https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Lancang Kuning / Kepulauan Meranti

Pernah Viral Tidur di Atas Tumpukan Uang, Kini Mantan Kades di Kepulauan Meranti Dihukum 34 Bulan Penjara

Sabtu, 11 Maret 2023 | 09:49 WIB  
Penulis : Ali Imran | Editor : Dwi Fatimah
Pernah Viral Tidur di Atas Tumpukan Uang, Kini Mantan Kades di Kepulauan Meranti Dihukum 34 Bulan Penjara

Mantan Kepala Desa Lukit Edi Gunawan. Foto: Istimewa

RiauAkses.com, Selatpanjang - Mantan Kepala Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Kepulauan Meranti Edi Gunawan terdakwa tindak pidana korupsi dana desa divonis 34 bulan atau 2 tahun 10 bulan kurungan penjara dan denda uang pengganti sebesar Rp 50 juta. 

Putusan hukuman terhadap Edi Gunawan yang sempat viral tidur dekat tumpukan uang tersebut telah ditetapkan dalam sidang putusan yang berlangsung secara virtual, pada awal pekan kemarin (6/3/2023).

Hasil sidang putusan itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sri Madona, melalui Kasubsi Pidsus, Jenti kepada wartawan, Jum'at (9/3/2023) sore. 

Jenti yang juga jaksa penuntut menerangkan bahwa amar putusan hakim kepada terdakwa lebih ringan sedikit dari tuntutan yang mereka ajukan. Namun pihaknya menilai jika putusan tersebut masih tergolong wajar, karena putusan kurungan oleh hakim lebih ringan dua bulan dari tuntutan mereka.

Sementara jumlah uang pengganti di putusan sama dengan tuntutan yang diajukan. Hanya saja, kata dia selisih pada putusan denda, dari Rp 100 juta dan satu bulan kurungan, menjadi 50 juta subsider 1 bulan kurungan. 

"Walaupun pasal yang dibuktikan jaksa sama dengan yang dibuktikan hakim, namun putusan sedikit lebih ringan. Karena, tuntutan yang penuntut ajukan itu tiga tahun kurungan. Walaupun demikian putusan hakim masih dianggap wajar," ujarnya. 

Dalam amar putusan itu, terdakwa Edi Gunawan dinyatakan terbukti bersalah seperti dakwaan berkaitan dengan Pasal 3 Jonto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 dan perubahannya UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa dijatuhi hukuman kurungan dua tahun sepuluh bulan dikurangi masa tahanan. Selain itu ia juga didenda sebesar Rp. 50.000.000,-  dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa maka dia harus menjalani pidana satu bulan kurungan," bebernya. 

 

Panutan amar putusan juga menetapkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp341.689.415,00. Jika uang pengganti tidak dipenuhi dalam jangka waktu satu bukan pascastatus hukum inkrah maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. 

"Jika pasca lelang harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dia harus menjalani pidana tambahan penjara selama sepuluh bulan," bebernya.

Sebelumnya, mantan Kepala Desa Lukit, Edi Gunawan ditahan aparat kepolisian Polres Kepulauan Meranti. 

Edi ditahan karena terindikasi kasus tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2015, dia diamankan pada 9 September 2022 lalu. 

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling didampingi Kepala Satuan Reskrim AKP Arpandy dan Kanit III Tipidkor Iptu  Jimmy Andre, dalam konferensi Pers yang dilaksanakan pada Selasa, (13/09/2022) pagi, mengungkapkan pada tahun 2015 desa lukit Kecamatan Merbau, Kabupaten Meranti menerima anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahap I sebesar Rp 1.100.336.700. Adapun anggaran tersebut digunakan untuk beberapa kegiatan, diantaranya untuk penghasilan tetap sebesar Rp 176.400.000, operasional kantor Rp 92.317.000, operasional BPD Rp 3.000.000, bantuan PKK Rp 21.000.000, Posyandu Rp 16.000.000, LPMD untuk 10 orang Rp 18.000.000, ketahanan pangan Rp 17.900.000, Linmas 10 orang Rp 18.200.000, bantuan rumah ibadah Rp 10.000.000, pendidikan Rp 6.200.000, Pustaka desa Rp 6.000.000, MTQ Rp 50.000.000, Peringatan HUT RI Rp 12.903.000, pembelian seragam BPD Rp 2.750.000, PHBI Rp 4.200.000, pemuda dan olahraga Rp 45.000.000, BBGRM Rp 21.000.000, biaya desa persiapan Rp. 100.000.000, biaya Takbir Raya Rp 3.000.000, pembelian mesin rumput Rp 8.000.000, pelatihan kepala desa dan perangkat Rp 25.400.000 dan Program Meranti Mandiri (PMM) Rp 443.006.700.

Dikatakan Kapolres, dalam kasus tersebut ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 341.689.415. Adapun rinciannya yakni pertanggungjawaban realisasi belanja yang tidak dilaksanakan senilai Rp 188.195.850, kelebihan bayar pada belanja senilai Rp 121.493.800, pemahalan harga pada belanja (Mark Up)Rp. 3.050.000 dan pajak belum dipungut dan disetor senilai Rp 28.949.765.

"Berdasarkan laporan hasil audit tanggal 05 Agustus 2022 terhadap perhitungan kerugian negara dalam dugaan penyalahgunaan wewenang pengelolaan 

APBDes tahap I Desa Lukit, ditemukan Kerugian negara sebesar Rp. 341.689.415," ungkap Kapolres. 

Sebelumnya, mantan Kepala Desa Lukit ini viral di media sosial dengan perbuatan yang dilakukannya. Dimana ia menggunggah sebuah foto kontroversial di jejaring sosial Facebook pada. 4 Agustus 2015.  Edi Gunawan berfoto bersama tumpukan uang, diduga uang tersebut adalah uang ADD terdiri dari pecahan uang senilai Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

Ada puluhan ikat uang mengelilinginya saat tidur. Uang itu tersusun rapi diatas kasur di sebuah kamar hotel. Edi kemudian menghapus foto tersebut pada hari itu juga setelah banyak yang mengkritiknya.

Saat diwawancarai, Edi mengaku bahwa perbuatannya itu dilakukan dengan sadar, Adapun uang yang dikorupsinya itu diakuinya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. 

"Benar saya yang tidur dikelilingi uang itu, itu saya lakukan antara sadar dan tidak. Uang itu saya gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari," ujar Edi. (R-01)


TOPIK TERKAIT

# RiauAkses.com# RiauAkses# korupsi# tersangka korupsi# korupsi dana desa
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Perampok Bersenjata Gasak Alfamart di Kampar, Bawa Kabur Uang Rp162 Ribu

    Lancang Kuning•
    Sabtu, 11/03/2023 | 09:05 WIB
    RiauAkses.com, Kampar - Sebuah video aksi perampokan dengan senjata api kembali viral di sosial
  • Bayi 6 Bulan Meninggal Usai Suntik Vaksin di Puskesmas Umban Sari Dipastikan Bukan Karena Vaksinasi Polio

    Lancang Kuning•
    Jumat, 10/03/2023 | 15:52 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Bayi berusia 6 bulan yang meninggal usai menerima suntuk vaksin di
  • Satlantas Polres Inhil Terima Kamera ETLE dari Polda Riau

    Lancang Kuning•
    Jumat, 10/03/2023 | 14:06 WIB
    RiauAkses.com, Inhil - Polres Indragiri Hilir menerima perangkat kamera Electronic Traffic Law
  • Keroyok Seorang Pria, 2 Pemuda di Inhil Diamankan Polisi

    Lancang Kuning•
    Jumat, 10/03/2023 | 12:09 WIB
    RiauAkses.com, Inhil - Polres Inhil berhasil membekuk dan mengamankan dua orang pekau pengeroyokan
  • Gubernur Riau Belum Baca Hasil, Rapat Tertutup Laporan BPK Ditunda

    Riau•
    Jumat, 10/03/2023 | 10:47 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Gubernur Riau, Syamsuar mengaku belum membaca Laporan Hasil Pemeriksaan
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya