https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Riau /

Dukung Protes Soal DBH Migas, Jikalahari ‘Tantang' Bupati Adil Desak KLHK Cabut Izin Korporasi Hutan di Kepulauan Meranti, Apa Hubungannya?

Selasa, 13 Desember 2022 | 18:28 WIB  
Editor : Hendrik Khoirul Muhid
Dukung Protes Soal DBH Migas, Jikalahari ‘Tantang

Pemandangan kanal yang membelah Hutan Tanaman Industri (HTI). Foto: Net.

RiauAkses.com, Pekanbaru - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) setuju dengan sikap Bupati Kepulauan Meranti M Adil yang mempersoalkan dana bagi hasil sektor migas yang dinilainya tidak adil. Meski demikian Jikalahari juga ‘menantang' Bupati Adil untuk meminta Kementerian LHK mencabut izin PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di wilayahnya. Termasuk mengevaluasi seluruh korporasi yang merusak hutan tanah gambut di kabupaten termuda di Riau ini.

Menurut Koordinator Jikalahari, Made Ali, tak hanya eksploitasi minyak yang menyebabkan kemiskinan ekstrem di Kepulauan Meranti. Tetapi juga karena hadirnya sejumlah korporasi Hutan Tanaman Industri (HTI). Berdasarkan temuan Jikalahari, dari 362.591.76 ha luas wilayah Kepulauan Meranti, 126.291,57 ha atau 34.83 persennya dikuasai oleh korporasi.

“Kapan M Adil mengevaluasi dan mendesak KLHK mencabut izin PT RAPP di Meranti? Termasuk mengevaluasi seluruh korporasi yang merusak hutan tanah gambut di Meranti?” kata Made dalam siaran pers, Selasa (13/12/2022).

Diberitakan sebelumnya, M Adil menyebut kebijakan pusat tak berpihak pada upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di daerahnya. Ia menyebut soal pembagian dana bagi hasil (DBH) Migas yang diperoleh Kepulauan Meranti sangat kecil, meski merupakan daerah penghasil.

Hal itu disampaikannya saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Optimalisasi Pendapat Daerah di Kota Pekanbaru, Kamis (8/12/2022) lalu. Bupati Kepulangan Meranti ini menyebut pendapatan dari dana bagi hasil migas di Kepulauan Meranti tidak jelas penghitungannya.

“Uang kami dihisap sama pusat, kami itu daerah miskin, daerah ekstrem,” kata M Adil.

Belakangan, ucapan Adil melebar pada tudingan keras ke Kementerian Keuangan RI. Ia sempat mempertanyakan apakah pegawai Kemenkeu iblis atau setan. Sangking kesalnya, Adil bahkan menyebut soal angkat senjata dan pindah ke negeri tetangga.

Sementara itu, menurut Made, kehadiran korporasi di Kepulauan Meranti bukan hanya menyebabkan kemiskinan ekstrem. Tetapi juga menimbulkan konflik, merusak hutan dan gambut, dan menimbulkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Jikalahari menyebut sejumlah korporasi yang beroperasi di wilayah Kepulauan Meranti yaitu PT RAPP, PT Lestari Unggul Makmur, PT Perkasa Baru, PT Sumatera Riang Lestari, PT National Timber & Forest Products, serta PT Tani Swadaya Perdana.

Jikalahari mengungkit salah satu konflik yang terjadi antara masyarakat Pulau Padang dengan PT RAPP. Konflik ini, kata Made, muncul sejak PT RAPP mendapatkan izin IUPHHK-HTI berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 327/Menhut-II/2009 seluas 41.205 ha di Pulau Padang. Masyarakat menolak lantaran hutan mereka yang menjadi sumber kehidupan dikelola oleh PT RAPP.

 

Kala itu berbagai aksi dilakukan oleh masyarakat, namun hingga kini konflik tersebut belum selesai.

“Konflik ini terjadi sudah bertahun-tahun, masyarakat menjadi korban dan miskin di tanahnya sendiri hingga hari ini,” kata Made Ali.

Made mengutip soal Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Inpres tersebut bertujuan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program antarkementerian atau lembaga serta melibatkan peran serta masyarakat lokal sebagai prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Dalam Inpres tersebut, kata Made, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional diinstruksikan menyediakan lahan melalui penataan aset dan akses, serta memfasilitasi legalitas lahan yang akan dimanfaatkan sebagai objek bantuan dalam mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Sementara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan diinstruksikan mempercepat pemberian akses kelola dan peningkatan kapasitas kelompok usaha perhutanan sosial dan multiusaha kehutanan.

“Inpres ini bisa menjadi dasar untuk melakukan penataan aset dan evaluasi terhadap izin korporasi yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti. Salah satunya, PT RAPP yang berkonflik dengan masyarakat Pulau Padang,” jelas Made. (RE-02)


TOPIK TERKAIT

# Jikalahari# RAPP# BupatiAdil# RiauAkses# RiauAksesCom
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Polemik Joker Poker Pub & KTV, Dinas PMPTSP Pekanbaru Tak Hadiri Panggilan DPRD

    Riau•
    Selasa, 13/12/2022 | 16:53 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Komisi I DPRD Pekanbaru adakan rapat bersama masyarakat dan Dinas
  • Kadis LHK Riau Curhat Tak Diberi Akses HGU, Tim Stranas KPK Malah Punya Data Lengkap

    Riau•
    Selasa, 13/12/2022 | 15:57 WIB
    RiauAkses.com - Administrasi luas lahan perkebunan di Riau menjadi permasalahan. Surat menyurat
  • Terbaru! Menteri LHK Ungkap Tambahan 241 Penguasa Hutan Tanpa Izin, 70 Persen Berada di Riau

    Sumber Daya Alam•
    Selasa, 13/12/2022 | 15:49 WIB
    RiauAkses.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali
  • Kemendagri Akan Fasilitasi Pertemuan Bupati Meranti Dengan Kemenkeu

    Lancang Kuning•
    Selasa, 13/12/2022 | 12:38 WIB
    RiauAkses.com - Kementerian Dalam Negeri akan memfasilitasi pertemuan antara Bupati Meranti M Adil
  • Mendagri ke Bupati Kepulauan Meranti HM Adil: Tak akan Biarkan Kepala Daerah Arogan!

    Nasional•
    Selasa, 13/12/2022 | 11:44 WIB
    RiauAkses.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memperingatkan Bupati Kepulauan
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya