https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Lancang Kuning / Rokan Hilir

Tiga Pengedar Sabu di Tanjung Medan Rohil Ditangkap Polisi, 3,3 Gram BB Diamankan

Kamis, 02 Maret 2023 | 15:53 WIB  
Penulis : Ilong | Editor : Dwi Fatimah
Tiga Pengedar Sabu di Tanjung Medan Rohil Ditangkap Polisi, 3,3 Gram BB Diamankan

Pelaku pengedaran narkoba. Foto: Net

RiauAkses.com, Rokan Hilir - Tiga orang diduga pengedar Narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Meranti Kabung Kepenghuluan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir diringkus tim opsnal Polsek Pujud, Rabu (1/3/2023) sekira 17.30 WIB kemarin.

Setidaknya, 3,3 gram narkotika jenis sabu diamankan petugas kepolisian.

Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rokan Hilir, Kamis (2/3/2023) ketiga tersangka merupakan buruh masing-masing berinisial RS alias Alfin (21) warga Kepenghuluan Tanjung Medan, AR alias Doli (26) dan DRS alias Dedi (23) warga Dusun Pondok Pulau Tanjung Medan.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH membenarkan telah dilakukan pengungkapan perkara dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Polsek Pujud tersebut.

Penangkapan itu bermula adanya informasi yang diperoleh Kapolsek Pujud yang selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

Sesampainya di TKP tim berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang berinisial RA alias Alfin, AR alias Doli, serta DRS alias Dedi yang sedang duduk didalam sebuah rumah.

Selanjutnya dengan didampingi ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan dan ditemukan sebuah 1 buah kotak warna hitam disembunyikan di anak tangga dekat tersangka Doli dan Dedi duduk. Setelah diperiksa isi kotak tersebut ditemukan 4 bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 buah plastik bening klip merah yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu. 

Dari dalam saku celana saudara Alfin ditemukan uang tunai sejumlah Rp1.290.000,- yang berdasarkan pengakuannya uang tersebut adalah uang hasil penjualan narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan interogasi terhadap ketiga orang yang diamankan dan diketahui bahwa yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah milik saudara Alfin yang diserahkannya kepada saudara Doli untuk dijual oleh saudara Doli bersama tersangka saudara Dedi.

Diketahui juga bahwa tersangka Doli telah menjual sebanyak 7 paket sabu, sedangkan Dedi menjualkan 2 paket sabu dan uang hasil penjualan sabu tersebut sudah diserahkan kepada Alfin. 

"Terhadap Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh saudara Alfin berasal dari saudara N (dalam lidik) Dari ketiga pelaku turut diamankan juga 3 unit handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk penjualan. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Pujud guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Juliandi.

Kepada ke 3 Tersangka telah dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung Methampetamin dan Amphetamine, untuk dugaan disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (R-02)


TOPIK TERKAIT

# RiauAkses.com# RiauAkses# pengedar narkoba# polres rokan hilir
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • 2 Oknum Polisi di Polres Kuansing Diduga Peras Warga, Kapolres: Jika Terbukti Akan Saya Tindak Tegas!

    Lancang Kuning•
    Kamis, 02/03/2023 | 14:51 WIB
    RiauAkses.com, Kuansing - Kasus dugaan pemerasan oleh oknum polisi dari Polres Kuantan Singingi,
  • Dihantam Ombak Besar, Kapal Pencari Ikan Tenggelam di Perairan Rangsang, Satu Nelayan Tewas

    Lancang Kuning•
    Kamis, 02/03/2023 | 12:06 WIB
    RiauAkses.com, Selatpanjang - Karena dihantam ombak besar, sebuah kapal pencari ikan tenggelam di
  • Gadis 12 Tahun di Inhu Diperkosa 6 Remaja Setelah Sebelumnya Dicekoki Tuak

    Lancang Kuning•
    Kamis, 02/03/2023 | 10:26 WIB
    RiauAkses.com, Inhu - Seorang bocah perempuan berusia 12 tahun di Indragiri Hulu (Inhu), Riau
  • Pelaku Pencurian Pecah Kaca Mobil di Rohil Bertambah 3 Orang

    Hukum•
    Kamis, 02/03/2023 | 09:31 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hilir - Dari hasil pengembangan yang dilakukan polisi terhadap tersangka
  • Status Bandara Internasional SSK II Bakal Dicabut, Potensi Turis Asing di Riau Terancam

    Ekonomi•
    Rabu, 01/03/2023 | 19:10 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan,
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya