https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Hukum /

Terpidana Kredit Fiktif BNI Rp 2,8 Miliar di Inhu Ditangkap di Kalimantan Barat

Kamis, 23 Februari 2023 | 11:07 WIB  
Editor : Dwi Fatimah
Terpidana Kredit Fiktif BNI Rp 2,8 Miliar di Inhu Ditangkap di Kalimantan Barat

Sunardi (di tengah) terpidana kredit fiktif KUD Rahayu Makmur saat ditangkap. Foto: Istimewa

RiauAkses.com, Inhu - Sunardi (47) yang menjadi buronan Kejati Riau ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung di kebun kelapa sawit Desa Sunsung Sambas, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Rabu (22/2/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.

Sunardi merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif yang dicairkan di Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaky, Indragiri Hulu pada 2011 lalu.

Ketua KUD Rahayu Makmur tahun 2005 hingga 2012 itu kabur sejak perkara ditangani oleh Kejaksaan Negeri Inhu.

Saat persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Sunardi tak diketahui keberadaannya. Sidang terpaksa digelar secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor: 85/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pbr tanggal 28 Februari 2018, majelis hakim yang diketuai Sulhanudin, menghukum Sunardi dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kuringan badan.

Sunardi juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.805.834.614. Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan badan selama 4 tahun penjara.

Sunardi bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b (2) dan (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, pidana denda sebesar Rp200 juta dan membayar uang pengganti Rp2.805.834.614," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023) malam.

Ketut mengatakan, Sunardi diamankan karena tidak datang memenuhi panggilan untuk eksekusi atas putusan hakim tersebut. Akhirnya, Korps Adhyaksa menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Terpidana Sunardi diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Ketut

Usai diamankan, Sunardi dibawa oleh Tim Tabur Kejagung ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk dilakukan serah terima kepada Kejaksaan Tinggi Riau. Selanjutnya Sunardi akan dibawa ke Pekanbaru untuk menjalankan proses hukum.

Ketut menyampaikan melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegas Ketut.

Untuk informasi, Sunardi selaku Ketua KUD Rahayu Makmur menikmati kucuran dana kredit fiktif sebesar Rp4,5 miliar dari BNI 46 Rengat.

Selain Sunardi, perkara ini juga melibatkan ‎mantan Kepala Cabang BNI 46 Rengat, Yanisman Bisran. Dia divonis 1 tahun 4 bulan, denda sebesar Rp50 juta atau subsidair 2 bulan penjara.

Majelis hakim tidak menghukum Yunisman membayar uang pengganti. Uang tersebut dibebankan kepada Sunardi selaku penikmat kredit fiktif.

Perbuatan keduanya dilakukan pada tahun 2011 lalu dengan cara mengajukan dan mencairkan permohonan pinjaman Kredit Kepada Lembaga Keuangan (KKLK) sebesar Rp4,5 miliar. Kredit diajukan melalui KUD Rahayu Makmur.

Belakangan diketahui kredit ini bermasalah dalam prosedur peminjaman yang dilakukan KUD Rahayu Makmur, termasuk macetnya pembayaran bunga sebesar Rp500 juta.

Seharusnya pihak bank ketat dalam persyaratan pinjaman dengan melakukan crosschek ke lapangan. Dengan begitu, telah terjadi persekongkolan antara Sunardi dengan Yanisman yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2.805.834.614.

Dijelaskan Ketut, Sunardi saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. 
 
"Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk dilakukan serah terima kepada Kejaksaan Tinggi Riau," pungkas Ketut. (RE-01)


TOPIK TERKAIT

# RiauAkses.com# RiauAkses# kredit fiktif# terpidana kredit fiktif# koperasi unit desa# indragiri hulu
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pria Tanpa Identitas Tewas Ditabrak Truk di Pekanbaru

    Lancang Kuning•
    Kamis, 23/02/2023 | 10:40 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Insiden kecelakaan pada Rabu (22/2/2023) menewaskan satu pengendara
  • Diduga Alami Rem Blong, Truk Pengangkut Biji Sawit Terguling di Tol Permai

    Lancang Kuning•
    Kamis, 23/02/2023 | 08:57 WIB
    RiauAkses.com, Dumai - Insiden kecelakaan kembali terjadi di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai. Kali ini,
  • Dituntut 8 Tahun, Pemilik 4 Pucuk Senpi Divonis Hakim PN Rohil 2 Tahun Penjara

    Lancang Kuning•
    Rabu, 22/02/2023 | 18:20 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hilir - Terdakwa kepemilikan 4 pucuk senjata api (Senpi) jenis Pistol,
  • Tiba-tiba Masuk Jadi Warga Kampar, Masyarakat 3 RW di Pekanbaru Laporkan Kemendagri ke Ombudsman

    Lancang Kuning•
    Rabu, 22/02/2023 | 17:36 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Masyarakat RW 11, 12, dan 13 Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya
  • Syamsuar dan Edy Natar Potensi Maju Pileg 2024, DPRD Riau Belum Bicarakan Pengganti

    Lancang Kuning•
    Rabu, 22/02/2023 | 17:23 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Syamsuar dan Edy Natar berpeluang
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya