Home / Lancang Kuning / Kuantan Singingi
2 Oknum Polisi di Polres Kuansing Diduga Peras Warga, Kapolres: Jika Terbukti Akan Saya Tindak Tegas!
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata. Foto: Istimewa
RiauAkses.com, Kuansing - Kasus dugaan pemerasan oleh oknum polisi dari Polres Kuantan Singingi, Riau jadi perbincangan. Beredar kabar dua oknum polisi memeras warga terkait kasus narkoba Rp 50 juta.
Dari informasi diterima, kasus dugaan pemerasan oleh oknum bintara itu terjadi setelah dua pria berinisial RF dan MD ditangkap Satres Narkoba di pertengahan Januari lalu. Keduanya ditangkap di daerah Pekanbaru.
Selain menangkap RF dan MD, polisi juga mengamankan sebuah mobil minibus. Di mana mobil minibus itu kemudian dibawa untuk barang bukti ke Mapolres yang ada di Kuansing.
Singkat cerita, dua oknum bintara polisi di Polres Kuansing tersebut yakni Bripka HK dan RN menghubungi keluarga MD. Keduanya diduga meminta uang Rp 50 juta untuk biaya pengambilan mobil agar tak jadi alat bukti.
Keluarga MD pun menyanggupi. Namun seiring berjalannya waktu, oknum polisi tersebut diduga mengembalikan uang Rp 50 juta yang diberikan hingga berbuntut panjang.
Menanggapi hal ini, Kapolres Kuantan Singingi AKBP Rendra Oktha meminta Propam mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan dua anak buahnya kepada warga sebesar RP 50 juta. Dia memastikan akan menindak tegas pelaku.
"Saya sudah perintahkan Propam untuk melakukan penyelidikan guna mendalami informasi tersebut," kata Rendra kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).
Selain itu, Rendra mengaku berterima kasih kepada masyarakat terkait informasi yang diberikan. Khususnya soal dugaan ada dua oknum bintara di jajarannya yang memeras warga.
Sesuai arahan Kapolda Riau Irjen M Iqbal, Renda memastikan tak akan memberikan toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan. Untuk itu, setiap dugaan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Apalagi ini dugaannya terkait proses penyidikan. Tidak dibenarkan main-main dengan penyidikan. Ini komitmen saya sebagai Kapolres, jika terbukti, saya pasti akan ditindak dengan tegas sesuai aturan hukum," katanya.
Selain itu, ia juga meminta jajarannya untuk bekerja dengan baik sesuai aturan. Bukan malah melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak citra Polri di mata masyarakat.
"Berikan pelayanan, pengayoman, perlindungan yang terbaik bagi masyarakat. Perlu diingat bahwa setiap masyarakat berhak memperoleh perlindungan hukum. Tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang dalam proses hukum," katanya. (CR-03)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Dihantam Ombak Besar, Kapal Pencari Ikan Tenggelam di Perairan Rangsang, Satu Nelayan Tewas
RiauAkses.com, Selatpanjang - Karena dihantam ombak besar, sebuah kapal pencari ikan tenggelam diGadis 12 Tahun di Inhu Diperkosa 6 Remaja Setelah Sebelumnya Dicekoki Tuak
RiauAkses.com, Inhu - Seorang bocah perempuan berusia 12 tahun di Indragiri Hulu (Inhu), RiauPelaku Pencurian Pecah Kaca Mobil di Rohil Bertambah 3 Orang
RiauAkses.com, Rokan Hilir - Dari hasil pengembangan yang dilakukan polisi terhadap tersangkaStatus Bandara Internasional SSK II Bakal Dicabut, Potensi Turis Asing di Riau Terancam
RiauAkses.com, Pekanbaru - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan,Sepuluh Nyawa Melayang di WK Rokan, Jafee Masih Tak Mau Datang ke DPRD?
RiauAkses.com, Pekanbaru - Sudah sepuluh pekerja meninggal dunia di Wilayah Kerja Blok Rokan yang







Komentar Via Facebook :