Home / Lancang Kuning / Rokan Hilir
Ingin Transaksi Narkoba di Gubuk Kosong, Dua Pria di Rohil Langsung Diamankan Polisi
Pelaku pengedar narkoba. Doc: Polres Rohil
RiauAkses.com, Rokan Hilir - Satres Narkoba Polres Rokan Hilir mengamankan dua orang pria diduga akan melakukan transaksi narkoba di sebuah gubuk kosong di areal kebun sawit, di Jalan Sukabaru, Kepenghuluan Balam Sempurna.
Selain dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 101 gram.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MR alias Rin (38) alamat Teluk Bano O Kecamatan Bangko Pusako dan SN alias Nanok (34) alamat Dusun Balam Kepenghuluan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya.
Kasi Humas AKP Juliandi menjelaskan, pengungkapan itu. Ermula dari adanya informasi akan ada transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah mendapat informasi, tim melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggerebekan di lokasi tersebut,” jelas Juliandi.
Selanjutnya dengan disaksikan oleh aparat desa setempat, Tim Opsnal langsung melakukan Penggeledahan Badan keduanya,dan menemukan Barang Bukti berupa 1 buah kotak plastik ukuran kecil yang didalamnya terdapat 15 paket plastik bening berbagai ukuran yang berisi butiran Kristal yang di duga Narkotika jenis Sabu.
Dari dalam celana dalam saudara MR bersama 1 unit Handphone Android merk Vivo.
Kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan disekitar areal tersebut, dan menemukan plastik hitam yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisi butiran Kristal yang di duga Narkotika jenis Sabu yang ditemukan tersimpan di pelepah batang kelapa sawit yang jaraknya lebih kurang 10 meter dari tempat saudara MR alias Rin dan SN alias Nanok, diamankan.
"Setelah diinterogasi, saudara MR alias Rin mengakui bahwa Sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang baru saja diperolehnya dari seorang laki-laki yang dikenalnya bernama DN (dalam lidik) yang merupakan suruhan saudara DO (dalam lidik). Selanjutnya keduanya dan barang bukti di bawa ke Polres Rokan Hilir untuk pengusutan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi, lagi.
Barang Bukti yang dibawa bersama dengan saudara tersangka, 1 buah kotak plastik ukuran kecil yang didalamnya terdapat 15 paket plastik bening berbagai ukuran yang berisi butiran Kristal yang di duga Narkotika jenis Sabu,1 plastik hitam yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisi butiran Kristal yang di duga Narkotika jenis Sabu, 5 plastik bening kosong, 2 potongan pipet runcing diduga Skop / alat sendok Sabu, 1 buah jarum yang dibalut potongan pipet Cotton bud, 1 unit Handphone Android merk Vivo dan 1 unit Sepeda motor Honda Supra Fit. Untuk kedua tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (R-02)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Pria di Siak Riau Bacok Ayah Tiri yang Pulang Dalam Keadaan Mabuk dan Marah-marah
RiauAkses.com, Siak - Seorang anak membacok bapak tirinya di Kampung Empang, Kecamatan Lubuk Dalam,Seorang Nenek Berusia 77 Tahun Ditemukan Tewas di Perairan Indragiri Setelah 2 Hari Menghilang
RiauAkses.com, Inhil - Sesosok mayat perempuan ditemukan oleh warga di Sungai Indragiri, KecamatanDituding Main Proyek, Begini Respon Istri Bupati Kampar
RiauAkses.com, Kampar - Istri Penjabat Bupati Kampar Deswita Kamsol menyampaikan rasa tidak senangPelaku Pengadaan Internet Ilegal di Rokan Hilir Diamankan Polisi
RiauAkses.com, Rokan Hilir - Seorang pengusaha jasa internter ilegal di Rokan Hilir diamankan unitSatpol PP Tingkatkan Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan
RiauAkses.com, Pekanbaru - Jelang memasuki bulan suci Ramadan, Satpol PP Kota Pekanbaru akan







Komentar Via Facebook :