Home / Lancang Kuning / Kepulauan Meranti
Tak Miliki Dokumen Lengkap, Balai Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuhan Selatpanjang Amankan Sembako Dari Kepri dan Malaysia
Petugas Barantan amankan sembako tak ada dokumen dari Kepri dan Malaysia. Foto: Istimewa
RiauAkses.com, Selatpanjang - Balai Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuh-tumbuhan (Barantan) Kelas II Pekanbaru Wilayah Kerja Selatpanjang mengamankan sejumlah sembako dari Kepulauan Riau (Kepri) dan Malaysia yang masuk ke wilayah Kepulauan Meranti.
Barang tersebut diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat, selanjutnya pihak Barantan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Barantan Selatpanjang, drh Abdul Aziz Nasution langsung turun melakukan investigasi ke sebuah Ruko yang berada di tepi laut di Jalan Jawi-Jawi Selatpanjang.
Adapun barang yang diamankan diatas
Kapal layar motor (KLM) Bintang 99 itu diantaranya 80 karung Kacang Tanah dan 50 Karung Pulut Putih serta 1.000 karung beras yang berasal dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Barang tersebut diketahui milik seorang pengusaha bernama Handos alias Akun.
Di hari yang sama, pihak Barantan juga mengamankan barang asal negeri jiran Malaysia yang menggunakan kapal KM Cita Kurnia 2.
Adapun barang yang dibawa dari Batu Pahat tersebut di antaranya Bakso sapi, sosis, Bakso ayam, daging ayam beku dan daging babi dengan berat total sebanyak 780 kilogram.
Diketahui barang tersebut milik seorang pengusaha berinisial Ro alias Abun.
Kepala Kantor Barantan Selatpanjang, drh Abdul Aziz Nasution yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dikatakan, barang tersebut dilakukan penahanan karena tidak memiliki dokumen, untuk itu pihaknya masih menunggu pengusaha tersebut melengkapi dokumen dari daerah asal. Sementara barang yang berasal dari negeri Jiran akan dimusnahkan.
"Barang tersebut kita amankan karena tidak dilengkapi dokumen karantina dari negara asal serta tidak dilaporkan kepada petugas karantina. Untuk barang yang berasal dari Kepulauan Riau masih kita lakukan penahanan sambil menunggu batas waktu 3 hari untuk melengkapi dokumen persyaratan, jika itu sudah lengkap makan akan kita kembalikan ke pemiliknya," kata Abdul Aziz, Rabu (1/3/2023).
"Sementara barang yang dari Malaysia itu bahan bakunya daging yang diketahui sebagai media pembawa hama dan penyakit hewan karantina (HPHK), sementara daerah kita bebas untuk itu,
maka berkemungkinan itu akan kita musnahkan," ujarnya lagi. (R-01)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Setelah 10 Tahun Absen, Pekanbaru Kembali Dapat Anugerah Piala Adipura
RiauAkses.com, Pekanbaru - Kota Pekanbaru mendapat anugerah Adipura sebagai penghargaan atasBuron Selama 5 Tahun, Kejati Riau Tangkap Pegawai Kantor Notaris di Pekanbaru Palsukan Surat Tanah
RiauAkses.com, Pekanbaru - Setelah buron selama 5 tahun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menangkapKurang Bayar DBH Migas Kepulauan Meranti 2022 Menunggu Audit BPK
RiauAkses.com, Selatpanjang - Kejelasan besaran dan waktu pasti atas realisasi kurang bayar DanaSatu-satunya di Riau, Desa Mekong di Kepulauan Meranti Dapat Predikat Desa Pangan Aman Tingkat Nasional
RiauAkses.com, Selatpanjang - Meski menjadi daerah miskin ekstrim di Provinsi Riau, KabupatenWow! Harga TBS Kelapa Sawit Riau Tertinggi di Indonesia, Cek Daftarnya
RiauAkses.com, Pekanbaru - Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit Riau untuk sepekan ke depan






Komentar Via Facebook :