Home / Riau /
Santriwati Asal Malaysia yang Ditahan Imigrasi Dumai Akhirnya Dideportasi
Ilustrasi deportasi. Foto: Net
RiauAkses.com - Seorang anak perempuan asal Malaysia berinisial ZSS (15) ditahan pihak Imigrasi Dumai karena melebihi izin tinggal atau overstay.
Setelah sempat ditahan, gadis itu kini dideportasi kembali ke negara asalnya Malaysia dan ditangkal masuk Indonesia.
ZSS merupakan salah seorang santriwati di Pondok Pesantren Miftahul Jannah, Kota Dumai.
Kepala Kantor Imigrasi Dumai, Rejeki Putera Ginting mengatakan, ZSS dideportasi pada hari Jumat (3/3/2023), pukul 11.00 WIB.
"ZSS dideportasi ke negara asalnya Malaysia dengan menggunakan Kapal Ferry MV. Indomal Express 8 tujuan Dumai-Melaka," ujar Rejeki.
Dia menjelaskan, nama yang bersangkutan telah dilaporkan kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi untuk selanjutnya dilakukan proses penangkalan.
"Yang bersangkutan tidak bisa masuk Indonesia sampai waktu tertentu," sebut Rejeki.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga asal Selangor, Malaysia, ditahan oleh pihak Imigrasi Dumai di Riau, karena melebihi izin tinggal atau overstay.
Warga Malaysia itu seorang bocah perempuan berusia 15 tahun, berinisial ZSS. Ia ditahan petugas Imigrasi Dumai pada Rabu (1/3/2023).
Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Dumai, Rejeki Putera Ginting mengatakan, awalnya ZSS datang bersama paman dan bibinya ke Kantor Imigrasi Dumai dikarenakan akan berangkat ke Malaysia.
Kemudian petugas seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang bersangkutan.
"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa izin tinggal yang bersangkutan sudah habis masa berlakunya. Sudah overstay selama 221 hari," kata Rejeki.
Rejeki menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM, Warga Negara Asing yang melebihi batas tinggal dikenakan biaya beban sebesar Rp 1 juta per hari.
Jika overstay lebih dari 60 hari, orang asing tersebut akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Muhammad Jahari Sitepu mengatakan, meskipun yang bersangkutan anak di bawah umur, pihaknya tetap menindaklanjutinya sesuai peraturan yang berlaku.
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Pria di Rokan Hilir Digerebek Polisi Karena Sering Gunakan Sabu di Rumah
RiauAkses.com, Rokan Hilir - Seorang pria berinisial NM (43) dibekuk tim opsonal Polsek BaganProgram Pemantapan Kaderisasi, 7 Instruktur Utama MPW Pemuda Pancasila Provinsi Riau Ikuti Workshop Instruktur se-Sumatera di Jakarta
RiauAkses.com, Pekanbaru - Sebanyak 7 kader Instruktur Utama MPW Pemuda Pancasila Provinsi RiauTak Terima Dijadikan Tersangka, Direktur PT NHR Gugat Disnaker Riau
RiauAkses.com, Pekanbaru - Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh PPNS dari Dinas TenagaSudah Lama Dinanti Masyarakat Pulau Merbau, Tahun Ini Jalan Dibangun Pakai Aspal Hotmix
RiauAkses.com, Selatpanjang - Selama puluhan tahun ruas jalan di Kecamatan Pulau Merbau, KepulauanMantan Napi Diizinkan Nyaleg DPD Setelah Lima Tahun, KPU Riau Belum Pelajari Data Diri Bacalon
RiauAkses.com, Pekanbaru - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mantan terpidana dapat mencalonkan







Komentar Via Facebook :