https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Hukum /

Pura-Pura Pinjam Alat Semprot Rumput, Pria di Rohil Malah Cabuli Pelajar

Sabtu, 11 Februari 2023 | 10:20 WIB  
Penulis : Ilong | Editor : Hendrik Khoirul Muhid
Pura-Pura Pinjam Alat Semprot Rumput, Pria di Rohil Malah Cabuli Pelajar

ES alias Eri (46). Foto: Istimewa

RiauAkses.com, Rokan Hilir – Seorang pria di Rokan Hilir (Rohil) diamankan polisi atas kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Pelaku adalah ES alias Eri (46), yang nekat mencabuli gadis 17 tahun dengan modus meminjam alat penyemprot pestisida.

Korban merupakan seorang siswa praktik kerja lapangan atau PKL sekolah yang menjalankan praktik lapangan di daerah tempat tinggal kakaknya di Ujung Tanjung, Rohil. Berdasarkan data yang dirangkum dari Polres Rokan Hilir, Jumat (10/2/2023) menyebutkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu (5/2/2023) sekira pukul 10.00 WIB.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi membenarkan pengungkapan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut. Peristiwa itu diketahui pelapor, kakak kandung korban saat ditelepon oleh korban pada Senin (6/2/2023).

Sambil menangis, korban mengatakan bahwa ia telah dicabuli ES alias Eri. Korban mengaku dicium bibir dan pipinya oleh pelaku, serta dipeluk dan digendong dari dapur hingga ke depan pintu kamar. Tidak hanya itu, pelaku juga membuka resleting hingga ke bawah dan mengeluarkan alat kelaminnya sambil menunjukkan kepada korban.

Mendengar itu, kakak korban menceritakan kepada suaminya lalu meminta korban pulang dari kegiatan PKL sekolah di daerah Ujung Tanjung. Sesampainya di rumah, pelapor menanyakan kejadian itu yang mana saat kejadian korban sedang sendirian di rumah kakaknya, tiba-tiba pelaku datang ke rumah untuk meminjam alat semprot rumput.

“Pada saat itu korban langsung mengambilkan alat semprot yang ada di dapur, saat berbalik badan ternyata pelaku sudah ada di belakang dan korban langsung memberikan alat semprot rumput, selanjutnya pelaku membawa alat semprot, namun saat di depan pintu dapur, pelaku meletakkan alat semprot dan kembali menjumpai korban,” terang Juliandi.

Selanjutnya pelaku langsung mendorong korban sampai ke dinding sambil memeluk, mencium pipi dan bibir sambil korban meronta-ronta dan kemudian pelaku menggendong korban dari arah depan korban menuju kamar kakaknya korban.

Akan tetapi korban kembali mendorong pelaku sampai ianya terlepas dari gendongan pelaku, dan kemudian pelaku membuka resleting bajunya sampai terbuka dan mengeluarkan alat kelamin miliknya lalu korban kembali di gendong oleh pelaku.

Untung pada saat itu ponsel korban berbunyi sehingga membuat pelaku panik dan langsung pergi meninggalkan korban. Setelah itu korban mengangkat ponselnya dan yang menghubungi saat itu adalah teman korban, dan saat itu korban sempat menangis dan menceritakan kejadian tersebut kepada temannya itu, atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Bangko Pusako.

Berdasarkan laporan tersebut, diperoleh informasi bahwa pelaku berada di KM 21 Kepenghuluan Balam Sempurna Kecamatan Bangko Pusako, kemudian unit Reskrim mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Bangko Pusako. Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban yang selanjutnya dibawa ke Polsek Bangko Pusako guna proses lebih lanjut.

Barang bukti di antaranya, 1 Helai baju kaos warna hitam kombinasi putih corak petak petak, 1 Helai Celana pendek warna biru kombinasi putih. Dan 1 helai baju kodok warna hijau. Untuk hasil tes urine tersangka hasilnya negatif, selanjutnya untuk tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Jo pasal 82 ayat (1) ,ayat (2) Undang – Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (R-02)


TOPIK TERKAIT

# Cabul# Rohil# Anak di bawah umur# RiauAksesCom# RiauAkses
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Riau Tak Punya Pasar Induk, Pemko Bisa Ambil Peluang Via Pasar Cik Puan

    Perbankan•
    Jumat, 10/02/2023 | 18:55 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Anggota Komisi V DPRD Riau yang berasal dari Dapil Pekanbaru, Ade
  • Tak Lolos, Tiga Bacalon DPD Riau Dapat Kesempatan Vermin Ulang Usai Lapor Bawaslu

    Politik•
    Jumat, 10/02/2023 | 18:40 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Tiga bakal calon anggota DPD Riau yang melaporkan ketidaklolosannya di
  • Polres Inhil Gelar Upacara Serah Terima Jabatan Kasat Polairud

    Riau•
    Jumat, 10/02/2023 | 17:30 WIB
    RiauAkses.com, Tembilahan - Polda Riau menggelar upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasat
  • Silaturahmi ke IPDN, Bupati Adil Minta Kabupaten Dikasi Kuota untuk Anak-Anak Meranti

    Pendidikan•
    Jumat, 10/02/2023 | 16:22 WIB
    RiauAkses.com, Jawa Barat – Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil bersilaturahmi dengan
  • Tempat Parkir Kendaraan Roda Dua Mal Pelayanan Publik Pekanbaru Bakal Direnovasi

    Lancang Kuning•
    Jumat, 10/02/2023 | 15:50 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya