Home / Hukum /
Terpidana Kredit Fiktif BNI Rp 2,8 Miliar di Inhu Ditangkap di Kalimantan Barat
Sunardi (di tengah) terpidana kredit fiktif KUD Rahayu Makmur saat ditangkap. Foto: Istimewa
RiauAkses.com, Inhu - Sunardi (47) yang menjadi buronan Kejati Riau ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung di kebun kelapa sawit Desa Sunsung Sambas, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Rabu (22/2/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.
Sunardi merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif yang dicairkan di Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaky, Indragiri Hulu pada 2011 lalu.
Ketua KUD Rahayu Makmur tahun 2005 hingga 2012 itu kabur sejak perkara ditangani oleh Kejaksaan Negeri Inhu.
Saat persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Sunardi tak diketahui keberadaannya. Sidang terpaksa digelar secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor: 85/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pbr tanggal 28 Februari 2018, majelis hakim yang diketuai Sulhanudin, menghukum Sunardi dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kuringan badan.
Sunardi juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.805.834.614. Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan badan selama 4 tahun penjara.
Sunardi bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b (2) dan (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, pidana denda sebesar Rp200 juta dan membayar uang pengganti Rp2.805.834.614," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023) malam.
Ketut mengatakan, Sunardi diamankan karena tidak datang memenuhi panggilan untuk eksekusi atas putusan hakim tersebut. Akhirnya, Korps Adhyaksa menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Terpidana Sunardi diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Ketut
Usai diamankan, Sunardi dibawa oleh Tim Tabur Kejagung ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk dilakukan serah terima kepada Kejaksaan Tinggi Riau. Selanjutnya Sunardi akan dibawa ke Pekanbaru untuk menjalankan proses hukum.
Ketut menyampaikan melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegas Ketut.
Untuk informasi, Sunardi selaku Ketua KUD Rahayu Makmur menikmati kucuran dana kredit fiktif sebesar Rp4,5 miliar dari BNI 46 Rengat.
Selain Sunardi, perkara ini juga melibatkan mantan Kepala Cabang BNI 46 Rengat, Yanisman Bisran. Dia divonis 1 tahun 4 bulan, denda sebesar Rp50 juta atau subsidair 2 bulan penjara.
Majelis hakim tidak menghukum Yunisman membayar uang pengganti. Uang tersebut dibebankan kepada Sunardi selaku penikmat kredit fiktif.
Perbuatan keduanya dilakukan pada tahun 2011 lalu dengan cara mengajukan dan mencairkan permohonan pinjaman Kredit Kepada Lembaga Keuangan (KKLK) sebesar Rp4,5 miliar. Kredit diajukan melalui KUD Rahayu Makmur.
Belakangan diketahui kredit ini bermasalah dalam prosedur peminjaman yang dilakukan KUD Rahayu Makmur, termasuk macetnya pembayaran bunga sebesar Rp500 juta.
Seharusnya pihak bank ketat dalam persyaratan pinjaman dengan melakukan crosschek ke lapangan. Dengan begitu, telah terjadi persekongkolan antara Sunardi dengan Yanisman yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2.805.834.614.
Dijelaskan Ketut, Sunardi saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar.
"Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk dilakukan serah terima kepada Kejaksaan Tinggi Riau," pungkas Ketut. (RE-01)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Pria Tanpa Identitas Tewas Ditabrak Truk di Pekanbaru
RiauAkses.com, Pekanbaru - Insiden kecelakaan pada Rabu (22/2/2023) menewaskan satu pengendaraDiduga Alami Rem Blong, Truk Pengangkut Biji Sawit Terguling di Tol Permai
RiauAkses.com, Dumai - Insiden kecelakaan kembali terjadi di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai. Kali ini,Dituntut 8 Tahun, Pemilik 4 Pucuk Senpi Divonis Hakim PN Rohil 2 Tahun Penjara
RiauAkses.com, Rokan Hilir - Terdakwa kepemilikan 4 pucuk senjata api (Senpi) jenis Pistol,Tiba-tiba Masuk Jadi Warga Kampar, Masyarakat 3 RW di Pekanbaru Laporkan Kemendagri ke Ombudsman
RiauAkses.com, Pekanbaru - Masyarakat RW 11, 12, dan 13 Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit RayaSyamsuar dan Edy Natar Potensi Maju Pileg 2024, DPRD Riau Belum Bicarakan Pengganti
RiauAkses.com, Pekanbaru - Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Syamsuar dan Edy Natar berpeluang






Komentar Via Facebook :