https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Lancang Kuning / Kepulauan Meranti

Kapal Tujuan Selatpanjang-Malaysia Tertahan di Negeri Jiran, Dugaan Membawa Barang Ilegal

Jumat, 03 Maret 2023 | 15:10 WIB  
Penulis : Ali Imran | Editor : Dwi Fatimah
Kapal Tujuan Selatpanjang-Malaysia Tertahan di Negeri Jiran, Dugaan Membawa Barang Ilegal

Kapal MV Pintas Samudra 8. Foto: Istimewa

RiauAkses.com, Selatpanjang - Kapal MV Pintas Samudra 8 milik Jasa Pelayaran PT Putri Riau Sejati harus tertahan di Negara Malaysia sejak akhir pekan kemarin 

Bahkan keberangkatan kapal tersebut dari Malayasia menuju Selatpanjang, Kepulauan Meranti yang seharusnya pada Sabtu (25/22023) harus tertunda. 

Belum ada kejelasan rinci terhadap kabar atas dampak penundaan keberangkatan kapal penumpang trayek internasional tersebut. Namun keterangan informasi yang dirangkum wartawan di lapangan, bahwa armada itu sedang mengalami kerusakan mesin. 

Namun di sisi lain, beredar kabar bahwa MV Pintas Samudra 8 sedang menjalani pemeriksaan Penegakan Maritim (MMEA) Diraja Malaysia. Kapal itu diduga menyelundupkan 3.000 unit rokok elektrik dari Selatpanjang ke Malaysia.

Kepala KSOP Selatpanjang Capt Leonard Natal Siahaan mengaku terkejut dengan informasi tersebut. Bahkan dia sudah memastikan bahwa keberangkatan Kapal MV Pintas Samudra 8 memang sudah tertunda sejak Minggu lalu.

Dia mengatakan bahwa untuk saat ini dugaan sementara bahwa kapal memang ditahan oleh pihak Malaysia karena membawa barang Ilegal dalam hal ini Rokok Elektrik.

Dirinya tidak menampik bahwa kewenangan mereka terhadap Kapal adalah terkait keamanan dan keselamatan kapal. Hanya saja pihaknya tidak mengetahui bahwa kapal saat berangkat membawa barang Ilegal di dalamnya.

"Kalau kami terkait keamanan dan keselamatan kapalnya. Terkait ABK dan dokumen ABK pun tidak masalah. Yang ternyata masalah barang Ilegal ternyata," ungkapnya.

Leonard mengatakan memiliki data manifest penumpang maupun barang di kapal MV Pintas Samudra 8 saat berangkat. Hanya dari manifes barang yang ada pada mereka, kapal tidak membawa barang Ilegal.

Data Manifes barang dijelaskannya berasal dari pihak Bea Cukai.

"Jadi manifes barang pun harusnya tahu, tapi itu wewenang dari bea cukai. Kita terima, kita tidak intervensi bahwa kebenaran dan keabsahannya itu kita sudah beri wewenang kepada bea cukai," jelasnya.

Dirinya juga sudah menyampaikan kepada perusahaan pelayaran terkait untuk mengembalikan uang tiket yang sempat terjual untuk keberangkatan dari Malaysia ke Selatpanjang maupun sebaliknya. 

"Atau perusahaan pelayaran mengalihkan menuju Malaysia melalui Karimun," jelasnya.

Untuk sementara Leonard menduga bahwa adanya dugaan dibawanya barang Ilegal dia tas kapal dilakukan oleh oknum.

"Jadi sejauh penelusuran kita, itu kemungkinan ulah oknum. Jadi kalau oknum belum tentu perusahaan (pelayarannya terlibat)," tuturnya.

Leonard menjelaskan bila ada permasalahan terkait jadwal keberangkatan kapal, pihak Malaysia biasanya berkoordinasi melalui Atase Perhubungan yang ada di Melaysia.

"Tapi sampai saat ini Atase belum ada memberitahukan ke kami terkait perihal ini," pungkasnya.

Sementara itu petugas Bea Cukai Kantor Bantu Bea Cukai Bengkalis di Selatpanjang Wachid Aryanto menjelaskan bahwa kapal penumpang pada dasarnya tidak diperbolehkan membawa barang dalam status ekspor.

Sehingga pada intinya tidak ada manifest barang ekspor di Kapal MV Pintas Samudra 8 yang dilaporkan melalui Bea Cukai.

Dirinya menegaskan tidak ada yang melaporkan manifest barang ekspor melalui kapal Penumpang.

"Kalau bawa perorangan itu tidak ada melaporkan ke kita. Berarti kalau ada rokok elektrik yang dibawa berarti menyelundup," jelasnya. (R-01)


TOPIK TERKAIT

# RiauAkses.com# RiauAkses# Kapal MV Pintas Samudra 8# kapal ilegal
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Terpilih Jadi Ketum Himpunan Pelajar Mahasiswa Inhu Jakarta, Diah Rani Tegaskan Komitmen Majukan Daerah

    Riau•
    Jumat, 03/03/2023 | 14:00 WIB
    RiauAkses.com, Jakarta - Himpunan Pelajar Mahasiswa Indragiri Hulu (Hipma Inhu) Jakarta
  • Bupati dan Wabup Rohil Serahkan Bantuan Korban Kebakaran

    Lancang Kuning•
    Jumat, 03/03/2023 | 12:53 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hilir - Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong dan Wakil Bupati Sulaiman
  • Riau Beduka, Setelah Mantan Bupati Rohul, Asral Rachaman Juga Dikabarkan Meninggal Dunia

    Riau•
    Jumat, 03/03/2023 | 11:43 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Asral Rachman dikabarkan
  • Kecelakaan Maut Terjadi di Kampar, Mobil Minibus Tabrak 2 Pengendara Motor Hingga Tewas

    Lancang Kuning•
    Jumat, 03/03/2023 | 10:33 WIB
    RiauAkses.com, Kampar - Kecelakaan yang melibatkan sepeda motor dan minibus terjadi di jalan lintas
  • Innalilahi, Bupati Ketiga Rohul Ramlan Zas Meninggal Dunia

    Riau•
    Jumat, 03/03/2023 | 10:08 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Kabar duka datang dari Bupati ketiga Rokan Hulu, Ramlan Zas yang
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • 12 Posko Nataru Disiagakan di Jalan Lintas Riau

    12 Posko Nataru Disiagakan di Jalan Lintas Riau

    Kamis, 25/12/2025 | 13:49 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya