https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Lancang Kuning / Rokan Hilir

Dituntut 8 Tahun, Pemilik 4 Pucuk Senpi Divonis Hakim PN Rohil 2 Tahun Penjara

Rabu, 22 Februari 2023 | 18:20 WIB  
Penulis : Ilong | Editor : Dwi Fatimah
Dituntut 8 Tahun, Pemilik 4 Pucuk Senpi Divonis Hakim PN Rohil 2 Tahun Penjara

Ilustrasi kepemilikan senpi. Foto: Net

RiauAkses.com, Rokan Hilir - Terdakwa kepemilikan 4 pucuk senjata api (Senpi) jenis Pistol, Saparianto alias Anto merasa lega setelah tuntutan 8 tahun penjara, hanya divonis 2 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Hal itu terungkap dari situs website Sistem Informasi Perkara Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Sidang itu digelar pada Selasa (21/2/2023) kemarin dipimpin oleh Hakim Ketua dari Pengadilan Negeri Rokan Hilir Fatchu Rochman, hakim anggota Leny Farika Boru Manurung dan Hendrik Nainggolan. Sementara Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Rohil oleh Rahmad Hidayat dan Yudika Albert Kristian Pangaribuan.

Mulanya kasus ini bermula pada Rabu tanggal 21 September 2022 sekira pukul 15.00 WIB, tim opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi bahwa di Pirdam Jalur 3 Kepenghuluan Bagan Manunggal Kecamatan Bagan Sinembah, terdakwa Saparianto ada menyimpan atau memiliki senjata api beserta amunisinya.

Mendapat informasi tersebut, saksi yang merupakan BA Opsnal Polsek Bagan Sinembah langsung melakukan pengecekan atas informasi tersebut, lalu sekira pukul 22.30 WIB, melakukan pengecekan ke lokasi tersebut.

Selanjutnya menghubungi ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan rumah. Dari penggeledahan itu ditemukan 1 buah goni putih yang berisikan 1 (satu) pucuk Senjata Api rakitan jenis Glock berserta megazine warna hitam dan 1 pucuk Senjata Api rakitan jenis Revolver warna hitam silver, 1 pucuk Senjata Api rakitan jenis Revolver warna coklat, 1 pucuk Senjata Api rakitan jenis A 100 serta 3 butir amunisi kaliber 5,56 mm dan 9 butir amunisi kaliber 3,8 mm serta 11 butir amunisi kaliber 9 mm dan 1 buah obeng bunga komplit, 1 buah tang warna orange, dan 1 buah keranjang biru ukuran kecil.

Selanjutnya setelah menemukan barang bukti tersebut, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti senjata api berserta amunisinya tersebut merupakan milik temannya yang bernama Irfan yang diberikan kepada terdakwa.
 
"Bahwa terdakwa mengetahui senjata api tersebut digunakan untuk melakukan tindak pidana perampokan," tulis Dakwaan di situs sipp-pn-rokanhilir.go.id tersebut.

Selanjutnya bahwa terdakwa mengetahui menyimpan atau memiliki senjata api beserta amunisi harus memiliki ijin dari pihak berwenang, namun terdakwa tetap menyimpan senjata api beserta amunisi tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang dan terdakwa tidak pernah melaporkannya kepada pihak yang berwenang.

Dalam tuntutannya, menyatakan terdakwa Saparianto Alias Anto telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menguasai Senjata Api” melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat RI No. 12 tahun 1951 tentang Larangan Menggunakan Senjata Api sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 tahun dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tulis tuntutan.

Serta menyatakan barang bukti tersebut di atas “Dirampas untuk dimusnahkan dan menghukum terdakwa membayar Biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).

Sementara itu dalam putusan tertanggal 7 Februari 2023, Hakim PN Rokan Hilir menyatakan terdakwa Saparianto alias Anto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyimpan senjata api, sebagaimana dalam dakwaan tunggal.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," 

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; dan Menetapkan barang bukti seperti tersebut di atas Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Dari rincian perkara terhadap terdakwa Saparianto, Jaksa Penuntut Umum sudah melakukan banding namun belum diketahui apakah sudah diputus atau belum.

Sementara dari situs mahkamah agung, pertimbangan hakim terkait putusan ada hal yang memberatkan dan meringankan diantaranya;

Keadaan yang memberatkan: Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat.

Keadaan yang meringankan: Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi
perbuatannya; Terdakwa belum pernah dihukum.

Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jaksa Penuntut Umum, Rahmad Hidayat belum menjawab konfirmasi terkait upaya banding tersebut. 

Ketua Hakim Pengadilan Negeri Rokan yang memvonis perkara itu, Fatchu Rochman yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (22/2/2023) mengatakan bahwa senjata api tersebut adalah titipan dari temannya yang DPO perkara lain di Pekanbaru dan sudah meninggal dunia ditembak pihak kepolisian.

"Fakta persidangan barang senpi tidak pernah digunakan oleh Terdakwa, 
kesalahan Terdakwa karena menyimpan dan tidak melaporkan ke pihak aparat hukum. Itu singkat faktanya bang, Terima kasih," terang Fatchu Rochman.

Seperti diketahui, senjata api tersebut merupakan milik seorang bernama Irfan. Diketahui, Irfan bersama rekannya pernah melakukan perampokan sadis dibarengi pemerkosaan dan saat dilakukan penangkapan 9 tahun lalu, ditembak mati akibat menyerang petugas kepolisian dengan senjata api. (R-02)


TOPIK TERKAIT

# RiauAkses.com# RiauAkses# senpi# kepemikikan senpi
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Tiba-tiba Masuk Jadi Warga Kampar, Masyarakat 3 RW di Pekanbaru Laporkan Kemendagri ke Ombudsman

    Lancang Kuning•
    Rabu, 22/02/2023 | 17:36 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Masyarakat RW 11, 12, dan 13 Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya
  • Syamsuar dan Edy Natar Potensi Maju Pileg 2024, DPRD Riau Belum Bicarakan Pengganti

    Lancang Kuning•
    Rabu, 22/02/2023 | 17:23 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Syamsuar dan Edy Natar berpeluang
  • Anggota Dewan Tolak 3 Nama Sekretaris DPRD Usulan Gubernur Riau

    Lancang Kuning•
    Rabu, 22/02/2023 | 17:05 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau telah mengusulkan nama untuk mengisi posisi
  • Kementerian Agraria Dituding Persulit Peremajaan Sawit Rakyat di Riau Hingga Realisasi Nol Besar, Ini Pembelaan Sang Dirjen

    Ekonomi•
    Rabu, 22/02/2023 | 16:59 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Realisasi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Riau pada tahun 2022 nol
  • Gubernur Riau Temu Ramah dengan Tokoh dan Kepala SMA di Bagan Batu Rohil, Masyarakat Sampaikan Aspirasi

    Lancang Kuning•
    Rabu, 22/02/2023 | 16:19 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hilir - Sebelum menghadiri dan membuka Majidiyah Tilawatil Quran, Gubernur
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya