https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Lancang Kuning / Pekanbaru

Tuntut 3 Tuduhkan, Mantan Dekan Fisip Unri Laporkan Mahasiswanya ke Polisi

Kamis, 09 Februari 2023 | 14:17 WIB  
Penulis : Sigit Eka Yunanda | Editor : Dwi Fatimah
Tuntut 3 Tuduhkan, Mantan Dekan Fisip Unri Laporkan Mahasiswanya ke Polisi

Mahasiswa Fisip Unri didampingi pengacara LBH Pekanbaru lakukan pemeriksaan di Polresta Pekanbaru. Foto: Istimewa

RiauAkses.com, Pekanbaru - Dosen non-aktif sekaligus mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Syafri Harto melaporkan Mahasiswa FISIP, RMS ke Polresta Pekanbaru pada Senin (6/2/2023). 

RMS dilaporkan atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik, Perbuatan tidak menyenangkan dan Penyebaran berita hoax sebagaimana dalam pasal 310 KUHP, 335 KUHP Dan Pasal 27 Ayat 3 UU No.19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas 8 tentang Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Laporan SH ini terkait kejadian pada 11 Agustus 2022 dalam acara Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB)di Universitas Riau. 

Menyikapi hal ini, Lembaga Bantuan Hukum(LBH) Pekanbaru mendampingi RMS Selasa (7/2/2023). Pengacara LBH, Wilton Amos mengatakan RMS sudah mendapat satu kali pemeriksaan. 

“Pemeriksaan seharusnya dilakukan di hari Jumat (3/2/2023), namun harus ditunda karena perbedaan identitas di Surat Pemanggilan hingga dapat dilakukan tanggal 7 februari 2023. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 13.30 WIB hingga pukul 18.30,” kata Wilton Amos melaui press release, Kamis (9/2/2023). 

Ia menyebut, pada kejadian tersebut RMS dan kawan kawan mahasiswa menuntut janji Menteri Pendidikan dan Budaya RI untuk mengusut tuntas dan memberikan sanksi  terhadap pelaku kekerasan seksual dalam lingkup kampus.

“Pengaduan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong ini tidak jelas, berita bohong yang mana karena peristiwa yang dilaporkan merupakan statemen pendapat desakan terhadap pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud untuk memastikan kampus menjadi ruang aman bagi semua orang,” Lanjut Wilton Amos. 

Wilton menjelaskan, Pasal 335 KUHP merupakan pasal yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena berdasarkan putusan MK Nomor 1/PUU-XI/2013 pasal 335. 

“Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sehingga pasal yang disangkakan pada RMS terlalu mengada-ada,” tegas Wilton Amos

Kepala Operasional LBH Noval Setiawan menyebut laporan ini sebagai  bentuk pengingkaran dan ancaman besar terhadap kebebasan berpendapat di kampus yang telah diatur dalam konstitusi dan kepolisian harus secara jeli apalagi pasal yang kenakan yaitu UU ITE.

"Pendapat tidak bisa dikategorikan sebagai penghinaan sebagaimana diatur dalam SKB tentang pedoman implentasi terhadap pasal tertentu dalam UU ITE,” kata Noval Setiawan.  

Sementara itu, RMS mengatakan dalam aksi 11 Agustus 2022 yang menjadi objek laporan tersebut merupakan rangkaian PKKMB di kampus, dan biasa bagi mahasiswa dan organisasi BEM Fisip melakukan aksi demonstrasi terlebih kasus kekerasan seksual di FISIP Unri tak kunjung diselesaikan.

"Menteri Pendidikan dan Budaya RI yang notabenenya berjanji di hadapan kami untuk melakukan sanksi dan juga tindakan tegas bagi kasus kasus di FISIP UNRI,”Ujar RMS. (CR-02)


TOPIK TERKAIT

# RiauAkses.com# RiauAkses# LBH Pekanbaru# lembaga bantuan hukum pekanbaru# dekan fisip unri# mahasiswa unr
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • PKL Jualan di Bahu Jalan, Polisi di Rohil Rutin Patroli

    Riau•
    Kamis, 09/02/2023 | 13:30 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hilir – Meski susah ditertibkan, Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah
  • Resahkan Masyarakat, Satpol PP Pekanbaru Tertibkan Warung Remang-remang di Jalan Kubang Raya

    Lancang Kuning•
    Kamis, 09/02/2023 | 13:01 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Masyarakat Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru
  • Tambah Dapil, Golkar Kuansing Optimis Kursi Bertambah

    Politik•
    Kamis, 09/02/2023 | 12:14 WIB
    RiauAkses.com, Teluk Kuantan – Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing)
  • Harimau Berkeliaran di Siak, BBKSDA Riau Pasang Perangkap dan Kamera Trap

    Lancang Kuning•
    Kamis, 09/02/2023 | 10:30 WIB
    RiauAkses.com, Siak - Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau memasang perangkap
  • Perkiraan Cuaca Riau Hari Ini 9 Februari 2023

    Riau•
    Kamis, 09/02/2023 | 09:53 WIB
    RiauAkses.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Pekanbaru merilis
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • 12 Posko Nataru Disiagakan di Jalan Lintas Riau

    12 Posko Nataru Disiagakan di Jalan Lintas Riau

    Kamis, 25/12/2025 | 13:49 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya