Home / Lancang Kuning / Rokan Hilir
Diduga Salah Paham, Pemuda di Rokan Hilir Aniaya Petani Saat Menjenguk Kerabat Sakit
Pelaku penganiayaan di Rokan Hilir. Doc: Polsek Bagan Sinembah
RiauAkses.com, Rokan Hilir - Seorang pemuda bernama Doni Eduargo Ritonga alias Ono (22) melakukan penganiayaan terhadap seorang petani bernama Longsor Arianto Sirait alias Lengser (46) warga Dusun Rumbia II RT 06 RW 01 Kepenghuluan Balam Sempurna, Rokan Hilir.
Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus mengatakan, lokasi penganiayaan dilakukan di Sei Rumbia Divisi I Kepenghuluan Balam Sempuran.
Dijelaskan Kapolsek, kronologis kejadian berawal pada hari Jumat (22/2/2022) sekira pukul 20.30 WIB korban berangkat dari rumah dengan maksud menjenguk orang sakit di Pondok Divisi I Rumbia II tepatnya di rumah saudara Bambang.
Setibanya di sana dikarenakan kondisi rumah sudah dipenuhi para pembesuk korban pun berinisiatif keluar dan duduk disebuah bangku yang berada di area teras rumah bersama dengan Bambang dan saksi warga lainnya.
"Saat korban berbincang dengan warga di sekitar sana, tiba-tiba pelaku datang dan menghampiri korban dan bertanya 'kau apakan bapatuaku?" kemudian terjadi cek-cok antar keduanya," jelasnya.
Setelah itu pelaku kemudian berteriak kepada teman-teman korban dan mengatakan bahwa kprban bukan warga di sana. Mendengar perkataan pelaku, korban pun bergegas meninggalkan tempat kejadian dan pulang ke rumah dan memberitahukan kejadian tersebut kepada istrinya dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Pos 215 security perkebunan PT Salim Ivomas Pratama dan memerintahkan korban untuk melaporkan kejadian tersebut kekantor Polsek Bagan Sinembah.
Namun sebelum berangkat menuju kantor Polisi terlebih dahulu memberitahukan kejadian tersebut kepada istrinya yang bernama Tio Ria Nainggolan melalui sambungan telepon yang saat itu berada di rumah, mendengar kabar tersebut istri korbanpun mendatangi ke Pos 215 guna melihat keadaan pelapor hingga akhirnya memutuskan untuk berangkat menuju kantor polisi dan terlebih dahulu pulang ke rumah untuk mengambil mobil
Dan pada saat akan mengambil mobil tiba-tiba di perjalanan pelaku mengikuti dan mengejar korban bersama dengan istrinya yang mana pada saat itu korban berjarak dengan pelapor membawa parang sejauh 50 meter namun saat itu pelaku berhenti sehingga korban melanjutkan perjalanan ke Mapolsek Bagan Sinembah.
"Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 351 ayat 1KUHPidana," jelas Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus. (R-02)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
PT RAPP Kunjungi Fakultas Teknik Kimia Univeritas Riau, Kaprodi: Mahasiswa di Sini Siap Pakai
RiauAkses.com, Pekanbaru - PT RAPP sambangi Fakultas Kimia Program Studi Teknologi Pulp dan KertasSempat Hilang Belasan Jam, Bocah 2 Tahun di Rokan Hilir Ditemukan di Kebun Sawit
RiauAkses.com, Rokan Hilir - Seorang bocah berinisial A (2) hilang selama belasan jam di RokanTak Miliki Dokumen Lengkap, Balai Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuhan Selatpanjang Amankan Sembako Dari Kepri dan Malaysia
RiauAkses.com, Selatpanjang - Balai Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuh-tumbuhan (Barantan)Setelah 10 Tahun Absen, Pekanbaru Kembali Dapat Anugerah Piala Adipura
RiauAkses.com, Pekanbaru - Kota Pekanbaru mendapat anugerah Adipura sebagai penghargaan atasBuron Selama 5 Tahun, Kejati Riau Tangkap Pegawai Kantor Notaris di Pekanbaru Palsukan Surat Tanah
RiauAkses.com, Pekanbaru - Setelah buron selama 5 tahun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menangkap





Komentar Via Facebook :