Home / Lancang Kuning / Kepulauan Meranti
Pastikan Tempat Hiburan Malam Tutup Pada Bulan Ramadan, Satpol PP Kepulauan Meranti Lakukan Patroli
Satpol PP Kepulauan Meranti lakukan patroli. Foto: Istimewa
RiauAkses.com, Selatpanjang - Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kepulauan Meranti melakukan monitoring ke sejumlah tempat hiburan malam guna memastikan tempat hiburan malam di Kepulauan Meranti mematuhi surat edaran dari bupati.
Surat Edaran (SE) Bupati Kepulauan Meranti No: 400/KESRA/III/2023/044 tentang Panduan Kegiatan Pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M di Kepulauan Meranti disebutkan tentang operasional tempat hiburan malam sudah berlaku sejak memasuki awal Ramadan. Dalam SE tersebut, tempat hiburan malam harus tutup selama bulan Ramadan.
Kegiatan patroli ini dipimpin langsung oleh
Plt Kepala Dinas Satpol PP Damkar Kabupaten Kepulauan Meranti, Febrizon didampingi Sekretaris, Kabid Operasi dan Penegakan Perda, Kasi Trantibum dan Pengamanan Aset, Kasi Penegakan Perda dan Pembinaan PPNS, Kasi Linmas dan 5 orang personil.
Tim patroli mendatangi ke sejumlah tempat hiburan malam diantaranya Pujasera Dragon Door, Pujasera Alang, Pujasera H5, Karaoke Hotel AKA Meranti dan Karaoke Paragon Hotel Grand Meranti.
Plt Kepala Dinas Satpol PP Damkar Kabupaten Kepulauan Meranti, Febrizon mengatakan, kegiatan pengawasan dan monitoring ini mendasari berlakunya SE Bupati Kepulauan Meranti tentang Panduan Kegiatan Pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M.
Dikatakan, tim Satpol PP melakukan operasi patroli terkait pelaksanaan penegakan Perda No. 05 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum (Tibum) sekaligus penertiban pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadan.
" Operasi ini kami lakukan dalam rangka memastikan hiburan malam di Kota Selatpanjang tidak beroperasi pada bulan Ramadan sesuai dengan surat edaran Bupati. Selain itu sesuai dengan pasal 27 Perda Tibum yang berbunyi khusus di bulan Ramadan, Pub, karaoke dan diskotik atau kegiatan yang sejenis dilarang melakukan aktivitas," kata Febrizon, Selasa (28/3/2023) siang.
Selain memastikan aktivitas hiburan malam sesuai surat edaran tersebut, Febrizon juga mengatakan jika pihaknya juga melakukan razia terkait gangguan ketertiban umum lainnya, salah satunya yakni penyakit masyarakat (Pekat).
Disampaikan, dari hasil patroli tersebut tidak ditemukan tempat hiburan malam yang melanggar Surat Edaran dan Perda Tibum. Semua tempat dipastikan tutup dan tidak beroperasi.
"Beberapa Pujasera yang menjadi objek pengawasan masih beroperasi namun tidak ditemukan tindakan yang mencurigakan dalam pelanggaran Perda Tibum sekaligus tidak membuka dan menerima tamu yang bertujuan mengkonsumsi minuman beralkohol, hanya beroperasi sebagai tempat makan dan minum biasa. Sedangkan tempat karaoke yang menjadi objek patroli seperti di KTV Hotel AKA Meranti dan Paragon Hotel Grand Meranti tidak beroperasi," pungkasnya. (R-01)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
H-14 Lebaran, Disnaker Riau Buka Posko Pengaduan THR
RiauAkses.com, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja danMerosot Lagi, Berikut Daftar Harga Kelapa Sawit di Riau Seminggu ke depan
RiauAkses.com - Harga kelapa sawit periode 29 Maret sampai 4 April 2023 mengalami penurunan padaRencana Pemindahan Pengungsi Rohingya Jadi Bahasan Dalam Rapat Forkopimda Pekanbaru
RiauAkses.com, Pekanbaru - Rencana pemindahan Pengungsi Rohingya dari Aceh ke Kota PekanbaruPolres Indragiri Hilir Adakan Pesantren Kilat Untuk Tahanan di Dalam Lapas
RiauAkses.com, Tembilahan - Untuk mengisi kegiatan yang bermanfaat Polres Indragiri HilirSeorang Remaja 17 Tahun di Duri Ditemukan Tewas di Sungai saat Bermain Bersama Temannya
RiauAkses.com, Duri - Seorang siswa SMA bernama Betran Sialagan (17) ditemukan tewas oleh tim SAR







Komentar Via Facebook :