Home / Riau /
Polda Riau Musnahkan 276 Kilogram Sabu, Wakapolda : 2.760 Juta Jiwa Terselamatkan
Wakapolda Riau musnahkan barang bukti sabu. Foto: Istimewa
RiauAkses.com, Pekanbaru - Sebanyak 276 Kg sabu yang diamankan di Jalan Rambutan 3 Marpoyan Damai dimusnahkan di halaman Polda Riau, Rabu, (15/2/2023). Pemusnahan barang haram ini dipimpin langsung oleh Wakapolda Riau, Brigjen Kasian Rahmadi.
Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan ratusan bungkus sabu ke dalam wajan dan diaduk dengan air panas. Proses ini turut disaksikan empat tersangka masing-masing BUD (19), SUP (40), AID (19).
Wakapolda mengatakan, pemusnahan sabu yang dilakukan pihaknya berhasil menyelamatkan 2.760.000 jiwa.
"Dari sabu yang kita musnahkan ini kami berhasil menyelamatkan 2.760.000 jiwa," ungkap Wakapolda.
Sebelum dimusnahkan Wakapolda menceritakan kronologis sabu 276 kg itu diamankan, pada Minggu (29/1/2023) lalu. Awalnya kata Rahmadi, tim Subdit III Ditresnarkoba menerima informasi akan ada transaksi narkoba di SPBU Jalan Arifin Achmad.
Kemudian setelah ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan di lokasi disebutkan akan dilakukan transaksi, tim Opsnal melihat target yang dimaksud sedang berada didalam mobil pickup.
"Setelah diamankan dan di geledah sabu didapati ditutupi tersangka GUS dibawah tumpukan biji kelapa," jelas Wakapolda.
Lalu hasil introgasi yang dilakukan di lokasi, tersangka GUS mengaku akan menyerahkan ratusan paket sabu itu ke pria inisial FER.
Selanjutnya dilakukan pengembangan kembali dan mobil pickup dibuntuti petugas mengarah ke Jalan Rambutan 3.
Namun, saat tersangka GUS akan melakukan transaksi. Tiba-tiba mobil Toyota Inova yang dikemudikan FER berusaha mencelakai petugas dengan cara ditabrakkan, sehingga diambil tindakan terukur dan tewas di lokasi.
"Setelah mobil dipaksa berhenti di dalamnya petugas menemukan BUD (19), SUP (40), AID (19). Hasil pengembangan sabu dipasok dari Malaysia," ujar Kasian.
Untuk pasal yang diterapkan kata Wakapolda, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Keempat tersangka diancam hukuman mati," pungkasnya. (RE-01)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Kapal Bermuatan Minyak Mentah dari Lampung Tenggelam saat Menuju Dumai
RiauAkses.com, Dumai - Sebuah kapal yang bermuatan minyak mentah dari Lampung tenggelam di TelukSepanjang 2022 Terdapat 9.296 Kasus Perceraian di Riau, Ini Penyebabnya
RiauAkses.com, Pekanbaru - Sepanjang tahun 2022, sebanyak 9.296 kasus perceraian tejadi di RiauPengangguran Capai 36.513 Orang, Pekanbaru Gagal Jadi Kota Investasi yang Pro Rakyat
RiauAkses.com, Pekanbaru - Angka pengangguran di Kota Pekanbaru cukup mengagetkan. Tercatat, perCari Pakan Ternak, Pria di Rokan Hilir Diterkam Buaya
RiauAkses.com, Rokan Hilir - Seorang warga Jalan Kantil, Kepenghuluan Bantaian Baru, Kecamatan BatuTerbesar di Kepulauan Meranti, BUMDes Nambus Bestari Sumbang Ratusan Juta Untuk PADes
RiauAkses.com, Selatpanjang - Badan usaha milik desa (BUMDes) Nambus Bestari milik Desa Tanjung







Komentar Via Facebook :