Home / Hukum /
Pasangan Suami Istri Bunuh Ibu Muda di Rokan Hilir Divonis Hukuman 16 dan 14 Tahun Penjara oleh Hakim
Pelaku pembunuhan ibu muda di Rokan Hilir. Foto: Net
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Pelaku pembunuhan seorang ibu muda di Rokan Hilir yang dilakukan oleh pasangan suami istri sudah dijatuhi vonis oleh hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada Senin (13/2/2023).
Kedua pelaku yakni Yusuf Sandro Siregar alias Yusuf dan Mila Ansari alias Mila membunuh seorang ibu muda dengan cara digorok lehernya.
Dikutip dari situs direktori putusan di laman putusan3.mahkamahagung.go.id, terhadap terdakwa Yusuf Sandro Siregar dijatuhi vonis 16 tahun dan Mila Ansari alias Mila divonis 14 tahun penjara.
Sidang terhadap keduanya dipimpin oleh Hakim Ketua Erif Erlangga, hakim anggota Aldar Valeridan Nora serta sebagai panitera pengganti oleh Julpabman Harahap. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Rahmad Hidayat dan Yudika Albert Kristian Pangaribuan.
Dalam amar catatan menyatakan terdakwa Yusuf Sandro Siregar alias Yusuf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaaan primair.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," sebut putusan di situs tersebut.
Begitu juga putusan terhadap Mila Ansari yang merupakan adik dari korban meninggal, Uli Susanti yang divonis 14 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum, Rahmad Hidayat yang dikonfirmasi melalui selulernya belum menjawab dan melalui WhatsApp masih terlihat centang satu mempertanyakan apakah ada upaya banding atau menerima keputusan hakim.
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa itu terjadi pada Jumat (22/7/2022) malam di rumah korban Uli Susanti dan suaminya Roni Hengki alias Kompeng di Paket C, Desa Pelita Kecamatan Bagan Sinembah.
Dalam press rilis yang dipimpin oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto di Mako Polres Rohil bahwa tersangka MA merupakan adik kandung korban meninggal Uli Susanti. Sedangkan YS Siregar merupakan mantan suami MA alias Mila.
Korban Roni Hengki (32) berhasil diselamatkan warga dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit karena mengalami cidera yang cukup parah, kulit rambut terkelupas akibat tebasan parang atau golok oleh pelaku YS Siregar.
"YS sakit hati karena ingin rujukan dengan MA namun keluarga tidak menyetujui karena perbedaan agama dan YS menduga korban Uli Susanti terlalu ikut campur," terang Kapolres.
Tetangga korban saat itu mendengar suara minta tolong dari Roni Hengki alias Kompeng.
Pada saat itu ketepatan Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Pelita, Bripka Robi Sugara sedang melakukan sambang warga di wilayahnya dan bersama-sama warga mendatangi TKP.
Korban Roni alias Kompeng terlihat diseret oleh pelaku YS ke belakang rumah dan pada saat yang bersamaan, pelaku berhasil diamankan dan diserahkan ke Polsek Bagan Sinembah.
Selanjutnya tim Reskrim Polsek Bagan Sinembah dan tim medis Puskesmas Bagan Batu melakukan olah TKP dan mengevakuasi korban Uli Susanti.
Kronologi Perencanaan Pembunuhan
Peristiwa itu bermula pada Rabu (20/7/2022) di sebuah rumah kontrakan di KM 4 Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah, YS mengajak MA untuk rujuk kembali dan diiyakan oleh MA.
Setelah keduanya bersepakat untuk rujuk, akan tetapi keluarga dari MA tidak menyetujui karena perbedaan agama. YS beranggapan hal itu dikarenakan hasutan dari korban Uli Susanti yang terlalu ikut campur dalam hal tersebut.
Dimana, korban Uli Susanti juga diistimewakan oleh keluarga termasuk segala kebutuhan dicukupi.
Dengan hal tersebut, sehingga tercetus niat YS untuk melakukan pembunuhan dan disampaikan kepada MA sehingga keduanya bersepakat untuk membunuh Uli Susanti dan Roni Hengki alias Kompeng pada Jumat (22/7/2022).
Dihari Jumat itu, sekira pukul 08.00 WIB MA diantar YS ke rumah korban untuk membaca situasi di dalam dan aktivitas korban.
MA memberikan minuman teh manis dingin yang telah dicampuri dengan obat insto agar korban tertidur.
MA memberitahukan kepada YS melalui messenger Facebook tentang posisi kamar tidur korban dan posisi letak parang.
Sekira pukul 18.00 WIB, MA memasukkan pelaku YS ke dalam kamar rumah korban untuk bersembunyi sambil menunggu waktu yang tepat. MA juga membisikan kepada YS dengan mengatakan “Biar aku minta antar pulang dulu sama kompeng (suami korban) baru kau habisi dia (korban)".
Sekira pukul 20.30 WIB, MA kemudian meminta tolong suami korban untuk mengantar ke rumah kontrakannya di KM 4 Bahtera Makmur dengan alasan ada tamu.
Setelah suami korban mengantar MA, kemudian YS menghabisi korban yang tertidur di dalam kamar dengan cara membacokkan parang ke arah korban hingga meninggal dunia. YS pun tidak menyia-nyiakan kesempatan itu dan mengambil perhiasan Emas korban dan Handphone yang dicharge di atas tempat tidur.
Lalu sekira pukul 21.00 WIB, Roni Hengki alias Kompeng kembali ke rumah setelah mengantarkan MA. Setibanya di rumah, Roni langsung ditebas oleh YS dan sempat terjadi perkelahian hingga akhirnya tebasan parang mengenai kulit rambut korban.
Tak lama kemudian, korban Roni berteriak meminta tolong dan didengar oleh warga yang kebetulan Bhabinkamtibmas setempat, Bripka Robi Sugara dan Datuk Penghulu (kepala desa) Pelita Riswanto berada di wilayah tersebut sedang melaksanakan sambang warga.
Warga pun berhasil menolong korban Roni dan melarikan ke rumah sakit. Sedangkan pelaku YS berhasil diamankan yang selanjutnya diserahkan ke Polsek Bagan Sinembah.
"Dari peristiwa itu, penyidik menyimpulkan terjadinya pembunuhan itu dilatarbelakangi sakit hati dan niat pelaku untuk mengambil uang dan barang berharga milik korban," terang Andrian.
Korban Uli Susanti selanjutnya disemayamkan di rumah duka di kediaman orangtuanya di Kampung Tempel Kelurahan Bagan Sinembah Kota Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kabupaten Rokan Hilir pada Sabtu (23/7/2022).
Penyidik turut menyita barang bukti diantaranya 1 buah parang, pakaian pelaku dan korban, 2 unit Handphone milik pelaku, 1 unit kendaraan Roda Dua milik pelaku dan 1 kalung Emas.
Terhadap tersangka disangkakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 365 KUHPidana. (R-02)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Kapolres Kepulauan Meranti Ajak Semua Pihak Bersinergi Sukseskan Pemilu 2024
RiauAkses.com, Selatpanjang - Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesan Tendri GulingDPRD Ingatkan Pemkab Kepulauan Meranti Penunjukan Sekwan Harus Sesuai Aturan
RiauAkses.com, Selatpanjang - Anggota Komisi I DPRD Kepulauan Meranti, Dedi Putra menilai prosesBupati Inhil Pimpin Forum Group Discussion Pembentukan Kabupaten Baru
RiauAkses.com, Indragiri Hilir - Bupati Indragiri Hilir M Wardan pimpin langsung Forum GroupSKK Migas Buka Suara Mengenai 'Bom' PHR untuk Aktivitas Areal Tambang Minyak
RiauAkses.com, Kampar - Warga di kecamatan Tapung, Kampar sempat merasa terkejut dengan adanyaRSUD Puri Husada Tembilahan Jalani Tahap Akreditasi Rumah Sakit
RiauAkses.com, Tembilahan - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puri Husada Tembilahan telah menjalani


Komentar Via Facebook :