Home / Riau /
Kenaikan Upah Minimum Kabupaten Kepulauan Meranti Paling Rendah di Riau, Ini Daftar Lengkapnya
Upah minimum tingkat kabupaten/ kota se Riau telah diteken oleh gubernur. Foto: Net
RiauAkses.com, Pekanbaru - Seluruh Dewan Pengupahan kabupaten/ kota se Riau telah menuntaskan musyawarah penetapan upah minimum tahun 2022. Gubernur Riau telah menindaklanjuti pengesahannya lewat Keputusan Gubernur Riau No: Kpts 1783/XII/2022 tertanggal 7 Desember 2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota di Riau berlaku efektif mulai 1 Januari 2023.
Diketahui, aturan terkait UMK ini mengacu pada formulasi baru yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dalam daftar terbaru itu, Kota Dumai menjadi daerah dengan UMK terbesar sekaligus dengan angka kenaikan tertinggi yakni 3.723.278,98 naik 9,05 persen dari UMK tahun 2022 senilai 3.414.160,86.
UMK tertinggi selanjutnya ada di Kabupaten Bengkalis yaitu Rp 3.599.029,72 atau 7,41 persen naik dari UMK 2022 yaitu Rp 3.350.646,31. Diketahui, angka kenaikan di Bengkalis merupakan yang terendah di Riau.
Selanjutnya ada di besaran UMK 2023 di Kabupaten Indragiri Hulu yaitu Rp 3.364.511,42 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 3.097.706,00
Ditempat keempat, terdapat di Kabupaten Siak dengan nilai UMK yaitu Rp 3.361.913,16 atau naik 8,4 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 3.114.237,83.
Selanjutnya besaran Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yaitu Rp 3.354.275,10 atau naik 7,79 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 3.111.788,95.
Ibu kota provinsi Riau, Kota Pekanbaru berada di peringkat keenam dengan besaran Rp 3.319.023,16 atau naik 8,83 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 3.049.675,79.
Selanjutnya Besaran UMK 2023 di Kabupaten Kampar yaitu Rp 3.300.258,2 atau naik 8,3 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 3.047.470,58.
Besaran UMK 2023 di Kabupaten Pelalawan yaitu Rp 3.287.623,6 atau naik 8,48 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 3.030.598,54.
Besaran UMK 2023 di Kabupaten Rokan Hulu yaitu Rp 3.248.333,52 atau naik 8,75 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 2.986.863,49.
Besaran UMK 2023 di Kabupaten Rokan Hilir yaitu Rp 3.242.977,19 atau naik 8,70 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 2.984.696,63.
Besaran UMK 2023 di Kabupaten Indragiri Hilir yaitu Rp 3.241.141,76 atau naik 8,59 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 2.984.696,63.
Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi daerah dengan UMK terkecil yaitu Rp 3.224.635,80 atau naik 8,03 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 2.985.000,00. (CR1)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Nama Ketua Bappilu PAN Riau Hilang dari Daftar Caleg DPR RI Usai Dukung Anies Baswedan Jadi Capres
RiauAkses.com, Pekanbaru - Nama Ketua Badan Pemilu (Bappilu) Dewan PengurusDituding Garap Hutan 13.432 Hektare untuk Kebun Sawit, PT Ivo Mas Tunggal Bakal Didemo ke Kejati dan Mapolda Riau
RiauAkses.com, Pekanbaru - Kelompok yang menamakan dirinya Gerakan Mahasiswa dan PemudaBUMD PT Bumi Meranti Garap Bisnis Parkir dan Boarding Pass di Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang
RiauAkses.com, Selatpanjang - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bumi Meranti berencana akanDuh! Eks Kepala Cabang Bank Mandiri Syariah Pelalawan Tersangka Korupsi Kredit Topengan Ditahan Kejati Riau
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan mantan KepalaRela Hujan-hujanan, Warga Demo Pemko Pekanbaru Tolak Izin Pub Malam Joker Poker: Katanya Kota Madani!
RiauAkses.com, Pekanbaru - Ratusan warga menggelar demonstrasi ke Kantor Dinas Penanaman Modal







Komentar Via Facebook :