https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Lancang Kuning / Pekanbaru

Disebut Wanprestasi Perjanjian Damai, ASN Hingga Gubernur Riau Dituntut Rp100 Miliar

Selasa, 14 Maret 2023 | 12:40 WIB  
Penulis : Sigit Eka Yunanda | Editor : Dwi Fatimah
Disebut Wanprestasi Perjanjian Damai, ASN Hingga Gubernur Riau Dituntut Rp100 Miliar

Pengadilan Negeri Pekanbaru. Foto: Net

RiauAkses.com, Pekanbaru - Pengadilan Negeri Pekanbaru menerima pendaftaran perkara wanprestasi dengan nomor 50/Pdt.G/2023/PN Pbr yang diajukan penggugat Larshen Yunus Naek Simamora dan Rudi Yanto pada hari Senin (13/3/2023). 

Penggugat dalam perkara ini yang diwakili  oleh kuasa hukum Yadi Utokoy menggugat sejumlah pejabat Riau diantaranya, PNS Sekretariat DPRD Riau, Ferry Sasfriadi, Ketua DPRD Riau, Yulisman, Walikota Sekaligus mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, Wakil Ketua II DPRD Riau, Syafaruddin Poti dan anggota DPRD Riau, Robin P Hutagalung. 

Selain itu penggugat juga turut menggugat yaitu Gubernur Riau, Syamsuar serta Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau (Sekwan Provinsi Riau).

Dalam petitum yang diakses di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pekanbaru, penggugat meminta pengadilan menerima dan mengabulkan gugatan para untuk seluruhnya yakni Menyatakan Surat Perjanjian Damai tanggal 28 Maret 2022, sah  Kuat dan mengikat dan Menyatakan para penggugat, Larshen Yunus dan Rudi Yanto dan Tergugat I, Ferry Saspriaditelah berdamai, sejak mereka menandatangani Surat Perjanjian Damai tanggal 28 Maret 2022.

Dinyatakan kemudian, Ferry Saspriadi telah  melakukan Wanprestasi dengan sengaja dan karena salahnya, tidak melaksanakan Surat Perjanjian Damai yang telah disepakati. 

Selain itu, tergugat II, III, IV, V, dan VI juga dinyatakan telah melakukan wanprestasi dengan sengaja dan membiarkan Surat Perjanjian Damai yang telah ditandatangani. Akibat dari wanprestasi tersebut, tergugat diminta untuk membayar kerugian materiil dan imateriil kepada penggugat masing-masing sebesar Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).

Pengadilan juga menghukum tergugat dan turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini, dan jika ingkar akan dilaksanakan secara paksa atau jika dipandang perlu dengan bantuan alat kekuasaan negara. 

Selain itu, tergugat juga dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) per hari keterlambatan pelunasan seluruh kewajibannya kepada penggugat terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Sidang perdana kasus ini direncanakan akan digelar pada Senin, (27/3/2023) di ruang sidang Mudjono, Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

Sementara itu diketahui surat perjanjian damai yang dimaksud antara Larsen Yunus bersama Rudi Yanto dan Ferry Saspriadi adalah terkait pengerusakan yang disebut dilakukan Larshen Yunus dan Rudi Yanto di ruang Badan Kehormatan DPRD Riau. 

Atas hal itu, Ferry Saspriadi pun melaporkan Larshen Yunus dan Rudi Yanto. Keduanya menyebut tidak melakukan pengerusakan dan sedang menjalankan tugas peliputan sebagai wartawan kala itu. Kasus ini diketahui berujung damai ditandai surat perjanjian damai.


TOPIK TERKAIT

# RiauAkses.com# RiauAkses# pengadilan negeri pekanbaru# gubernur riau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Dua Oknum TNI Terlibat Perampokan ATM di Pekanbaru Ternyata Kakak Adik

    Hukum•
    Selasa, 14/03/2023 | 10:15 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Perlaku perampokan di gerai ATM Panin Bank di Jalan Tanjung Datuk telah
  • Harga Kelapa Naik, Petani Keluhkan Harga Sembako Melambung Jelang Ramadhan

    Lancang Kuning•
    Selasa, 14/03/2023 | 09:26 WIB
    RiauAkses, Inhil - Para Petani kelapa di Kabupaten Indragiri Hilir menuturkan harga kelapa
  • Sambut Kedatangan Tim Penilai Kota Bersih Tingkat Provinsi Riau, DLH Rohil Lakukan Berbagai Persiapan

    Lancang Kuning•
    Selasa, 14/03/2023 | 09:08 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hilir - Dalam rangka menyambut kedatangan tim penilai lomba Kota Bersih
  • Kuansing Satu-satunya Kabupaten Tak Layak Anak di Riau

    Lancang Kuning•
    Senin, 13/03/2023 | 17:12 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian
  • Ular Sanca Sepanjang 4 Meter Bersarang di Rumah Warga di Pekanbaru

    Lancang Kuning•
    Senin, 13/03/2023 | 16:55 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Seekor ular jenis Sanca berkukuran 4 meter lebih ditemukan
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya