Home / Ekonomi /
Kementerian Agraria Dituding Persulit Peremajaan Sawit Rakyat di Riau Hingga Realisasi Nol Besar, Ini Pembelaan Sang Dirjen
Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Virgo Eresta Jaya. Foto: RiauAkses/ Sigit
RiauAkses.com, Pekanbaru - Realisasi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Riau pada tahun 2022 nol besar. Tak satupun petani di Riau mendapat kucuran dana yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS ).
Hal ini tentu berakibat pada terhambatnya revitalisasi lahan sawit dan penurunan kualitas produksi yang merugikan petani dan Provinsi Riau yang notabenenya mengandalkan sawit di sektor non migas.
Beberapa diantara yang menghambat realisasi PSR ini adalah status lahan PSR yang tidak tumpang tindih baik dengan HGU maupun bidang tanah lain.
Masalah status tanah ini dianggap menyulitkan oleh Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) karena surat kepemilikan (SHM) rerata petani sawit yang terdaftar tahun 1980-1990, terlebih jika surat masih SKT (surat keterangan tanah), dapat dipastikan tidak terdaftar di sistem ATR/BPN.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Virgo Eresta Jaya, menyampaikan urgensi aturan tersebut kepada petani yang (Apkasindo) Riau.
"Saya kaget juga PSR harus ada rekomendasi ATR BPN. Tapi ini perlu sebagai langkah kehati-hatian, sehingga dana yang digulirkan tidak salah sasaran dan tanah tidak overlap," jelas Virgo, Selasa (21/2/2023).
Terkait aturan tanah terlampir pada sistem yang disebut membuat petani kesulitan itu, Virgo mengatakan ATR BPN sudah membuat surat edaran ke Kantor Wilayah BPN surat edaran untuk mempermudah proses pendataan.
"Katanya BPN bikin susah, sebetulnya kita juga jadi susah ini, karena sebelumnya ga punya layanan ini. Kita sudah berikan ke Kanwil surat edarannya untuk memudahkan," ungkapnya.
Virgo menjelaskan hal ini sebetulnya tidak sulit. Untuk bidang yang sudah terdaftar misalnya, permohonan pada tersebut dilakukan dengan penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang pemohonannya dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Bhumi ATR BPN.
Bahkan Virgo mengatakan, jika hal ini menyulitkan bisa saja petani melakukan self assessment.
"Kalau ini pun menyulitkan, bisa saja bapak ibu lakukan self assessment. Jadi cek koordinatnya di Bhumi ATR BPN dan lihat status tanahnya.
Virgo mengatakan, memang perlu dilakukan survey langsung pada tanah-tanah yang berpotensi overlap sehingga tidak menimbulkan permasalahan.
"Kalau tanahnya dempet-dempet memang perlu dilakukan survey, pasang patok. Tapi ini kita kedepankan semangat silaturahmi dengan pemilik tanah lain yang berdekatan dengan kita," tutup Virgo. (CR-02)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Gubernur Riau Temu Ramah dengan Tokoh dan Kepala SMA di Bagan Batu Rohil, Masyarakat Sampaikan Aspirasi
RiauAkses.com, Rokan Hilir - Sebelum menghadiri dan membuka Majidiyah Tilawatil Quran, GubernurGubernur Syamsuar Buka Majidiyah Tilawatil Quran ke V di Rokan Hilir
RiauAkses.com, Rokan Hilir - Gubernur Riau Syamsuar membuka perlombaan tilawatil antar pesantren seAir SPAM di Tanjung Samak Sebening Air Gunung, Bisa Diminum Langsung
RiauAkses.com, Selatpanjang - Penantian masyarakat Desa Tanjungsamak, Kecamatan Rangsang, KabupatenRusak, Pemkab Kepulauan Meranti Dapat Pinjaman Modem M2M untuk Perekaman e-KTP
RiauAkses.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti mendapatkan pinjaman 3 unitDikira Babi Hutan, Pria di Kampar Tertembak di Bagian Kepala Saat Mencari Berondolan Sawit
RiauAkses.com, Kampar - Seorang pria bernama Hendra (44) di Kampar tewas tertembak di kebun kelapa



Komentar Via Facebook :