Home / Lancang Kuning / Indragiri Hilir
Polsek Kemuning Amankan 4 Orang Pelaku Narkoba di Dua Lokasi Berbeda
Dua dari empat pelaku narkoba diamankan Polsek Kemuning. Doc: Polsek Kemuning
RiauAkses.com, Inhil - Polsek Kemuning berhasil menangkap empat pelaku tindak pidana narkotika di dua lokasi yang berbeda.
Keempat pelaku inisial FS (32) dan PPK (23) diamankan di Desa Air Balui. Sementara RM (23) dan TS (32) diamankan di Kelurahan Selensen.
Kapolsek Kemuning Kompol Teguh Wiyono saat dikonfirmasimenjelaskan, ia mendapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku FS sering melakukan transaksi narkoba dirumahnya.
"Berdasarkan laporan tersebut, kami bergerak menuju TKP pada Kamis (9/3/2023) malam untuk melakukan penyelidikan. Tampak di rumah FS beberapa orang keluar masuk. Kami langsung menangkap FS dan PPK serta menggeledah rumahnya," ungkapnya, Sabtu (11/3/2023).
Pada saat dilakukan penggeledahan rumah FS ditemukan 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 kotak bungkus rokok berisikan 1 linting ganja seberat 0,20 gram, 1 bungkus plastik klip diduga tempat shabu dan 1 kaleng rokok berisikan 1 paket kecil narkotika jenis shabu.
"Hasil interogasi terhadap FS, dirinya mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari RM, warga Selensen. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RM di rumahnya," papar Kompol Teguh Wiyono.
Dengan disaksikan lurah, Polsek Kemuning melakukan penggeledahan dan menemukan timbangan digital, ratusan lembar plastik klip dengan berbagai ukuran diduga untuk tempat shabu dan 5 paket narkotika jenis shabu-shabu dengan total berat 19,45 gram.
"Dimana barang bukti tersebut berasal dari pelaku inisial TS yang juga warga Selensen. Kemudian kami menuju rumah pelaku dan berhasil mengamankan TS. Barang bukti yang didapat dari TS diantaranya sebuah tas berisi 2 buah timbangan digital dan beberapa lembar plastik diduga untuk shabu," ujar Kapolsek.
Kapolsek kemuning mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang sudah memberikan informasi dan membantu pengungkapan perkara Narkotika tersebut.
"Saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Kemuning," imbuhnya.
Keempat pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kemuning untuk proses lebih lanjut.
"Para pelaku dikenai pasal 114 Jo 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam pidana maksimal 20 tahun penjara," tambahnya.
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Air Sungai Meluap, Peserta Kemah Festival Subayang Dievakuasi
RiauAkses.com - Sungai Subayang di Desa Gema, Kampar Kiri Hulu, Kampar, meluap hingga mencapaiSering Lakukan Transaksi Narkoba di Pemakaman Tionghoa, Dua Pria Paruh Baya Diamankan Polisi di Rohil
RiauAkses.com, Rokan Hilir - Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko mengamankan dua orang priaDemokrat Riau dan Jaringan Relawan Anies Deklarasi Dukung AB-AHY
RiauAkses.com, Pekanbaru - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Riau dan simpul-simpulBikin Resah Warga, Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Rokan Hilir Diciduk Polisi
RiauAkses.com, Rokan Hilir - Dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu diamankan timParah, Anggaran Hibah KONI Kepulauan Meranti Tahun 2023 Kembali Dicoret, Pakai Dana Pribadi Untuk Operasional
RiauAkses.com, Selatpanjang - Dunia olahraga di Kabupaten Kepulauan Meranti pada tahun 2023

.png)





Komentar Via Facebook :