Home / Hukum /
Pria di Rokan Hilir Digerebek Polisi Karena Sering Gunakan Sabu di Rumah
Pelaku penyalahgunaan sabu. Doc: Polsek Bagan Sinembah
RiauAkses.com, Rokan Hilir - Seorang pria berinisial NM (43) dibekuk tim opsonal Polsek Bagan Sinembah di rumahnya karena penyalahgunaan narkoba. Bersama pelaku diamankan pula barang bukti sabu seberat 2 gram.
Pelaku digerebek di rumahnya di Jalan Lintas Riau-Sumut Simpang Martabak Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah pada Kamis (2/3/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.
Humas Polres Rohil AKP Juliandi mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat bahwa di rumah pelaku sering terjadi penyalahgunaan narkoba.
“Mendapat informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Iptu Ferlanda Oktora memerintahkan tim opsonal untuk melakukan penyelidikan,” jelas Juliandi.
Kemudian Tim Opsnal langsung berangkat menuju TKP, dan setelah membuat rangkaian penyelidikan tim melihat NM berada dirumahnya, lalu tim opsnal langsung menghubungi RT setempat kemudian langsung menggerebek rumah pelaku.
Dalam penggeledahan ditemukan 1 bungkus kotak rokok gudang garam yang didapati berisikan 2 buah plastik bening dan 13 paket narkotika jenis sabu-sabu serta ditemukan juga didapur rumah pelaku yaitu 1 buat bong serta satu buah mancis dan 1 buah hp merk Oppo warna merah.
“Setelah menemukan barang bukti tersebut tim opsnal menanyakan kepada saudara NM dengan berkata milik siapa Narkotika jenis sabu-sabu ini, dan ianya mengatakan bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut milik saya dan selanjutnya saudara NM alias Naek ini beserta barang bukti tersebut disita dan dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses hukum lebih lanjut," urai Kasi Humas Polres Rohil ini.
“Untuk barang bukti yang dibawa, adalah 13 paket narkotika jenis sabu-sabu Dengan Berat Kotor 2 gram dengan rincian berat pembungkus 1,28 gram dan berat bersih 0,72 gram, 1 Buah Kotak Rokok Gudang garam, 1 Buah Hp merek Oppo Warna merah,1 Buah bong (Alat Penghisap Sabu), 1 Buah Mancis, dan 2 Buah Plastik Bening. Untuk tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009," imbuhnya.
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Program Pemantapan Kaderisasi, 7 Instruktur Utama MPW Pemuda Pancasila Provinsi Riau Ikuti Workshop Instruktur se-Sumatera di Jakarta
RiauAkses.com, Pekanbaru - Sebanyak 7 kader Instruktur Utama MPW Pemuda Pancasila Provinsi RiauTak Terima Dijadikan Tersangka, Direktur PT NHR Gugat Disnaker Riau
RiauAkses.com, Pekanbaru - Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh PPNS dari Dinas TenagaSudah Lama Dinanti Masyarakat Pulau Merbau, Tahun Ini Jalan Dibangun Pakai Aspal Hotmix
RiauAkses.com, Selatpanjang - Selama puluhan tahun ruas jalan di Kecamatan Pulau Merbau, KepulauanMantan Napi Diizinkan Nyaleg DPD Setelah Lima Tahun, KPU Riau Belum Pelajari Data Diri Bacalon
RiauAkses.com, Pekanbaru - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mantan terpidana dapat mencalonkanBengkel Mobil dan Motor di Pekanbaru Terbakar Karena Percikan Api dari Mesin Gerinda
RiauAkses.com, Pekanbaru - Insiden kebakaran di Jalan Gotong Royong, Kecamatan Payung Sekaki

.png)





Komentar Via Facebook :