Home / Lancang Kuning / Rokan Hilir
Sering Lakukan Transaksi Narkoba di Pemakaman Tionghoa, Dua Pria Paruh Baya Diamankan Polisi di Rohil
Pelaku narkoba. Doc Polres Rohil
RiauAkses.com, Rokan Hilir - Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko mengamankan dua orang pria paruh baya bernama Anto (45) dan Irus (46) karena menjual narkob jenis sabu dipemakaman masyarakat Tionghoa.
Keduanya diamankan pada Jumat (10/3/2023) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasi Humas Polres Rohil, AKP Juliandi mengatakan, polisi mendapat informasi bahwa di pemakaman tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
“Mendapat laporan kemudian petugas melakukan penyelidikan. Bersama pelaku polisi juga mengamankan barang bukti 2,8 gram sabu,” kata Juliandi.
Setelah itu tim melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan didapati 1 bungkus plastik kecil berisi serbuk kristal diduga sabu.
“Saat diinterogasi , tersangka Anto mengaku bahwa 1 bungkus plastik kecil yang berisikan serbuk kristal diduga sabu tersebut miliknya yang ia beli dari Irus, Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bangko,” jelasnya.
Kemudian di hari yang sama, Tim Opsnal Polsek Bangko mendapatkan informasi bahwa saudara RH alias Irus sedang berada di Jln Pahlawan GG Manaf Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko, lalu tim langsung menuju tempat tersebut dan melihat benar adanya, dan Tim Opsnal Polsek Bangko langsung mengamankan saudara RH alias Irus tersebut.
Juga dilakukan penggeledahan badan dan didapati uang dari saku celana sebelah kanannya uang tunai sebanyak Rp. 1.160.000 yang berdasarkan intreogasi secara lisan, saudara RO alias Irus ini mengakui bahwa uang tersebut hasil dari penjualan Sabu yang ia jual kepada saudara RO alias Anto, dan Sabu tersebut ia dapatkan dari saudara inisial K (DPO). Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti bawa ke Polsek Bangko guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti 1 bungkus plastik kecil yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dan Uang hasil penjualan Sabu sebanyak Rp. 1.160.000,- (satu juta seratus enam puluh ribu) dan kedua pelaku ini didakwa dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya.
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Demokrat Riau dan Jaringan Relawan Anies Deklarasi Dukung AB-AHY
RiauAkses.com, Pekanbaru - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Riau dan simpul-simpulBikin Resah Warga, Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Rokan Hilir Diciduk Polisi
RiauAkses.com, Rokan Hilir - Dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu diamankan timParah, Anggaran Hibah KONI Kepulauan Meranti Tahun 2023 Kembali Dicoret, Pakai Dana Pribadi Untuk Operasional
RiauAkses.com, Selatpanjang - Dunia olahraga di Kabupaten Kepulauan Meranti pada tahun 2023Pernah Viral Tidur di Atas Tumpukan Uang, Kini Mantan Kades di Kepulauan Meranti Dihukum 34 Bulan Penjara
RiauAkses.com, Selatpanjang - Mantan Kepala Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Kepulauan Meranti EdiPerampok Bersenjata Gasak Alfamart di Kampar, Bawa Kabur Uang Rp162 Ribu
RiauAkses.com, Kampar - Sebuah video aksi perampokan dengan senjata api kembali viral di sosial

.png)





Komentar Via Facebook :