Home / Riau /
Lalai Berujung Kematian 3 Pekerja, Project Manager PT PPLI Dilaporkan ke Kepolisian
Kadisnakertrans Riau, Imron Rosyadi. Foto: RiauAkses/ Sigit
RiauAkses.com, Pekanbaru - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus kecelakaan PT Pershada Pamunah Limbah Industri (PT PPLI) yang berujung pada kematian tiga pekerja.
Kadisnakertrans, Imron Rosyadi mengatakan dari hasil pemeriksaan tersebut, project manager PT PPLI akan dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan ini akan menggunakan Pasal 359 KUHP yakni kelalaian berujung kematian.
Ia mengatakan kewenangan Disnakertrans dibatasi UU no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang hanya dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi- tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
"Saat ini (project manager) terlapor baru, karena kami dibatasi UU no 1 tahun 1970. Kelalaian ini domainnya Polri," jelas Imron pada konferensi pers, Senin (27/2/2023).
Project Manager dalam hal ini dianggap sebagai penanggungjawab paling tinggi dari PPLI dalam kejadian tersebut.
Ia menjelaskan, Disnakertrans dalam laporan ini akan menjadi saksi ahli yang memberikan rekomendasi dan keterangan terkait kejadian tersebut.
"Kami akan menjadi saksi ahli," ungkapnya.
Meski kewenangan Disnakertrans terbatas, ia meyakini akan ada tersangka pada kejadian ini.
"Terlapor satu tingkat di bawah tersangka. Sudah masuk penyidikan, artinya akan ada tersangka," jelasnya.
Tak cuma perorangan, Imron mengatakan PT PPLI juga akan diberikan sanksi administratif karena dianggap lalai menegakkan SOP perusahaan salah satunya SOP pekerjaan di ruang sempit.
Ia mengatakan tidak memiliki kewenangan untuk memberi sanksi PT PPLI yang beroperasi secara nasional. Tapi ia akan memberikan rekomendasi ke pusat serta meminta agar kontrak dengan PHR dibatalkan.
"Kita akan Rekomendasi ke pusat untuk meninjau PT ini. Bisa jadi mereka tidak akan mengelola limbah di PHR. Kita akan minta batalkan kontrak," ungkapnya. (CR-02)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Kepulauan Meranti Tetapkan Status Siaga Karhutla 2023
RiauAkses.com, Selatpanjang - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menetapkan status siagaWaspada Penyebaran Flu Burung, Dinkes Riau Imbau Masyarakat Laporkan Jika Ditemukan Suspek
RiauAkses.com, Pekanbaru - Setelah ditemukan kasus Flu Burung Clade Baru 2.3.4.4b. di KalimantanUnsur Pimpinan Kecamatan dan Stakeholder di Rokan Hilir Gelar Apel Siaga Karhutla
RiauAkses.com, Rokan Hilir - Memasuki musim kemarau, Unsur Pimpinan Kecamatan (Upika) di KabupatenHampir Tiga Jam Pemeriksaan Saksi Kasus Pekerja PT PPLI Tewas di Tangki Limbah, Kadis Wasnaker Sebut Segera Tetapkan Tersangka
RiauAkses.com, Pekanbaru - Hampir tiga jam proses pemeriksaan kasus kematian tiga pekerja PTPemko Pekanbaru Bakal Gelar Pasar Murah Antisipasi Harga Melonjak Jelang Puasa
RiauAkses.com, Pekanbaru - Ada rencana pasar murah kembali digelar di Kota Pekanbaru dalam waktu




Komentar Via Facebook :