Home / Nasional /
Ini Alasan ICW Digugat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Net
RiauAkses.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menggugat Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara No 47/G/KI/2023/PTUN.JKT tertanggal 8 Februari 2023.
Staf Khusus Menteri Keuangan (Kemenkeu) Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menjelaskan, gugatan Sri Mulyani merupakan banding atas putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang mengabulkan sebagian permohonan ICW.
Permohonan ICW tentang desakan kepada Kemenkeu agar transparan soal hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap hasil audit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), atau BPJS Kesehatan. Dalam konteks ini, ICW mendesak Kemenkeu transparan soal hasil audit yang disampaikan Kementerian Keuangan kepada BPKP tertanggal 11 Februari 2019, 10 Desember 2018, dan 19 Juli 2018.
“Jadi dalam perkara ini, yang digugat adalah Putusan KIP atas permohonan keberatan ICW dalam hal permohonan keterbukaan informasi publik yang diajukan ke Kementerian Keuangan,” jelas Prastowo, Jumat (10/2/2023) kemarin.
Prastowo menjelaskan, informasi soal hasil audit BPKP terkait BPJS Kesehatan tidak dapat diberikan. Pasalnya merupakan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan Pasal 17 huruf e angka 6 dan huruf I Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Beleid itu berbunyi, Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik. Kecuali Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional. Maupun, proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya.
“Informasi mengenai laporan hasil pemeriksaan (hasil audit) terkait program Jaminan Kesehatan Nasional, baik yang dilakukan oleh BPKP atau instansi lainnya, tidak tersedia karena informasi yang diminta tidak dikuasai oleh Kementerian Keuangan, cq Direktorat Jenderal Perbendaharaan,” jelas Prastowo.
Sementara itu, ICW tetap bersikeras meminta Kemenkeu terbuka soal hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Meskipun mereka sudah kena gugat Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Peneliti ICW Almas Sjafrina menjabarkan beberapa hal yang menjadi dasar pihaknya mengajukan permohonan informasi soal JKN ke KIP) Menurut dia, informasi itu sangat krusial diketahui publik. Dari keterangan Kemenkeu di media, hasil audit ini jadi salah satu dasar penghitungan pemberian dana talangan terkait defisit JKN triliunan rupiah. Terlebih iuran JKN juga naik.
“Publik berhak tahu hasil pemeriksaannya dan mengawal upaya pembenahan dari hasil audit BPKP tersebut,” paparnya pada Jumat. (RE-02)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Curi Ponsel, Pemuda Pengangguran di Rohil Ditangkap Polisi
RiauAkses.com, Rokan Hilir - Seorang pemuda di Rokan Hilir (Rohil) inisial NF (22) dibekuk TimIni Tiga Nama Usulan Gubernur Syamsuar untuk Gantikan Muflihun Sebagai Sekwan DPRD Riau
RiauAkses.com, Pekanbaru - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar disebut telah mengajukan tiga namaWamendag Blusukan ke Pasar Pekanbaru Hari Ini, Cek Pasokan MinyaKita
RiauAkses.com, Pekanbaru - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga memantau beberapaCerita Napi Kuansing Buatkan Rumah untuk Kakek Kasani
RiauAkses.com, Kuantan Singingi - Harapan Kasani akhirnya terwujud punya rumah kokoh bersama istriSurat Pernyataan Utang Rp 92 Miliar Anies Baswedan ke Sandiaga Uno: Lunas Kalau Menang Pilkada DKI
RiauAkses.com - Hutang eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Sandiaga Uno ternyata lebih







Komentar Via Facebook :