Home / Lancang Kuning / Bengkalis
Satu Orang Diduga Tersangka Penyelundupan Pekerja Migran Ilegal Diamankan Polres Bengkalis
Ilustrasi pekerja migran. Foto: Net
RiauAkses.com, Bengkalis - Satuan Reskrim Polres Bengkalis mengamankan satu orang tersangka diduga sebagai penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Bengkalis menuju malaysia. Tersangka menyelundupkan tiga orang diduga akan dibawa ke Malaysia sebagai pekerja.
"Kita mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Tiga PMI tujuan Malaysia dan satu orang tersangka RB telah kita tangkap pada Jumat (17/2/2023) lalu," kata Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhamad Reza dalam konferensi pers tentang pengungkapan kasus PMI ilegal itu di Bengkalis.
Pengungkapan ini berawal saat polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Pelabuhan Roro Sei Selari di Desa Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu, ada sebuah mobil yang diduga membawa PMI.
Atas perintah Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, maka Kanit Tipidter Iptu Dodi Ripo bersama tim menuju ke lokasi.
"Petugas kemudian menangkap tiga PMI dan satu orang saksi sopir yang membawa tiga PMI tersebut," kata Kasat.
Setelah tim melakukan interogasi singkat, ternyata tiga PMI itu akan diberangkatkan menuju Malaysia. Namun karena pelabuhan Selat Baru sudah tidak ada lagi kapal yang berangkat, maka para pekerja itu dibawa ke Dumai untuk titik kumpul sementara.
Setelah tim mendapatkan identitas penyelundup PMI tersebut, maka tim bergerak mencarinya dan menangkapnya di Pelabuhan Roro Air Putih Bengkalis.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mendapatkan upah Rp300.000 untuk setiap calon PMI. Untuk operasional pemberangkatan ditanggung oleh T (masih buron). Setiap PMI yang bekerja di Malaysia akan dipotong gajinya selama dua bulan untuk mengganti biaya operasional yang telah dikeluarkan.
"Gaji calon PMI di Malaysia dijanjikan Rp5.000.000 per bulan," kata Reza.
Tersangka selanjutnya dikenai Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 68 juncto Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (RE-01)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Salah Satu Pelaku Pencurian di Rintis Mart Masih Pengantin Baru, Kini Harus Mendekam di Penjara
RiauAkses.com, Selatpanjang - Satu dari tiga pelaku tindak pidana pencurian dan penggelapan diAda Warga di Kepulauan Meranti Yang Mengelak Saat Dicoklit
RiauAkses.com, Selatpanjang - Pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di KabupatenAbrasi Laut Rendam Kebun Kelapa Warga, Kepala Desa Kuala Selat Tembilahan Temui DPR RI
RiauAkses.com, Tembilahan - Akibat gelombang air laut yang tinggi menyebabkan abrasiGelar Konferensi ke-V, PWI Kepulauan Meranti Gelar Diskusi Mengusung Tema "Peran Pers Menuju Meranti Cerdas"
RiauAkses.com, Selatpanjang - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Meranti, menggelarDisnakertrans Temukan Insiden Terpapar Gas Sulfur di RAPP
RiauAkses.com, Pekanbaru - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah melakukan






Komentar Via Facebook :