https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Hukum /

Iming-imingi Korban Dengan Keuntungan Tinggi, Penipu Investasi Bodong Rp 25 Miliar Ditahan Polda Riau

Kamis, 23 Februari 2023 | 17:13 WIB  
Editor : Dwi Fatimah
Iming-imingi Korban Dengan Keuntungan Tinggi, Penipu Investasi Bodong Rp 25 Miliar Ditahan Polda Riau

Ilustrasi penipuan. Foto: Net

RiauAkses.com, Pekanbaru - Polda Riau menahan seorang petani coklat bernama Daniel Sitorus atas dugaan penipuan investasi bodong senilai Rp25 miliar.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo mengatakan, ada enam nasabah asal Pekanbaru yang menjadi korban penipuan. Bahkan mereka secara resmi telah melaporkan ke Mabes Polri.

"Sudah 23 hari tersangka ditahan (terkait kasus investasi bodong Rp 25 miliar)," ujar Teguh, Rabu (22/2/2023).

Teguh mengatakan korban diiming-imingi investasi dengan keuntungan cukup tinggi, yakni 10 persen per tahun. Akibatnya, korban rugi sekitar Rp 25 miliar karena iming-iming dari pengusaha kakao tersebut.

Dalam aksinya, tersangka menghimpun dana lewat sistem medium term notes atau investasi dan menyerupai deposito. Dana dihimpun melalui PT Danora Kakao Internasional yang tidak lain adalah milik tersangka.

"Penghimpunan dana dari masyarakat itu mulai dilakukan tersangka medium term notes 2018 sampai 2019. Tapi bunga 10 persen yang dijanjikan tersangka sampai sekarang tak terealisasi," kata Teguh.

Merasa ada yang tak beres, para nasabah lalu melaporkan kasusnya ke Mabes Polri. Kasus itu lalu dilimpahkan ke Polda Riau hingga akhirnya DS ditangkap dan ditahan.

Daniel Sitorus jadi tersangka Pasal 46 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 378 tentang penipuan. Dia diduga menipu korbannya dengan modus investasi.

Bahkan penulusuran penyidik Subdit II Dit Reskrimsus Polda Riau, PT Danora Kakao Internasional tidak punya izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Padahal perusahaan itulah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat yang kini jadi korban.

"Tersangka sudah kita tahan selama 23 hari. Untuk sementara ini tersangkanya tunggal dan berkasnya sudah Tahap I di Kejaksaan," katanya. (RE-01)


TOPIK TERKAIT

# RiauAkses.com# RiauAkses# penipuan# investasti bodong
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sesosok Bayi dengan Ari-ari Ditemukan di Pondok Kebun Sawit di Bengkalis

    Lancang Kuning•
    Kamis, 23/02/2023 | 16:49 WIB
    RiauAkses.com, Bengkalis - Penemuan sesosok bayi masih merah bersama ari-ari dalam bungkus plastik
  • Tak Kapok Main Politik Lagi, Annas Maamun Kini Gabung Partai Ummat

    Politik•
    Kamis, 23/02/2023 | 15:34 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Politisi senior Riau, Annas Maamun kembali menjadi perhatian publik.
  • Bertemu Sandiaga Uno, Ini Yang Diajukan Bupati Kepulauan Meranti Untuk Dukungan Pariwisata

    Riau•
    Kamis, 23/02/2023 | 14:47 WIB
    RiauAkses.com, Jakarta - Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil bertemu dengan Menteri Pariwisata
  • Usulan Sekwan Ditolak Dewan, Poti: Jangan Jadi Pengecut!

    Lancang Kuning•
    Kamis, 23/02/2023 | 14:18 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - DPRD Riau telah menerima tiga usulan nama pengganti Sekretariat Dewan
  • Kabupaten Indragiri Hilir Terima Penghargaan Sertifikat Bebas Frambusia dari Kemenkes RI

    Lancang Kuning•
    Kamis, 23/02/2023 | 12:57 WIB
    RiauAkses.com, Inhil - Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir menjadi salah satu penerima
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya