Home / Hukum /
Lebih Rendah Dari Tuntutan, Jaksa Lakukan Banding Atas Vonis Pembunuhan Berencana Dilakukan Pasutri di Rokan Hilir
Pelaku pembunuhan ibu muda di Rokan Hilir. Foto: Net
RiauAkses.com, Rokan Hilir - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir akan melakukan banding terhadap putusan terdakwa pembunuhan, Yusuf Sandro Siregar dan Mila Ansari.
Putusan vonis terhadap pelaku pembunuhan terhadap korban Uli Susanti yang merupakan kakak kandung dari pelaku Mila Ansari dibawah tuntutan JPU.
Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan hilir, Rahmad Hidayat saat dikonfirmasi RiauAkses melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/2/2023) siang.
"Untuk kedua terdakwa, kami banding. Karena masih dibawah tuntutan kami," tegas Rahmad Hidayat.
Dari pantauan di laman Sistem Informasi Perkara Pengadilan Negeri Rokan hilir, terpidana Yusuf Sandro Siregar dan Mila Ansari dituntut jaksa 19 tahun penjara.
Dalam dakwaaannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa Yusuf Sandro Siregar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan melanggar pasal 340 KUHPidana dan Pasal 365 ayat (3) KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaaan primair penuntut umum.
Selain menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Sedangkan dalam putusan Hakim Pengadilan Negeri Rokan hilir seperti dikutip dari situs direktori putusan di laman putusan3.mahkamahagung.go.id, terhadap terdakwa Yusuf Sandro Siregar dijatuhi vonis 16 tahun dan Mila Ansari alias Mila divonis 14 tahun penjara.
Dalam amar catatan menyatakan terdakwa Yusuf Sandro Siregar alias Yusuf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaaan primair.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," sebut putusan di situs tersebut.
Selanjutnya menyatakan barang bukti berupa 1 bilah parang, 1 helai baju switer, 1 helai baju kaos lengan panjang warna merah, 1 helai celana panjang jeans warna biru, 1 helai celana pendek, 1 buah tas ransel, 1 helai baju daster dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara barang bukti lainnya yakni 1 unit Handphone merk Vivo warna hitam dan 1 uni Handphone merk Vivo warna hitam kombinasi silver dirampas untuk negara. Sedangkan barang bukti 1 rantai potongan kalung emas dan 1 unit Handphone merk Oppo warna hitam dikembalikan kepada saksi Roni Hengki T alias Kompeng.
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa itu terjadi pada Jumat (22/7/2022) malam di rumah korban Uli Susanti dan suaminya Roni Hengki alias Kompeng di Paket C, Desa Pelita Kecamatan Bagan Sinembah.
Hal itu diungkapkan Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui saat menggelar press rilis pasca peristiwa tersebut di Mapolres Rokan Hilir.
"YS sakit hati karena ingin rujukan dengan MA namun keluarga tidak menyetujui karena perbedaan agama dan YS menduga korban Uli Susanti terlalu ikut campur," terang Kapolres.
Kronologi Perencanaan Pembunuhan
Dari press rilis itu terungkap bahwa peristiwa itu mulai direncanakan pada Rabu (20/7/2022) di sebuah rumah kontrakan di KM 4 Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah, YS mengajak MA untuk rujuk kembali dan diiyakan oleh MA.
Setelah keduanya bersepakat untuk rujuk, akan tetapi keluarga dari MA tidak menyetujui karena perbedaan agama. YS beranggapan hal itu dikarenakan hasutan dari korban Uli Susanti yang terlalu ikut campur dalam hal tersebut.
Dimana, korban Uli Susanti juga diistimewakan oleh keluarga termasuk segala kebutuhan dicukupi.
Dengan hal tersebut, sehingga tercetus niat YS untuk melakukan pembunuhan dan disampaikan kepada MA sehingga keduanya bersepakat untuk membunuh Uli Susanti dan Roni Hengki alias Kompeng pada Jumat (22/7/2022).
Dihari Jumat itu, sekira pukul 08.00 WIB MA diantar YS ke rumah korban untuk membaca situasi di dalam dan aktivitas korban.
MA memberikan minuman teh manis dingin yang telah dicampuri dengan obat insto agar korban tertidur.
MA memberitahukan kepada YS melalui messenger Facebook tentang posisi kamar tidur korban dan posisi letak parang.
Sekira pukul 18.00 WIB, MA memasukkan pelaku YS ke dalam kamar rumah korban untuk bersembunyi sambil menunggu waktu yang tepat. MA juga membisikan kepada YS dengan mengatakan “Biar aku minta antar pulang dulu sama kompeng (suami korban) baru kau habisi dia (korban)".
Sekira pukul 20.30 WIB, MA kemudian meminta tolong suami korban untuk mengantar ke rumah kontrakannya di KM 4 Bahtera Makmur dengan alasan ada tamu.
Setelah suami korban mengantar MA, kemudian YS menghabisi korban yang tertidur di dalam kamar dengan cara membacokkan parang ke arah korban hingga meninggal dunia. YS pun tidak menyia-nyiakan kesempatan itu dan mengambil perhiasan Emas korban dan Handphone yang dicharge di atas tempat tidur.
Lalu sekira pukul 21.00 WIB, Roni Hengki alias Kompeng kembali ke rumah setelah mengantarkan MA. Setibanya di rumah, Roni langsung ditebas oleh YS dan sempat terjadi perkelahian hingga akhirnya tebasan parang mengenai kulit rambut korban.
Tak lama kemudian, korban Roni berteriak meminta tolong dan didengar oleh warga yang kebetulan Bhabinkamtibmas setempat, Bripka Robi Sugara dan Datuk Penghulu (kepala desa) Pelita Riswanto berada di wilayah tersebut sedang melaksanakan sambang warga.
Warga pun berhasil menolong korban Roni dan melarikan ke rumah sakit. Sedangkan pelaku YS berhasil diamankan yang selanjutnya diserahkan ke Polsek Bagan Sinembah.
"Dari peristiwa itu, penyidik menyimpulkan terjadinya pembunuhan itu dilatarbelakangi sakit hati dan niat pelaku untuk mengambil uang dan barang berharga milik korban," terang Andrian.
Korban Uli Susanti selanjutnya disemayamkan di rumah duka di kediaman orangtuanya di Kampung Tempel Kelurahan Bagan Sinembah Kota Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kabupaten Rokan Hilir pada Sabtu (23/7/2022).
Penyidik turut menyita barang bukti diantaranya 1 buah parang, pakaian pelaku dan korban, 2 unit Handphone milik pelaku, 1 unit kendaraan Roda Dua milik pelaku dan 1 kalung Emas.
Terhadap tersangka disangkakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 365 KUHPidana. (R-02)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Harga Tandan Buah Sawit Riau Naik, Tembus Rp 2,6 ribu
RiauAkses.com, Pekanbaru - Harga kelapa sawit di Provinsi Riau pada periode 15-21 Februari 2023Setahun Jelang Pemilu 2024, KPU Riau Lakukan Pencocokan dan Penelitian Tokoh Politik
RiauAkses.com, Pekanbaru - KPU Riau saat ini tengah melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit)Remaja di Rokan Hulu Yang Hina Presiden Jokowi Minta Maaf dan Mengaku Menyesal
RiauAkses.com, Rokan Hulu - Setelah simpat viral lantaran menghina Presiden Jokowi di akun mediaIni Penjelasan PT Elnusa Mengenai Getaran di Kampar Akibat Aktivitas Tambang Minyak PHR
RiauAkses.com, Kampar - Getaran bawah tanah yang dirasakan masyarakat Tapung, Kabupaten KamparCuri Uang Selama Tiga Tahun, Tiga Kasir Rintis Mart di Selatpanjang Dibekuk Polisi
RiauAkses.com, Selatpanjang - Polres Kepulauan Meranti mengungkap tindak pencurian dilakukan oleh





Komentar Via Facebook :