Home / Lancang Kuning / Pekanbaru
Disebut Wanprestasi Perjanjian Damai, ASN Hingga Gubernur Riau Dituntut Rp100 Miliar
Pengadilan Negeri Pekanbaru. Foto: Net
RiauAkses.com, Pekanbaru - Pengadilan Negeri Pekanbaru menerima pendaftaran perkara wanprestasi dengan nomor 50/Pdt.G/2023/PN Pbr yang diajukan penggugat Larshen Yunus Naek Simamora dan Rudi Yanto pada hari Senin (13/3/2023).
Penggugat dalam perkara ini yang diwakili oleh kuasa hukum Yadi Utokoy menggugat sejumlah pejabat Riau diantaranya, PNS Sekretariat DPRD Riau, Ferry Sasfriadi, Ketua DPRD Riau, Yulisman, Walikota Sekaligus mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, Wakil Ketua II DPRD Riau, Syafaruddin Poti dan anggota DPRD Riau, Robin P Hutagalung.
Selain itu penggugat juga turut menggugat yaitu Gubernur Riau, Syamsuar serta Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau (Sekwan Provinsi Riau).
Dalam petitum yang diakses di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pekanbaru, penggugat meminta pengadilan menerima dan mengabulkan gugatan para untuk seluruhnya yakni Menyatakan Surat Perjanjian Damai tanggal 28 Maret 2022, sah Kuat dan mengikat dan Menyatakan para penggugat, Larshen Yunus dan Rudi Yanto dan Tergugat I, Ferry Saspriaditelah berdamai, sejak mereka menandatangani Surat Perjanjian Damai tanggal 28 Maret 2022.
Dinyatakan kemudian, Ferry Saspriadi telah melakukan Wanprestasi dengan sengaja dan karena salahnya, tidak melaksanakan Surat Perjanjian Damai yang telah disepakati.
Selain itu, tergugat II, III, IV, V, dan VI juga dinyatakan telah melakukan wanprestasi dengan sengaja dan membiarkan Surat Perjanjian Damai yang telah ditandatangani. Akibat dari wanprestasi tersebut, tergugat diminta untuk membayar kerugian materiil dan imateriil kepada penggugat masing-masing sebesar Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).
Pengadilan juga menghukum tergugat dan turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini, dan jika ingkar akan dilaksanakan secara paksa atau jika dipandang perlu dengan bantuan alat kekuasaan negara.
Selain itu, tergugat juga dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) per hari keterlambatan pelunasan seluruh kewajibannya kepada penggugat terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Sidang perdana kasus ini direncanakan akan digelar pada Senin, (27/3/2023) di ruang sidang Mudjono, Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sementara itu diketahui surat perjanjian damai yang dimaksud antara Larsen Yunus bersama Rudi Yanto dan Ferry Saspriadi adalah terkait pengerusakan yang disebut dilakukan Larshen Yunus dan Rudi Yanto di ruang Badan Kehormatan DPRD Riau.
Atas hal itu, Ferry Saspriadi pun melaporkan Larshen Yunus dan Rudi Yanto. Keduanya menyebut tidak melakukan pengerusakan dan sedang menjalankan tugas peliputan sebagai wartawan kala itu. Kasus ini diketahui berujung damai ditandai surat perjanjian damai.
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Dua Oknum TNI Terlibat Perampokan ATM di Pekanbaru Ternyata Kakak Adik
RiauAkses.com, Pekanbaru - Perlaku perampokan di gerai ATM Panin Bank di Jalan Tanjung Datuk telahHarga Kelapa Naik, Petani Keluhkan Harga Sembako Melambung Jelang Ramadhan
RiauAkses, Inhil - Para Petani kelapa di Kabupaten Indragiri Hilir menuturkan harga kelapaSambut Kedatangan Tim Penilai Kota Bersih Tingkat Provinsi Riau, DLH Rohil Lakukan Berbagai Persiapan
RiauAkses.com, Rokan Hilir - Dalam rangka menyambut kedatangan tim penilai lomba Kota BersihKuansing Satu-satunya Kabupaten Tak Layak Anak di Riau
RiauAkses.com, Pekanbaru - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, PengendalianUlar Sanca Sepanjang 4 Meter Bersarang di Rumah Warga di Pekanbaru
RiauAkses.com, Pekanbaru - Seekor ular jenis Sanca berkukuran 4 meter lebih ditemukan







Komentar Via Facebook :