https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Riau /

Alasan Sanksi Tipiring Pembuang Sampah Sembarangan di Pekanbaru Belum Diberlakukan

Rabu, 08 Februari 2023 | 20:30 WIB  
Editor : Hendrik Khoirul Muhid
Alasan Sanksi Tipiring Pembuang Sampah Sembarangan di Pekanbaru Belum Diberlakukan

Sampah di Pekanbaru. Foto: Net

RiauAkses.com, Pekanbaru - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun, menyebutkan, saat ini sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) belum bisa diberlakukan. Pasalnya perlu melibatkan pihak kejaksaan dan pengadilan untuk menyidangkan pelanggar yang terjaring.

“Pekanbaru inikan sangat luas sekali ya, dan kita perlu melibatkan kejaksaan dan juga pengadilan untuk sidangnya. Namun ini akan terus kita gas,” ucapnya, Rabu (8/2).

Saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, masih terus mematangkan penerapan sanksi Tipiring bagi pelaku pembuang sampah sembarangan.

Meski sanksi belum diterapkan, kata Muflihun, namun Tim Yustisi yang telah dibentuk terus melakukan pengawasan di lapangan. Bahkan, kata dia, sudah ada sejumlah warga yang diamankan karena tertangkap tangan membuang sampah sembarangan.

“Pelan-pelan. Kita akan meratakan (pengawasan) di seluruh Pekanbaru,” katanya..

Terpisah, Wakil Ketua Tim Yustisi Kota Pekanbaru Drs. H. Syoffaizal, mengungkapkan saat ini sanksi yang diberlakukan bagi pembuang sampah sembarangan masih bersifat teguran.

“Jadi memang masih tahap sosialisasi (sanksi Tipiring), masih kita tegur. Karena kan untuk Tipiring harus melibatkan pengadilan dan kejaksaan,” ungkapnya.

Yang jelas, lanjut Syoffaizal yang juga menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra ini, tim yang dibentuk masih terus melakukan pengawasan di lapangan.

“Target kita bukan harus ada yang tertangkap baru berarti ada pengawasan, bukan begitu. Kita tetap melakukan pengawasan walaupun tak ada yang tertangkap,” ungkapnya. (*)


TOPIK TERKAIT

# Sampah# Tipiring# Pekanbaru# RiauAksesCom# RiauAkses
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Markas Brimob Batalyon B Pelopor Manggala, Rohil Digeruduk Anak-anak TK dan PAUD

    Riau•
    Rabu, 08/02/2023 | 19:10 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hilir – Markas Brimob Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau di Rokan
  • Bantu Suami Jual Sabu, IRT di Rohil Ditangkap Polisi

    Hukum•
    Rabu, 08/02/2023 | 18:34 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hilir – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil)
  • Gerebek Rumah Kontrakan, Polisi Rohil Amankan 1 Orang Tersangka Kasus Narkoba, 2 Lainnya Kabur

    Hukum•
    Rabu, 08/02/2023 | 18:24 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hilir – Penyalahgunaan narkotika khususnya jenis sabu-sabu di Kabupaten
  • Komisioner KPID Mundur, Komisi I DPRD Riau Tunggu Usulan Pengganti

    Politik•
    Rabu, 08/02/2023 | 17:47 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Komisi I DPRD Riau tengah menunggu pengganti antar waktu (PAW)
  • Cegah Korupsi, Kejati Riau Laksanakan Penerangan Hukum di Rohil

    Hukum•
    Rabu, 08/02/2023 | 17:12 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hilir – Guna mencegah tindak pidana korupsi di daerah, Kejaksaan Tinggi
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya