Home / Lancang Kuning / Rokan Hilir
Curi Kabel Listrik di Klenteng, Pengguna Narkoba di Rokan Hilir Terpaksa Berurusan Dengan Polisi
Pelaku pencurian. Doc: Polres Rohil
RiauAkses.com, Rokan Hilir - Seorang pria berinisial RR alias Era (37) nekat mencuri di Klenteng Inghok Kong di Jalan Klenteng Kelurahan Bagan Kota pada Kamis (23/2/2023). Setelah dites urine, pelaku positif menggunakan narkoba.
Kasi Humas Polres Rohil, AKP Juliandi mengatakan, pengungkapan pencurian berawal dari laporan Ik Siang (72) yang mendapat kabar bahwa kabel listrik di gudang klenteng hilang.
Setelah di cek, ternyata barang-barang yang hilang sangat banyak diantaranya yaitu Kabel Hitam 5 Gulung, Kabel Putih 7 Gulung, Kabel Merah Hitam 1 Peti yang didalamnya 20 Gulung, Bar Getar atau bor pecah lantai 3 unit, Bor Kecil atau bor kayu 4 unit, Mesin Ketam 2 Unit, Mesin Potong Kayu 3 Unit, pula.
Dan dari CCTV Klenteng Inghok King, terpantau bahwa terlapor yang mencuri barang barang tersebut.
Atas kejadian tersebut Yayasan Seraswatika Inghok King mengalami kerugian materil sebesar Rp72,4 juta kemudian pihak klenteng melaporkan kejadiannya ke Polsek Bangko.
“Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin oleh Panit II Opsnal Polsek Bangko saudara Ipda Cevin Thimorut Beryan Djari, mendapat informasi keberadaan diduga pelaku, Kemudian tim bergerak dan langsung mengamankannya, serta dilakukan interogasi dan ianya mengaku telah melakukan pencurian, selanjutnya tim Opsnal langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi.
Barang Bukti, 1 buah tas sandang warna biru kombinasi hijau, 1 pasang sepatu warna hitam kombinasi merah, 1 pasang sarung tangan warna hitam, 1 helai baju kaos berlengan panjang warna hijau, 1 helai celana training panjang warna hitam, sisa kabel yang sudah berbentuk tembaga dan
Rekaman CCTV pada saat pelaku melakukan pencurian
“Telah dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya positif mengandung Amphetamine dan Methampetamin, sedangkan untuk tuduhan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 5 KUHPidana," imbuhnya. (R-02)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Akibat Cuaca Buruk, Tugboat Penarik Tongkang Pancang Tenggelam di Bengkalis, Kerugian Diperkirakan Miliaran
RiauAkses.com, Bengkalis - Akibat cuaca ekstrim, kapal tugboat (TB) Dzakiyyah Marine 55 yang3 Pekerja Blok Rokan Tewas Masuk ke Kontainer Limbah, Disnaker Lakukan Investigasi Malam Hari
RiauAkses, Pekanbaru - Insiden dugaan kuat kecelakaan kerja di Blok Rokan kembali memakanDiduga Lakukan Pelecehan Seksual, Ruangan Kepala Satpol PP-Damkar Kepulauan Meranti Disegel
RiauAkses.com, Selatpanjang - Ruangan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam KebakaranKasus Pencurian Penggelapan 3 Kasir Mini Market di Selatpanjang Rp 390 Juta Dihentikan, Kok Bisa?
RiauAkses.com, Selatpanjang - Kasus pencurian dan penggelapan di Minimarket Rintis Mart,Merangkak Naik, Disperindagkop Perlu Lakukan 6 Langkah Tahan Inflasi
RiauAkses.com, Pekanbaru - Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop)







Komentar Via Facebook :