Home / Riau /
JPU Sebut Kebun Kelapa Sawit Surya Darmadi di Riau Rusak Lingkungan
Surya Darmadi. Foto: Net
RiauAkses.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menilai usaha perkebunan sawit yang dijalankan Darmex Group milik Surya Darmadi di Provinsi Riau telah mengakibatkan kerusakan lingkungan.
"Usaha perkebunan kelapa sawit milik terdakwa yang dilakukan dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu telah mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung M. Syariffudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/2/2023) kemarin.
Dalam perkara ini, Surya Darmadi dituntut penjara seumur hidup penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di provinsi Riau periode 2004-2022 yang merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp78,8 triliun serta tindak pidana pencucian uang periode 2005-2022.
Surya Darmadi juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar AS (Rp114,344 miliar) dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000.
Selain mengakibatkan kerusakan lingkungan, perbuatan Surya Darmadi juga dinilai tidak menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
"Usaha perkebunan kelapa sawit milik terdakwa di Kabupaten Indragiri Hulu tidak menerapkan pola kemitraan sawit rakyat sehingga memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) sebesar Rp2.238.274.248.234 dan Rp556.086.968.453," ungkap jaksa.
Dengan perbuatannya tersebut, Surya Darmadi dinilai mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar AS atau setara dengan Rp114.344.931.720 dengan kurs Rp14.500 serta merugikan perekonomian negara yaitu sebesar Rp73.920.690.300.000.
Jaksa pun menilai Surya Darmadi tidak menyesali perbuatannya.
"Hal-hal yang meringankan, terdapat harta kekayaan terdakwa yang telah disita untuk pemulihan kerugian keuangan negara dan terdakwa berusia lanjut," tambah jaksa. (RE-01)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Antisipasi Gepeng, Kepala Satpol PP Pekanbaru Imbau Masyarakat Tak Berikan Uang
RiauAkses.com, Pekanbaru - Maraknya gelandangan dan pengemis (gepeng) di pinggiran jalan KotaPekerja Tewas Akibat Kecelakaan Kerja di Pabrik Kelapa Sawit PT Tian Tujuh Puluh Utama, Kadisnaker Rohil Akui Tak Dapat Laporan
RiauAkses.com, Rokan Hilir – Kecelakaan kerja yang terjadi di Pabrik Kelapa Sawit PT TianBupati Rohil Afrizal Sintong Rela Tinggalkan Sidang Paripurna Demi Hadiri Harlah 1 Abad NU di Basira
RiauAkses.com, Rokan Hilir – Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong hadiri peringatan Hari LahirAnak Perempuan Dibuang di Dalam Masjid di Rohul Ternyata Hasil Hubungan Gelap, 2 Pelaku Ditangkap Polisi
RiauAkses.com, Rokan Hulu - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu di Riau34 Bakal Calon DPD Riau Lolos Verifikasi Administrasi, 7 Lainnya TMS
RiauAkses.com, Pekanbaru - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau telah menetapkan 34 bakal







Komentar Via Facebook :