Home / Politik /
Menang Gugatan, Partai Prima Verifikasi Adminitrasi di Dumai dan Siak
Ketua KPU Riau, Ilham Yasir. Foto: Istimewa
RiauAkses.com, Pekanbaru - Partai Prima yang diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen keikutsertaan sebagai partai politik peserta Pemilu 2024 mulai diverifikasi administrasi di masing-masing daerah.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Ilham Yasir mengatakan di Riau, Kepengurusan Partai Prima akan diverifikasi administrasi (vermin) khususnya dua kota/kabupaten, Dumai dan Siak.
"Terhadap keanggotaan, kepengurusan itu ada di Dumai dan Siak, kami kirimkan ke pusat datanya, mereka yang verifikasi," jelas Ilham Yasir, Kamis (30/3/2023).
Sebelumnya, Partai Prima yang dinyatakan tidak lolos sejak pendaftaran memang tidak dilakukan verifikasi administrasi.
"Di Riau malah belum vermin waktu itu, ketika itu kan di saat pendaftaran kejadiannya. Tak memenuhi syarat, maka tak turun ke bawah. Masih proses administrasi makanya tak kami turun kan waktu itu," jelas Ilham.
Terkini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam putusan 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 memerintahkan untuk dilakukan pemeriksaan ulang di Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Riau.
"Sekarang sudah ada keputusan Bawaslu, kami kerjakan. Hari ini baru mulai sampai besok," ujar Ilham.
Diketahui, verifikasi administrasi susulan ini dilakukan setelah Partai Prima memenangkan gugatan terhadap KPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu mereka ajukan setelah sebelumnya dinyatakan tak lolos verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menghentikan seluruh tahapan Pemilu 2024 yang telah berjalan dan mengulangnya sejak awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. Dengan putusan tersebut, berarti pelaksanaan Pemilu 2024 terancam diundur hingga 2025.
KPU pun telah mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat itu. Meskipun demikian, mereka kemudian memberikan kesempatan kepada Partai Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan guna mengikuti vermin perbaikan sebagai calon peserta Pemilu 2024 di aplikasi Sipol. Keputusan itu dibuat setelah KPU menggelar rapat teknis pada Jumat (24/3/2023) lalu. (CR-01)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Sampah Sudah Bersih, Median Jalan di Bagan Batu Jadi Tempat Parkir Sepedamotor dan Becak Barang
RiauAkses.com, Rokan Hilir - Setelah sebelumnya median jalan di Pajak Lama Bagan Batu, KecamatanASN di Pelangiran Inhil Diamankan Polisi Karena Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur
RiauAkses.com, Inhil - Peristiwa diduga kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali lagi terjadiTega! Pria di Inhu Cabuli Anak Tirinya Hingga 10 Kali dan Ancam Akan Dibunuh Jika Mengadu
RiauAkses.com, Inhu - Seorang pria di Inhu berinisial SR (41) tega mencabuli anak tirinya hingga 10Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadan Hari Kedelapan untuk Wilayah Pekanbaru dan Sekitarnya
RiauAkses.com, Pekanbaru - Memasuki hari kedelapan pada bulan Ramadan yang jatuh pada hari ini,KPU Riau Siapkan TPA Khusus Jamin Hak Pemilih di Luar Daerah DPT
RiauAkses.com, Pekanbaru - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Abdul Rahman menyebut KPU







Komentar Via Facebook :