https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Lancang Kuning / Pekanbaru

Tak Terima Dijadikan Tersangka, Direktur PT NHR Gugat Disnaker Riau

Sabtu, 04 Maret 2023 | 11:12 WIB  
Editor : Dwi Fatimah
Tak Terima Dijadikan Tersangka, Direktur PT NHR Gugat Disnaker Riau

Ilustrasi pengadilan. Foto: Net

RiauAkses.com, Pekanbaru - Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh PPNS dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Diterktur Utama PT NHR, Johan Kosiadi mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN)  Pekanbaru.

Perlawanan Johan Kosiadi disampaikan ke PN Pekanbaru pada 22 Februari lalu. Johan menggugat terkait sah atau tidaknya status penetapan tersangka terhadapnya berdasarkan Nomor Perkara: 4/Pid.Pra/2023/PN.Pbr.

Duduk sebagai Pemohon, Johan Kosiadi dan Termohon Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Riau.

Dalam sidang gugatan perdana yang telah digelar di PN Pekanbaru sore tadi, terlihat Johan Kosiadi diwakili pengacara Mona Hutapea. Sedangkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau diwakilkan oleh dua penyidik dalam kasus tersebut.

"Jawaban tertulisnya dari Termohon ada?," kata hakim tunggal PN Pekanbaru, Lifiana Tanjung, Jumat (3/3/2023).

Pada kesempatan itu Termohon akhirnya menyampaikan jawaban secara lisan dan tertulisnya. Setelah semua disampaikan, sidang pun ditunda hingga Senin (6/3/2023) mendatang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Imron Rosiyadi mengaku sudah tahu pihaknya akan digugat. Ia pun sudah mengirimkan dua penyidik PPNS mengawal sidang tersebut.

"Iya (mengajukan gugatan Praperadilan). PPNS hadir, mereka penyidik PPNS-nya (menghadiri sidang)," kata Imron

Imron memastikan, Johan Kosiadi sebagai pucuk pimpinan PT NHR dipanggil dua kali dalam kasus sengketa terkait upah kepada mantan Direktur, Hendri Wijaya. Sayangnya Johan Kosiadi selalu mangkir.

"Tidak hadir dua kali panggilan pengawas ketenagakerjaan dianggap menghalang-halangi tugas pengawas ketenagakerjaan dalam menjalankan tugasnya. Hal ini dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 3 tahun 1951 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan," kata Imron.

Imron mengaku tak masalah digugat oleh Johan Kosiadi. Namun ia berharap Johan dapat memenuhi panggilan penyidik agar menjelaskan persoalan sengketa dengan mantan pimpinan lama.

"Dia tak terima jadi tersangka. Tapi tak kooperatif menyelesaikan masalahnya," tegas Imron.

Sebelumnya mantan direktur PT NHR, Hendry Wijaya menutup akses jalan perusahaan di Desa Siberida, Batang Gansal. Hendry Wijaya menutup jalan dengan menanam sawit di tengah jalan, pada Desember 2022 lalu.

Aksi nekat Hendry memuncak karena dia tak kunjung mendapat uang pesangon. Di mana setelah mundur, dia dijanjikan oleh perusahaan Rp 1,3 miliar.

Sebab itulah Hendry mengambil alih lahan untuk ditanami sawit. Ia menuntut seluruh Komisaris PT NHR untuk membayar uang pesangon.

Tidak sampai di situ, Hendry juga memutuskan memasang portal, membuat plang nama dan menanam sawit. Namun untuk warga setempat dia tetap memberi akses jalan hingga akhirnya menggugat ke Disnakertrans Riau.


TOPIK TERKAIT

# RiauAkses.com# RiauAkses# pengadilan negeri pekanbaru# disnaker riau# praperadilan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sudah Lama Dinanti Masyarakat Pulau Merbau, Tahun Ini Jalan Dibangun Pakai Aspal Hotmix

    Lancang Kuning•
    Sabtu, 04/03/2023 | 09:29 WIB
    RiauAkses.com, Selatpanjang - Selama puluhan tahun ruas jalan di Kecamatan Pulau Merbau, Kepulauan
  • Mantan Napi Diizinkan Nyaleg DPD Setelah Lima Tahun, KPU Riau Belum Pelajari Data Diri Bacalon

    Politik•
    Jumat, 03/03/2023 | 17:52 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mantan terpidana dapat mencalonkan
  • Bengkel Mobil dan Motor di Pekanbaru Terbakar Karena Percikan Api dari Mesin Gerinda

    Lancang Kuning•
    Jumat, 03/03/2023 | 17:21 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Insiden kebakaran di Jalan Gotong Royong, Kecamatan Payung Sekaki
  • MMEA Batu Pahat Gagalkan Penyelundupkan Rokok Elektrik Senilai RM165.000 dari Selatpanjang

    Riau•
    Jumat, 03/03/2023 | 16:57 WIB
    RiauAkses.com - Badan Penegakan Maritim Malaysia (MMEA) Batu Pahat berhasil menggagalkan upaya
  • Pantarlih Sulit Lakukan Coklit Terhadap Warga Tionghoa, KPU Berkoordinasi ke PSMTI

    Lancang Kuning•
    Jumat, 03/03/2023 | 16:26 WIB
    RiauAkses.com, Selatpanjang – Proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya