Home / Lingkungan /
Aksi Demo Dugaan 13.432 Hektare Kebun Sawit PT Ivo Mas Tunggal Dalam Kawasan Hutan Cuma Kirim Surat Tuntutan ke Kejati Riau
Perwakilan Gempira menyerahkan surat tuntutan ke Kejati Riau, Jumat (9/12/2022). Foto: Istimewa
RiauAkses.com, Pekanbaru - Rencana Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Intelegensia Riau (Gempira) yang akan menggelar demonstrasi di Kejati dan Mapolda Riau, Jumat (9/12/2022) siang tadi berubah. Tidak ada pergerakan massa yang rencananya akan menurunkan sebanyak 50 orang.
Pantauan RiauAkses.com, pengamanan Kejati Riau di Jalan Sudirman, Pekanbaru biasa-biasa saja. Massa tak terlihat berkumpul hingga sore hari tadi. Ternyata, aksi demo meminta Kejati dan Polda Riau mengusut dugaan pengelolaan 13.432 Hektare kebun sawit PT Ivo Mas Tunggal dalam kawasan hutan cuma sekadar berkirim surat tuntutan ke Kejati Riau.
"Hasil diskusi teman-teman, hari ini kami hanya menyampaikan surat tuntutan secara tertulis ke Kejati Riau. Jadi bukan batal aksi demonya, cuma diganti dengan menyampaikan surat tuntutan," kata perwakilan Gempira kepada RiauNews, Jumat sore.
Gempira memberikan deadline kepada Kejati Riau selama 7 kali 24 jam untuk menindaklanjuti tuntutan agar mengusut pengelolaan kebun sawit dalam kawasan hutan yang diduga dilakukan PT Ivo Mas Tunggal.
"Kami memberikan waktu 7 kali 24 jam kepada Kajati Riau," katanya.
Sebelumnya, Gempira telah mengirimkan surat pemberitahuan aksi demo yang ditujukan Gempira ke Kapolresta Pekanbaru melalui Kasat Intelkam tertanggal 5 Desember 2022 lalu. Dalam suratnya tersebut, Gempira menyebut adanya kegiatan perkebunan kelapa sawit di atas hutan produksi seluas 13.432 hektare yang diduga dikelola PT Ivo Mas Tunggal.
Adapun aksi ini rencananya akan dipimpin oleh dua orang yakni Ali Jung Jung Daulay sebagai koordinator lapangan dan Junelka Lisendra Padang sebagai Kordum. Tidak diketahui mengapa aksi massa tak jadi dilakukan.
Dalam pesan pernyataan sikapnya yang beredar, Gempira menjadikan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor: SK.531/ MENLHK/SETJEN/ KUM.1.8/ 2021 sebagai rujukan informasi awal adanya dugaan PT Ivomas Tunggal Jaya mengelola kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit. RiauAkses.com juga sudah membaca lampiran SK Menteri LHK dan menemukan nama PT Ivo Mas Tunggal masuk dalam daftar subjek hukum hasil pendataan Kementerian LHK terhadap kegiatan usaha dalam kawasan hutan.
SK 531 ini adalah salah satu dari delapan SK yang diteken Menteri LHK Siti Nurbaya sejak 2021 hingga Oktober 2022 lalu yang memuat informasi tentang subjek hukum yang mengelola kawasan hutan tanpa izin kehutanan. KLHK akan menggunakan data tersebut dalam penyelesaian masalah kebun sawit dalam kawasan hutan lewat mekanisme Undang-undang Cipta Kerja, yakni pengampunan disertai pembayaran denda.
Diketahui di Provinsi Riau, KLHK menemukan setidaknya ada 442 subjek hukum yang menguasai hutan tanpa izin. Para subjek hukum terdiri dari korporasi, koperasi, kelompok tani, individu, BUMN maupun pemerintah daerah.
Berdasarkan paparan KLHK di rapat kerja Komisi IV DPR RI beberapa waktu lalu, terdapat 1,4 juta hektar kawasan hutan di Riau yang telah beralih fungsi tanpa izin. Dari luasan itu terdapat 539.177 hektar kawasan hutan yang dikelola korporasi kelapa sawit di Riau.
Tuntutan Aksi
Dalam selebaran pernyataan sikapnya, Gempira meminta agar Kejaksaan Tinggi dan Polda Riau memanggil serta memeriksa manajemen PT Ivo Mas Tunggal atas dugaan pengelolaan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit tersebut. Gempira menyebut kalau PT Ivo Mas selama ini tidak melakukan pembayaran pajak dari kebun sawit yang dikelola di atas areal hutan itu.
Gempira juga meminta agar Kejati dan Polda Riau memeriksa aliran dana PT Ivo Mas Tunggal karena diduga adanya money laundring.
"Meminta Kapolda Riau agar menghentikan aktivitas perkebunan yang dilakukan oleh PT Ivo Mas Tunggal. Meminta Kejati dan Polda Riau membentuk tim gabungan untuk menuntaskan masalah perkebunan sawit tanpa izin yang diduga dilakukan PT Ivo Mas Tunggal," tulis Gempira dalam pernyataan sikapnya.
RiauAkses.com belum dapat mengonfirmasi pihak PT Ivo Mas Tunggal terkait tudingan pengelolaan kebun sawit dalam kawasan hutan tersebut. (CR2)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Bupati HM Adil Protes Keras DBH Migas di Hadapan Pejabat Kemendagri: Jangan Diambil Lagi Minyak di Kepulauan Meranti Itu!
RiauAkses.com, Pekanbaru - Bupati Kepulauan Meranti HM Adil kembali menunjukkanDPRD Pekanbaru Minta Tour de Siak Bisa Diperluas ke Daerah Lain
RiauAkses.com, Pekanbaru - Event Internasional Tour de Siak yang diselenggarakan beberapa waktuTruk Bermuatan Gas Elpiji Tertimpa Pohon Tumbang, Jalan Lintas Pekanbaru-Kuansing Macet Total
RiauAkses.com, Kuantan Singingi - Satu unit mobil truk cold diesel bermuatan gas elpiji tertimpaHakim Vonis Mati Bapak Pembunuh Putri Kandungnya di Indragiri Hilir
RiauAkses.com, Tembilahan - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tembilahan menjatuhkan vonis matiSempat Hilang 5 Hari Usai Dukung Capres Anies Baswedan, Nama Ketua Bapilu PAN Riau Muncul Lagi di Daftar Caleg
RiauAkses.com, Pekanbaru - Sempat heboh karena hilang dari daftar bakal calon legislatif DPR RI,







Komentar Via Facebook :