Home / Lingkungan /
Dinas Lingkungan Hidup Rokan Hilir Tegaskan, Limbah Pabrik Kelapa Sawit PT. SPC Bukan B3
Carlos Roshan, Kabid Penataan dan Pentaatan DLH Rohil saat melakukan verifikasi di lahan kerjasama Land Aplikasi antara PT SPC dengan warga. Foto: RiauAkses/ Ilong
RiauAkses.com, Rokan Hilir - Kepala Bidang Penataan dan Pentaatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rokan Hilir, Carlos Roshan, menegaskan bahwa limbah dari Pabrik Kelapa Sawit PT Sinar Perdana Caraka (SPC) dan pabrik lainnya bukan kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
"Karena dalam pemberitaan yang beredar, limbah yang dialirkan ke lahan masyarakat itu limbah B3, jadi setelah kita pastikan dan memang limbah dari produksi pabrik kelapa sawit bukan kategori B3," jelasnya kepada RiauAkses melalui sambungan telepon pada Rabu (15/2/2023).
Dia menjelaskan, dari verifikasi di lapangan, fakta yang ada malah warga merasa kekurangan limbah cair yang mengalir di lahan kelapa sawit milik warga.
"Hari Senin (13/2/2023) kemarin kita turun ke lokasi bersama dengan awak media dan LSM, malah titik yang menjadi objek (foto/video) dalam salah satu berita tidak diketahui oleh wartawan yang memberitakan. Yang ada hanya lahan kerjasama Land Aplikasi dengan PT SPC," ungkap Carlos kembali.
Dari verifikasi itu, Carlos menyebutkan bahwa salah satu warga yang ditemui di lokasi Land Aplikasi mengatakan bahwa air limbah yang dialirkan ke lahannya mengaku sangat bermanfaat untuk menyuburkan tanaman kelapa sawit miliknya.
Namun belakangan warga tersebut mengaku volume limbah cair tersebut terasa berkurang untuk mengalir di seluruh tanaman kelapa sawit miliknya.
"Dari pengakuan pemilik lahan, tidak sesuai dengan apa yang diberitakan dan begitu limbah yang diduga B3 juga belum bisa dibuktikan," pungkasnya.
pada saat verifikasi tidak ditemukan lokasi yang di foto/di video, yang ditemukan hanya lahan kerja sama land aplikasi PT SPC
Sekali lagi, Carlos menegaskan bahwa limbah yang dimaksud bukanlah limbah dari Bahan Berbahaya dan Beracun.
"Perlu kita ingatkan kembali, limbah yang Dimaksud itu bukan kategori B3," tegas Carlos.
Dari pantauan di lapangan pada saat verifikasi di areal lahan warga di Dusun Sei Embacang Kepenghuluan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir, Senin (13/2/2023), tim tidak berhasil menemukan titik pengambilan video seperti dalam pemberitaan.
Salah satu wartawan yang memberitakan terlihat kesulitan menghubungi warga yang merekam titik limbah yang diduga mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Hingga akhirnya tim kembali ke Pabrik Kelapa Sawit PT Sinar Perdana Caraka yang beralamat di Jln Lintas Riau-Sumut KM 28 Balai Jaya untuk membuat berita acara verifikasi. (R-02)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Lebih Rendah Dari Tuntutan, Jaksa Lakukan Banding Atas Vonis Pembunuhan Berencana Dilakukan Pasutri di Rokan Hilir
RiauAkses.com, Rokan Hilir - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir akan melakukanHarga Tandan Buah Sawit Riau Naik, Tembus Rp 2,6 ribu
RiauAkses.com, Pekanbaru - Harga kelapa sawit di Provinsi Riau pada periode 15-21 Februari 2023Setahun Jelang Pemilu 2024, KPU Riau Lakukan Pencocokan dan Penelitian Tokoh Politik
RiauAkses.com, Pekanbaru - KPU Riau saat ini tengah melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit)Remaja di Rokan Hulu Yang Hina Presiden Jokowi Minta Maaf dan Mengaku Menyesal
RiauAkses.com, Rokan Hulu - Setelah simpat viral lantaran menghina Presiden Jokowi di akun mediaIni Penjelasan PT Elnusa Mengenai Getaran di Kampar Akibat Aktivitas Tambang Minyak PHR
RiauAkses.com, Kampar - Getaran bawah tanah yang dirasakan masyarakat Tapung, Kabupaten Kampar





Komentar Via Facebook :