Home / Lancang Kuning / Rokan Hilir
Tanggapi Aduan ASN, Komisi A DPRD Rohil Hearing dengan BKPSDM
Komisi A DPRD Rohil Hearing dengan BKPSDM. Foto: Istimewa
RiauAkses.com, Rokan Hilir - Berdasarkan pengaduan salah satu ASN di pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Komisi A DPRD Rohil menggelar hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Rabu (8/3/2023) petang kemarin.
Ketua Komisi A DPRD Rohil Rally Anugerah Harahap mengatakan, bahwa setelah menelaah pengaduan ASN atas nama Hazelin dan keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) maka Komisi A menganjurkan kepada BKPSDM untuk mengembalikan jabatan Hazelin ke jabatan semula.
Dikatakan Rally, Komisi A berharap kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam hal ini Bupati Rokan Hilir agar membaca dan menelaah hasil rekomendasi KASN terkait.
Ketua Komisi A yang didampingi Sekretaris Komisi A Purnomo SAg, anggota Komisi A Najaruddin dan Samsul Akmal SPd sepakat memberikan rekomendasi berupa surat kepada BKPSDM dan akan disampaikan kepada Bupati Rokan Hilir sama dengan yang diarahkan oleh KASN agar mengembalikan hak-hak Hazelin, mengembalikan jabatan khususnya sebagai pejabat administrasi dan tentunya penyesuaian golongan yang ternyata hari ini mendapatkan satu kebenaran bahwa kepangkatan ibu Hazelin tidaklah turun, hanya saja salah ketik.
Berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), nantinya kata Rally akan disampaikan kepada pimpinan DPRD.
"Kami memohon kepada pimpinan agar menandatangani rekomendasi itu, tentunya seluruh pimpinan dalam hal ini empat pimpinan bersama seluruh anggota DPRD khususnya komisi A DPRD," tukas Rally.
Masih dikatakan Rally, rapat ini akan berkelanjutan dan akhir Maret Komisi A akan melaksanakan RDP kembali terkait jawaban BKPSDM hasil konsultasi terkait kasus ini.
"Kita sangat berharap Pak Bupati membuka ruang kembali agar ibu Hazelin kembali kepada jabatan semula. Kita menunggu dan memberikan rekomendasi kepada BKPSDM agar masalah ini tidak berkembang terlalu luas kiranya supaya hak-hak perorangan ini tidak terzalimi," ungkapnya.
Berdasarkan informasi, hal yang melatarbelakangi persoalan ini jika dilihat dari hasil penilaian BKPSDM bahwa yang bersangkutan dinilai kurangnya loyalitas terkait kinerja beliau terhadap pimpinan.
Diberitakan sebelumnya, Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang pemindahan tugas seorang ASN, Hazelin sebagai staf di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah kembali ke jabatan semula yakni pembina Inspektorat tidak kunjung dilakukan, justru yang bersangkutan kembali dipindahkan ke posisi lain.
Hal itu dibenarkan yang bersangkutan, Hazelin yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (1/2/2023). Ia dipindahkan secara tertulis yang diteken Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong tertanggal 25 Januari 2023 lalu.
"Seharusnya mutasi saya dikembalikan ke tempat semula yaitu Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir, nyatanya saya malah dimutasikan ke tempat jauh dan tetap staf di Kantor Camat Sinaboi," kata Hazelin.
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 31 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, hasil pengawasan KASN adalah wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini adalah bupati.
Apabila tidak ditindaklanjuti, lanjut Hazelin, berdasarkan Pasal 33 UU Nomor 5 Tahun 2014 itu, KASN akan melaporkan ke presiden.
"Berdasarkan email dari KASN tanggal 28 Desember 2022, mereka akan melaporkan kasus saya ke Presiden karena tidak ada tindaklanjut dari PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) Kabupaten Rokan Hilir," terangnya.
"Eh ternyata bukan ditindaklanjuti malah saya dimutasi ke tempat yang lebih jauh, gak tahu apa pertimbangan mereka, padahal di kantor Bappeda rasanya tidak ada masalah dan nilai SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) baik-baik saja," imbuhnya penuh heran.
Tertanggal 30 Januari 2023, Hazelin mengirimkan surat kepada Bupati Rokan Hilir Cq Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam surat itu, Hazelin ingin menanyakan hasil tindak lanjut surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara No. B - 3404 / JP.01 / 09 /2022 tanggal 29 September 2022 perihal Rekomendasi Pelanggaran Sistem Merit dan Surat ke II dari KASN No. B - 4343 / JP.02.01/12/2022 perihal Rekomendasi Penegasan Tindak Lanjut Dalam Rangka Perlindungan ASN tanggal 09 Desember 2022.
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 32 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN: “Hasil pengawasan KASN disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang berwenang untuk wajib ditindaklanjuti”.
"Berdasarkan hal diatas saya mohon kiranya Bapak dapat menindaklanjuti hasil rekomendasi dari KASN tersebut. Atas perhatian dan kesediaan Bapak saya ucapkan terima kasih," tulisnya.
Hazelin membenarkan surat tersebut, akan tetapi ternyata pihak BKPSDM lebih terdahulu membuat surat mutasi tertanggal 25 Januari 2023.
"SK ditandatangani tanggal 25 Januari berlaku mulai 30 Januari dan saya terima tanggal 31 Januari, surat yang saya kirim ke BKPSDM tanggal 30 Januari dan diterima tanggal 31 Januari," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Rokan Hilir, Acil Rustanto yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum merespon dan memberikan penjelasan. Begitu juga saat di WhatsApp Call belum juga menjawab. (R-02)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Bawaslu Temukan Peran Pantarlih di Kepulauan Meranti Digantikan Orang Tuanya
RiauAkses.com, Selatpanjang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti menemukan dugaanPPP Akan Tinggalkan KIB dan Merapat ke PDIP? Ini Reaksi Kader di Riau
RiauAkses.com, Pekanbaru - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merupakan bagian dari KoalisiReses Tiga Titik di Bagan Sinembah, Suyadi Serap Aspirasi
RiauAkses.com, Rokan Hilir - Anggota DPRD Provinsi Riau fraksi PDI-P, Suyadi SP menggelar reses diDiduga Sering Lakukan Transaksi Narkoba di Rumahnya, Kakek di Rohil Tak Berkutik Saat Diamankan Polisi
RiauAkses.com, Rokan Hilir - Seorang pria paruh baya berinisial SR (58) warga jalan Sultan SyarifSentra Abiseka Pekanbaru Serahkan Bantuan Atensi Ratusan Juta di Kepulauan Meranti
RiauAkses.com, Selatpanjang - Sentra Abiseka Pekanbaru sebagai UPT Kementerian Sosial (Kemensos) RI






Komentar Via Facebook :