https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Lancang Kuning / Indragiri Hilir

Hakim Vonis Mati Bapak Pembunuh Putri Kandungnya di Indragiri Hilir

Jumat, 09 Desember 2022 | 17:02 WIB  
Editor : Raya Desmawanto
Hakim Vonis Mati Bapak Pembunuh Putri Kandungnya di Indragiri Hilir

Ilustrasi polisi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan. Foto: Net

RiauAkses.com, Tembilahan - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tembilahan menjatuhkan vonis mati terhadap Arharubi (42), Kamis (8/12/2022). Arharubi dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap putri kandungnya Fatimah (6) pada 13 Juni lalu.

“Menyatakan terdakwa Arharubi alias Robi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. Dengan itu dijatuhkan padanya hukuman pidana mati,” kata ketua majelis hakim Habibi Kurniawan dalam sidang pembacaan putusan.

Arharubi dalam sidang vonis mengikutinya secara virtual via zooming dan hanya diwakili penasihat hukumnya di ruang sidang.

Majelis hakim meyakini tuntutan jaksa dengan mengenakan pasal 340 KUHP terbukti dilakukan oleh Arharubi. Pihak penasihat hukum Arharubi belum menyatakan banding atas vonis mati tersebut.

Pembunuhan terhadap Fatimah dilakukan oleh Arharubi di rumahnya di Jalan Propinsi Kelurahan 4, Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Senin (13/6/2022) silam. Tak hanya membunuh, tubuh putri kandungnya itu juga dimutilasi hingga beberapa potongan. 

Ironisnya, saat ditangkap polisi, Arharubi mengaku tega melakukan pembunuhan lantaran tak ingin putrinya hidup susah di dunia. Tindakan aneh itu menurutnya dilakukan atas dasar sayang. Meski demikian, penyidik kepolisian saat itu berkeyakinan pembunuhan dilakukan Alharubi secara sadar.

Sebelum membunuh putrinya, Alharubi berpura-pura akan mencukur rambut sang anak. Beberapa saat kemudian ia pun tega menebas leher Fatimah.

 

Fatimah sempat menyapa Bapak ke Alharubi sebelum akhirnya meregang nyawa. Beberapa saat kemudian, pelaku memangku putrinya yang sudah tiada.

Arharubi lantas menguburkan kepala korban. Sedangkan bagian badan, ia gotong dibungkus tikar ke arah pinggir sungai. Di sanalah, Arharubi memotong-motong tubuh korban dan menjadikannya beberapa bagian. (*)


TOPIK TERKAIT

# AyahBunuhAnak# Pembunuhan# VonisMati# Tembilahan# RiauAkses# RiauAksesCom
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sempat Hilang 5 Hari Usai Dukung Capres Anies Baswedan, Nama Ketua Bapilu PAN Riau Muncul Lagi di Daftar Caleg

    Politik•
    Jumat, 09/12/2022 | 13:39 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Sempat heboh karena hilang dari daftar bakal calon legislatif DPR RI,
  • Peringatan Keras Bagi yang Suka 'Jajan', Ada 321 PSK di Pekanbaru Terkena HIV/AIDS

    Lancang Kuning•
    Jumat, 09/12/2022 | 13:17 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Data yang diungkap Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru memberi sinyal
  • Gawat! 23 Tenaga Medis Profesional di Kota Pekanbaru Terkena HIV/AIDS

    Lancang Kuning•
    Jumat, 09/12/2022 | 12:41 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Kasus penularan virus HIV di Kota Pekanbaru kian mengkhawatirkan.
  • Kenaikan Upah Minimum Kabupaten Kepulauan Meranti Paling Rendah di Riau, Ini Daftar Lengkapnya

    Riau•
    Jumat, 09/12/2022 | 10:41 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Seluruh Dewan Pengupahan kabupaten/ kota se Riau telah menuntaskan
  • Nama Ketua Bappilu PAN Riau Hilang dari Daftar Caleg DPR RI Usai Dukung Anies Baswedan Jadi Capres

    Politik•
    Jumat, 09/12/2022 | 09:44 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Nama Ketua Badan Pemilu (Bappilu) Dewan Pengurus
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya