAUAKSES NEWS, Riau - Upaya pencarian nelayan yang hanyut di perairan Sinaboi, Kabupaten
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya