https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Riau /

Lalai Berujung Kematian 3 Pekerja, Project Manager PT PPLI Dilaporkan ke Kepolisian

Senin, 27 Februari 2023 | 17:43 WIB  
Penulis : Sigit Eka Yunanda | Editor : Dwi Fatimah
Lalai Berujung Kematian 3 Pekerja, Project Manager PT PPLI Dilaporkan ke Kepolisian

Kadisnakertrans Riau, Imron Rosyadi. Foto: RiauAkses/ Sigit

RiauAkses.com, Pekanbaru - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus kecelakaan PT Pershada Pamunah Limbah Industri (PT PPLI) yang berujung pada kematian tiga pekerja. 

Kadisnakertrans, Imron Rosyadi mengatakan dari hasil pemeriksaan tersebut, project manager PT PPLI akan dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan ini akan menggunakan Pasal 359 KUHP yakni kelalaian berujung kematian. 

Ia mengatakan kewenangan Disnakertrans dibatasi UU no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang hanya dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi- tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

"Saat ini (project manager) terlapor baru, karena kami dibatasi UU no 1 tahun 1970. Kelalaian ini domainnya Polri," jelas Imron pada konferensi pers, Senin (27/2/2023). 

Project Manager dalam hal ini dianggap sebagai penanggungjawab paling tinggi dari PPLI dalam kejadian tersebut. 

Ia menjelaskan, Disnakertrans dalam laporan ini akan menjadi saksi ahli yang memberikan rekomendasi dan keterangan terkait kejadian tersebut. 

"Kami akan menjadi saksi ahli," ungkapnya. 

Meski kewenangan Disnakertrans terbatas, ia meyakini akan ada tersangka pada kejadian ini. 

"Terlapor satu tingkat di bawah tersangka. Sudah masuk penyidikan, artinya akan ada tersangka," jelasnya. 

Tak cuma perorangan, Imron mengatakan PT PPLI juga akan diberikan sanksi administratif karena dianggap lalai menegakkan SOP perusahaan salah satunya SOP pekerjaan di ruang sempit. 

Ia mengatakan tidak memiliki kewenangan untuk memberi sanksi PT PPLI yang beroperasi secara nasional. Tapi ia akan memberikan rekomendasi ke pusat serta meminta agar kontrak dengan PHR dibatalkan. 

"Kita akan Rekomendasi ke pusat untuk meninjau PT ini. Bisa jadi mereka tidak akan mengelola limbah di PHR. Kita akan minta batalkan kontrak," ungkapnya. (CR-02)


TOPIK TERKAIT

# RiauAkses.com# RiauAkses# pt ppli# blok rokan# disnakertrans riau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Kepulauan Meranti Tetapkan Status Siaga Karhutla 2023

    Lancang Kuning•
    Senin, 27/02/2023 | 17:16 WIB
    RiauAkses.com, Selatpanjang - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menetapkan status siaga
  • Waspada Penyebaran Flu Burung, Dinkes Riau Imbau Masyarakat Laporkan Jika Ditemukan Suspek

    Riau•
    Senin, 27/02/2023 | 16:52 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Setelah ditemukan kasus Flu Burung Clade Baru 2.3.4.4b. di Kalimantan
  • Unsur Pimpinan Kecamatan dan Stakeholder di Rokan Hilir Gelar Apel Siaga Karhutla

    Lancang Kuning•
    Senin, 27/02/2023 | 15:52 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hilir - Memasuki musim kemarau, Unsur Pimpinan Kecamatan (Upika) di Kabupaten
  • Hampir Tiga Jam Pemeriksaan Saksi Kasus Pekerja PT PPLI Tewas di Tangki Limbah, Kadis Wasnaker Sebut Segera Tetapkan Tersangka

    Riau•
    Senin, 27/02/2023 | 14:21 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Hampir tiga jam proses pemeriksaan kasus kematian tiga pekerja PT
  • Pemko Pekanbaru Bakal Gelar Pasar Murah Antisipasi Harga Melonjak Jelang Puasa

    Lancang Kuning•
    Senin, 27/02/2023 | 13:09 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Ada rencana pasar murah kembali digelar di Kota Pekanbaru dalam waktu
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya