Home / Lancang Kuning / Rokan Hilir
Bikin Resah Warga, Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Rokan Hilir Diciduk Polisi
Pelaku penyalahgunaan narkoba. Doc: Polsek Bagan Sinembah
RiauAkses.com, Rokan Hilir - Dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu diamankan tim opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Rokan Hilir.
Pelaku bernama Nanang (36) dan Karel (34) kerap membuat warga resah.
Kedua pelaku ditangkap saat berada di rumah tersangka Nanang tepatnya di Kampung Harapan Kelurahan Bagan Sinembah Kota Kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira).
Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Ferlanda Oktora mengatakan, polisi berhasil menyita narkoba jenis sabtu dengan berat 23,85 gram dari kedua pelaku.
"Benar saat ini tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut," ujar Ferlanda, Sabtu (11/3/2023).
Dijelaskan Ferlanda, bahwa pengungkapan kasus ini berawal pada hari Kamis (9/3/2023) sekira pukul 02.00 WIB di dapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya menyebutkan bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Harapan Kelurahan Bagan Sinembah Kota Kecamatan Bagan Sinembah Raya.
“Atas informasi tersebut tim opsnal Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin oleh Ipda Randi Pandapotan Tamba langsung melakukan penyelidikan dan mengecek TKP tersebut,” jelas Ferlanda.
Kemudian tim opsnal langsung berangkat menuju TKP yang dimaksud, dan sekira pukul 04.00 WIB tim langsung melakukan penggerebekan rumah pelaku Nanang.
“aat di ruang tengah rumah pelaku yang mana diruang tengah diamankan satu orang laki-laki yang mengaku bernama Karel,” katanya
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Karel dan hasil penggeledahan tersebut ditemukan 5 paket Narkotika jenis abu-sabu dan 5 buah plastik bening kosong serta satu unit HP merk Oppo.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap Karel kemudian tim opsnal melakukan penggeledahan ke dalam kamar rumah tersebut dan di dalam kamar itu ditemukan pemilik rumah yang bernama Nanang.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap kamar Nanang tersebut ditemukan satu buah plastik bening yang berisikan 6 paket Narkotika jenis sabu-sabu dan 10 buah plastik bening kosong serta satu buah timbangan digital yang mana barang bukti tersebut ditemukan didalam kloset milik pelaku dan ditemukan juga dikamar pelaku yaitu satu buah mancis serta satu buah HP merk Vivo serta satu buah HP merk Samsung lipat.
Setelah menemukan barng bukti tersebut kemudian ditanyakan kepada kedua pelaku dengan berkata barng bukti ini milik siapa kemudian pelaku mengatakan bahwa barang bukti tersebut milik kedua pelaku dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti tersebut disita dan dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses hukum lebih lanjut.
"Atas kasus ini kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009," jelas Ferlanda. (R-02)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Parah, Anggaran Hibah KONI Kepulauan Meranti Tahun 2023 Kembali Dicoret, Pakai Dana Pribadi Untuk Operasional
RiauAkses.com, Selatpanjang - Dunia olahraga di Kabupaten Kepulauan Meranti pada tahun 2023Pernah Viral Tidur di Atas Tumpukan Uang, Kini Mantan Kades di Kepulauan Meranti Dihukum 34 Bulan Penjara
RiauAkses.com, Selatpanjang - Mantan Kepala Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Kepulauan Meranti EdiPerampok Bersenjata Gasak Alfamart di Kampar, Bawa Kabur Uang Rp162 Ribu
RiauAkses.com, Kampar - Sebuah video aksi perampokan dengan senjata api kembali viral di sosialBayi 6 Bulan Meninggal Usai Suntik Vaksin di Puskesmas Umban Sari Dipastikan Bukan Karena Vaksinasi Polio
RiauAkses.com, Pekanbaru - Bayi berusia 6 bulan yang meninggal usai menerima suntuk vaksin diSatlantas Polres Inhil Terima Kamera ETLE dari Polda Riau
RiauAkses.com, Inhil - Polres Indragiri Hilir menerima perangkat kamera Electronic Traffic Law

.png)





Komentar Via Facebook :