Home / Politik /
Bawaslu Riau: Ada 10 Temuan Soal Penetapan Dapil Oleh KPU
Jajaran Komisioner Bawaslu. Foto: RiauAkses/ Sigit
RiauAkses.com, Pekanbaru - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan dapil dan alokasi kursi. Pada penetapan ini, Beberapa kabupaten di Riau mengalami perubahan dapil.
Tak hanya perubahan dapil, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau terkait hasil pengawasan Bawaslu terhadap penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan (Dapil) di Provinsi Riau pada Pemilu Serentak Tahun 2024, terdapat beberapa temuan.
Komisioner Bawaslu Riau, Hasan menyatakan ada setidaknya sepuluh temuan yang didapat Bawaslu Riau atas penetapan dapil ini.
Pertama, terdapat kondisi yang membingungkan masyarakat terkait dengan Dapil DPRD Provinsi dan Dapil DPR RI (Riau 1 dan Riau 2) yang masih menggunakan Dapil pemilu 2019.
"Siak dan Pelalawan menjadi satu Dapil Riau 6 dengan alokasi kursi sebanyak 8 kursi sedangkan untuk DPR RI di mana Siak berada di Dapil Riau 1 dan Pelalawan berada di Dapil Riau 2," jelasnya.
Kedua, ada kabupaten/kota yang merancang satu model Dapil yang eksisting dan tidak terdapat opsi lain.
Ketiga, ada keresahan sebagian besar partai politik dan masyarakat terhadap pengurangan kursi di beberapa Dapil yang memiliki lebih dari satu opsi lain. Sementara di Dapil lain, terdapat penambahan kursi karena didasarkan pada data kependudukan dari instansi berwenang.
"Contoh Dapil Bengkalis 1Bengkalis, dan Bantan, terdapat pengurangan jumlah kursi dari 10 kursi menjadi 9 kursi. Sementara di Dapil Bengkalis 5 (Bathin Solapan), terdapat penambahan kursi dari 7 Kursi menjadi 8 Kursi. Penambahan dan pengurangan jumlah kursi di dalam satu daerah pemilihan tersebut karena didasarkan data kependudukan dari instansi berwenang," paparnya lagi.
Keempat, KPU belum maksimal dalam melakukan sosialisasi mengenai rancangan penataan Dapil dengan memanfaatkan media cetak dan/atau online yang ada termasuk media sosial, sehingga banyak pihak yang tidak mengetahui.
Kelima, basis data agregat kependudukan yang digunakan KPU dalam menetapkan jumlah alokasi kursi di setiap Dapil tidak dapat diakses oleh Bawaslu.
Keenam, alokasi jumlah kursi selama ini hanya didasarkan pada jumlah penduduk, tidak memperhatikan luas wilayah dan kondisi geografis.
Ketujuh, dalam pengumuman rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi, masih terdapat jarak antar kecamatan yang jauh dalam satu Dapil, yang secara geografis terlalu jauh dan sulit diakses.
Kedelapan, di Kabupaten Rokan Hulu, secara demografi tidak terdapat banyak pertambahan jumlah penduduk dalam data statistik dan DAK dari Pemilu 2019.
Sembilan, di daerah perbatasan antar Kabupaten maupun Kabupaten dan Kota masih terdapat penduduk yang berbeda dengan domisili atau tempat tinggal saat ini.
Terakhir, di Kabupaten Siak, perhitungan perolehan kursi pada kecamatan tidak berbanding lurus dengan legislator yang mencalonkan dari kecamatan. (CR-02)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Curi Besi Culbin, Dua Orang Pria Berhasil Diamankan Polres Kuansing
RiauAkses.com, Kuansing - Satreskrim Polres Kuansing menangkap seorang pria dengan inisial DM (27)Tim Gabungan Temukan Pondok dan Kayu Pembalakan Liar di Bukit Tabandang Kuansing
RiauAkses.com, Kuansing - Tim gabungan menemukan pondok dan kayu hasil illegal logging diDinas Lingkungan Hidup Rokan Hilir Tegaskan, Limbah Pabrik Kelapa Sawit PT. SPC Bukan B3
RiauAkses.com, Rokan Hilir - Kepala Bidang Penataan dan Pentaatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH)Lebih Rendah Dari Tuntutan, Jaksa Lakukan Banding Atas Vonis Pembunuhan Berencana Dilakukan Pasutri di Rokan Hilir
RiauAkses.com, Rokan Hilir - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir akan melakukanHarga Tandan Buah Sawit Riau Naik, Tembus Rp 2,6 ribu
RiauAkses.com, Pekanbaru - Harga kelapa sawit di Provinsi Riau pada periode 15-21 Februari 2023





Komentar Via Facebook :