Home / Lancang Kuning / Pekanbaru
Pemprov Beli Motor Listrik Untuk Operasional OPD, Kok Harganya Lebih Mahal Dari Retail?
Motor listrik Gesits. Foto: Net
RiauAkses.com, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau mengadakan 25 unit motor listrik sebagai kendaraan operasional di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemprov Riau.
25 unit motor listrik merek Gesits tersebut dibeli Pemprov Riau melalui APBD Riau 2022. Dimana untuk harga per unit sepeda motor listrik sekitar Rp34 juta. Totalnya anggaran digelontorkan untuk pengadaan ini sekitar Rp850 juta.
Hal ini menjadi sorotan sebab di pasar retail, harga motor Gesits untuk On The Road (OTR) Pekanbaru hanya sekitar Rp 31 juta saja.
Terlihat misalnya pada pasar online, akun Gesitsged yang mengklaim sebagai penjual resmi motor listrik Gesits mematok harga Rp 31 Juta sementara untuk OTR Kabupaten lain Rp 31,5 juta.
Sementara Dalam penelusuran situs E Katalog LKPP, terlihat motor listrik jenis GESITS di Pekanbaru yang disediakan PT. TALABU disediakan dengan harga Rp 31,29 juta hingga IDR 33,79 juta.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Riau, SF Haryanto mengaku tak tahu persis harga motor tersebut. Ia mengatakan harga itu sesuai dengan E Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Saya tidak tahu soal itu. Karena itu kan E Katalog. Kita tinggal klik klik. Itu nasional lah," jelas SF Haryanto, Rabu, (1/3/2023)
Padahal penyediaan e katalog dimaksudkan untuk meminimalkan penyelewengan dalam pengadaan barang dan jasa paket proyek pemerintah.
Bahkan dikatakan Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas, jika harga lebih tinggi maka akan disanksi.
"Tetapi, jika barang yang dijual di e-katalog lebih mahal atau ditemukan lebih murah di tempat lain, akan kena penalti denda dua kali lipat,"
Motor Gesits ini diketahui memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 46,73 persen tapi tidak memiliki Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) atau Nilai penghargaan yang diberikan kepada perusahaan industri yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia.
Pengadaan mobil listrik ini diketahui menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. (CR-02)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Apel Siaga Karhutla di Kepulauan Meranti, Pemkab Bersama Instansi Terkait Bersinergi Tanggani Kebakaran
RiauAkses.com, Selatpanjang - Dalam rangka mengantisipasi dan penanggulangan kebakaran hutan dan28 Masyarakat Kurang Mampu di Rohil Dapat Bantuan Rumah Layak Huni
RiauAkses.com, Rokan Hilir - Anggota DPRD Provinsi Riau dari Daerah Pemilihan (Dapil) Rokan HilirDiduga Salah Paham, Pemuda di Rokan Hilir Aniaya Petani Saat Menjenguk Kerabat Sakit
RiauAkses.com, Rokan Hilir - Seorang pemuda bernama Doni Eduargo Ritonga alias Ono (22) melakukanPT RAPP Kunjungi Fakultas Teknik Kimia Univeritas Riau, Kaprodi: Mahasiswa di Sini Siap Pakai
RiauAkses.com, Pekanbaru - PT RAPP sambangi Fakultas Kimia Program Studi Teknologi Pulp dan KertasSempat Hilang Belasan Jam, Bocah 2 Tahun di Rokan Hilir Ditemukan di Kebun Sawit
RiauAkses.com, Rokan Hilir - Seorang bocah berinisial A (2) hilang selama belasan jam di Rokan





Komentar Via Facebook :