https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Hukum /

Kasus Pencurian Penggelapan 3 Kasir Mini Market di Selatpanjang Rp 390 Juta Dihentikan, Kok Bisa?

Sabtu, 25 Februari 2023 | 08:51 WIB  
Penulis : Ali Imran | Editor : Raya Desmawanto
Kasus Pencurian Penggelapan 3 Kasir Mini Market di Selatpanjang Rp 390 Juta Dihentikan, Kok Bisa?

Kasus 3 kasir yang mencuri dan menggelapkan uang mini market di Selatpanjang dihentikan kepolisian. Foto: Ali Imran

RiauAkses.com, Selatpanjang - Kasus pencurian dan penggelapan di Minimarket Rintis Mart, Selatpanjang berujung damai. Penyelesaian perkara tersebut dilakukan melalui restorative justice. 

Para terlapor dan pelapor sudah dipertemukan pada Jumat (24/2/2023) di Mapolres Kepulauan Meranti.

Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Meranti Ajun Komisaris Besar (AKBP)  Andi Yul Lapawesean Tendri Guling SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Arpandy SH MH
mengatakan kedua belah pihak sudah sepakat mereka berdamai. 

"Mereka kedua belah pihak sudah sepakat untuk melakukan perdamaian dengan cara restorative justice. Begitu juga dengan ganti rugi antara mereka," kata Kasat Reskrim AKP Arpandy. 

Terlapor yang berjumlah tiga orang bersedia mengembalikan kerugian yang ditimbulkan, sementara pihak pelapor yakni SU alias Aping dari Rintis Mart pun sudah bersedia untuk mencabut laporannya dan tidak melanjutkan kasus ke jalur hukum.

Dalam surat perjanjian tersebut, terlapor
mengakui bahwa benar telah melakukan dugaan tindak pidana pencurian atau penggelapan yang diketahui terjadi pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2023 lalu. Mereka pun bersedia meminta maaf. 

Para terlapor juga bersedia mengembalikan kerugian yang dialami oleh pelapor akibat dari dugaan pencurian tersebut. 

Sementara itu, pelapor yakni SU alias Aping mengaku sudah memaafkan para pelaku dan menerima ganti rugi dari terlapor sebesar Rp 390.000.000 berikut barang bukti sitaan lainnya yang merupakan hasil tindak pidana pencurian dan atau penggelapan tersebut. 

Ia pun meminta kepada pihak kepolisian agar tidak melanjutkan perkara ini ke tahap persidangan atau menghentikan perkara tersebut dan diselesaikan dengan cara kekeluargaan. 

 

Diberitakan sebelumnya, tiga wanita yang berperan sebagai kasir di salah satu minimarket yang ada di Selatpanjang melakukan penggelapan dengan cara mengambil uang dari kasir dan menghapus belanja yang diinput dari komputer kasir.

Adapun ketiga pekerja perempuan terduga pelaku itu adalah PPY (22), MR (26) dan SDM (24). 

Kejadian berawal ketika pelapor SU (41) merasa curiga karena hasil penjualan harian tidak cukup untuk menutup hutang untuk dibayarkan ke agen, sementara orang-orang yang berbelanja di minimarket pelapor sangat ramai seperti biasanya.

"Berdasarkan hal tersebut pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2023 sekira pukul 16.00 Wib di Rintis Mart pelapor melihat CCTV Toko Rintis Mart yang kemudian melihat saudari PPY dan MR bekerja tidak seperti biasanya yang mana setelah pembayaran belanja barang oleh pembeli, terlapor tidak menutup laci kasir," ungkap Kapolres. 

Melihat hal itu pelapor kemudian menghampiri terlapor untuk memeriksa laci kasir dan ditemukan bahwa terlapor tidak menginput pembayaran belanja pembeli dan ternyata dihapus oleh terlapor dari komputer kasir. Sementara uang pembayaran disimpan dan tidak disetorkan kepada pelapor.

Pelapor juga sempat mengecek diseluruh saku celana dari PPY dan ditemukan uang sebesar Rp1.146.000 yang merupakan hasil dari satu hari melakukan perbuatan tersebut.

Karena tertangkap tangan, PPY akhirnya buka suara bahwa MR dan SDM yang merupakan kasir di mini market tersebut juga melakukan hal yang sama.

"Adapun kejadian tersebut telah berlangsung selama kurang lebih 3 tahun selama mereka bekerja sebagai kasir," jelasnya.

 

Dari kasus tersebut pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 3 buah gelang emas, 4 buah cincin emas, 1 buah gelang kaki emas, 1 buah kalung emas, 5 buah celengan yang berisi uang tunai dan 1 buah buku tabungan. (R-01)


TOPIK TERKAIT

# KasirPencuri# MiniMarket# PolresKepulauanMeranti# RiauAkses
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Merangkak Naik, Disperindagkop Perlu Lakukan 6 Langkah Tahan Inflasi

    Lancang Kuning•
    Jumat, 24/02/2023 | 17:20 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop)
  • Berpangkat Aipda, Oknum Polisi di Polres Rohil Ditangkap Karena Kasus Narkoba

    Lancang Kuning•
    Jumat, 24/02/2023 | 16:54 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hilir - Seorang oknum polisi di wilayah hukum Polres Rokan Hilir berpangkat
  • Kapolres Rohil Kembali Terima Curhatan Warga Kepenghuluan Ujung Tanjung

    Lancang Kuning•
    Jumat, 24/02/2023 | 16:01 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hilir - Polres Rokan Hilir kembali adakan program rutin Jumat Curhat berdialog
  • Jadi Tersangka Karena Demo Gubri, AMPUN Riau Sebut Syamsuar Tak Demokratis

    Lancang Kuning•
    Jumat, 24/02/2023 | 15:17 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Ketua Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Negara (AMPUN RIAU), Al Qudri
  • Terkuak! Ini Alasan Briptu Riyan Akhiri Hidupnya

    Lancang Kuning•
    Jumat, 24/02/2023 | 15:13 WIB
    RiauAkses.com, Kuansing - Penyebab Briptu Riyan Yoga gantung diri di Asrama Polisi, Kelurahan
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya