Home / Lancang Kuning / Pekanbaru
Tuntut 3 Tuduhkan, Mantan Dekan Fisip Unri Laporkan Mahasiswanya ke Polisi
Mahasiswa Fisip Unri didampingi pengacara LBH Pekanbaru lakukan pemeriksaan di Polresta Pekanbaru. Foto: Istimewa
RiauAkses.com, Pekanbaru - Dosen non-aktif sekaligus mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Syafri Harto melaporkan Mahasiswa FISIP, RMS ke Polresta Pekanbaru pada Senin (6/2/2023).
RMS dilaporkan atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik, Perbuatan tidak menyenangkan dan Penyebaran berita hoax sebagaimana dalam pasal 310 KUHP, 335 KUHP Dan Pasal 27 Ayat 3 UU No.19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas 8 tentang Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Laporan SH ini terkait kejadian pada 11 Agustus 2022 dalam acara Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB)di Universitas Riau.
Menyikapi hal ini, Lembaga Bantuan Hukum(LBH) Pekanbaru mendampingi RMS Selasa (7/2/2023). Pengacara LBH, Wilton Amos mengatakan RMS sudah mendapat satu kali pemeriksaan.
“Pemeriksaan seharusnya dilakukan di hari Jumat (3/2/2023), namun harus ditunda karena perbedaan identitas di Surat Pemanggilan hingga dapat dilakukan tanggal 7 februari 2023. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 13.30 WIB hingga pukul 18.30,” kata Wilton Amos melaui press release, Kamis (9/2/2023).
Ia menyebut, pada kejadian tersebut RMS dan kawan kawan mahasiswa menuntut janji Menteri Pendidikan dan Budaya RI untuk mengusut tuntas dan memberikan sanksi terhadap pelaku kekerasan seksual dalam lingkup kampus.
“Pengaduan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong ini tidak jelas, berita bohong yang mana karena peristiwa yang dilaporkan merupakan statemen pendapat desakan terhadap pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud untuk memastikan kampus menjadi ruang aman bagi semua orang,” Lanjut Wilton Amos.
Wilton menjelaskan, Pasal 335 KUHP merupakan pasal yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena berdasarkan putusan MK Nomor 1/PUU-XI/2013 pasal 335.
“Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sehingga pasal yang disangkakan pada RMS terlalu mengada-ada,” tegas Wilton Amos
Kepala Operasional LBH Noval Setiawan menyebut laporan ini sebagai bentuk pengingkaran dan ancaman besar terhadap kebebasan berpendapat di kampus yang telah diatur dalam konstitusi dan kepolisian harus secara jeli apalagi pasal yang kenakan yaitu UU ITE.
"Pendapat tidak bisa dikategorikan sebagai penghinaan sebagaimana diatur dalam SKB tentang pedoman implentasi terhadap pasal tertentu dalam UU ITE,” kata Noval Setiawan.
Sementara itu, RMS mengatakan dalam aksi 11 Agustus 2022 yang menjadi objek laporan tersebut merupakan rangkaian PKKMB di kampus, dan biasa bagi mahasiswa dan organisasi BEM Fisip melakukan aksi demonstrasi terlebih kasus kekerasan seksual di FISIP Unri tak kunjung diselesaikan.
"Menteri Pendidikan dan Budaya RI yang notabenenya berjanji di hadapan kami untuk melakukan sanksi dan juga tindakan tegas bagi kasus kasus di FISIP UNRI,”Ujar RMS. (CR-02)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
PKL Jualan di Bahu Jalan, Polisi di Rohil Rutin Patroli
RiauAkses.com, Rokan Hilir – Meski susah ditertibkan, Unit Reskrim Polsek Bagan SinembahResahkan Masyarakat, Satpol PP Pekanbaru Tertibkan Warung Remang-remang di Jalan Kubang Raya
RiauAkses.com, Pekanbaru - Masyarakat Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota PekanbaruTambah Dapil, Golkar Kuansing Optimis Kursi Bertambah
RiauAkses.com, Teluk Kuantan – Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing)Harimau Berkeliaran di Siak, BBKSDA Riau Pasang Perangkap dan Kamera Trap
RiauAkses.com, Siak - Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau memasang perangkapPerkiraan Cuaca Riau Hari Ini 9 Februari 2023
RiauAkses.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Pekanbaru merilis







Komentar Via Facebook :