Home / Politik /
Mantan Napi Diizinkan Nyaleg DPD Setelah Lima Tahun, KPU Riau Belum Pelajari Data Diri Bacalon
Ketua KPU Riau, Ilham Yasir. Foto: RiauAkses/ Sigit
RiauAkses.com, Pekanbaru - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mantan terpidana dapat mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota DPD setelah jeda 5 tahun usai menjalani masa pidana. KPU RI akan merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2022.
Terkait hal ini, KPU Riau menjelaskan belum mempelajari data diri bakal calon anggota DPD yang telah lolos verifikasi administrasi minimal dukungan sebab belum dinyatakan mendaftar sebagai calon.
"Kami belum masuk ke sana, karena itu terkait dengan syarat calon. Sekarang ini kami fokus kepada persyaratan administrasi untuk keterpenuhan syarat pencalonan agar nanti mereka bisa mendaftar di tanggal 1 sampai 14 Mei 2023," ujar ketua KPU Riau, Jumat (3/3/2023)
Ia menambahkan, hal ini akan menjadi salah satu objek yang menjadi perhatian KPU Riau ketika bakal calon mendaftar nanti dan dinyatakan di Daftar Calon Sementara (DCS)
"Itu kami akan menjadi objek pemeriksaan dan verifikasi administrasi KPU nanti setelah tanggal 1 sampai 14 Mei untuk kami umumkan di dalam dokumen DCS," kata dia.
Hingga saat ini bakal calon DPD telah masuk ke tahap verifikasi faktual. 36 bakal calon anggota DPD yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi minimal 2000 dukungan lanjut ke tahap verifikasi faktual. Dari 36 Balon yang di verifikasi hanya lima yang secara faktual didukung 2000 orang.
Kelima bakal calon itu adalah Abdul Hamid, Biran Afandi, Edwin Pratama Putra, Juprizal dan Karisman. Sementara 31 nama lainnya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat atau BMS.
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Bengkel Mobil dan Motor di Pekanbaru Terbakar Karena Percikan Api dari Mesin Gerinda
RiauAkses.com, Pekanbaru - Insiden kebakaran di Jalan Gotong Royong, Kecamatan Payung SekakiMMEA Batu Pahat Gagalkan Penyelundupkan Rokok Elektrik Senilai RM165.000 dari Selatpanjang
RiauAkses.com - Badan Penegakan Maritim Malaysia (MMEA) Batu Pahat berhasil menggagalkan upayaPantarlih Sulit Lakukan Coklit Terhadap Warga Tionghoa, KPU Berkoordinasi ke PSMTI
RiauAkses.com, Selatpanjang – Proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih diKapal Tujuan Selatpanjang-Malaysia Tertahan di Negeri Jiran, Dugaan Membawa Barang Ilegal
RiauAkses.com, Selatpanjang - Kapal MV Pintas Samudra 8 milik Jasa Pelayaran PT Putri Riau SejatiTerpilih Jadi Ketum Himpunan Pelajar Mahasiswa Inhu Jakarta, Diah Rani Tegaskan Komitmen Majukan Daerah
RiauAkses.com, Jakarta - Himpunan Pelajar Mahasiswa Indragiri Hulu (Hipma Inhu) Jakarta

.png)




Komentar Via Facebook :