https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Riau /

JPU Sebut Kebun Kelapa Sawit Surya Darmadi di Riau Rusak Lingkungan

Rabu, 08 Februari 2023 | 09:26 WIB  
Editor : Dwi Fatimah
JPU Sebut Kebun Kelapa Sawit Surya Darmadi di Riau Rusak Lingkungan

Surya Darmadi. Foto: Net

RiauAkses.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menilai usaha perkebunan sawit yang dijalankan Darmex Group milik Surya Darmadi di Provinsi Riau telah mengakibatkan kerusakan lingkungan.

"Usaha perkebunan kelapa sawit milik terdakwa yang dilakukan dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu telah mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung M. Syariffudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/2/2023) kemarin.

Dalam perkara ini, Surya Darmadi dituntut penjara seumur hidup penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di provinsi Riau periode 2004-2022 yang merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp78,8 triliun serta tindak pidana pencucian uang periode 2005-2022.

Surya Darmadi juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar AS (Rp114,344 miliar) dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000.

Selain mengakibatkan kerusakan lingkungan, perbuatan Surya Darmadi juga dinilai tidak menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

"Usaha perkebunan kelapa sawit milik terdakwa di Kabupaten Indragiri Hulu tidak menerapkan pola kemitraan sawit rakyat sehingga memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) sebesar Rp2.238.274.248.234 dan Rp556.086.968.453," ungkap jaksa.

Dengan perbuatannya tersebut, Surya Darmadi dinilai mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar AS atau setara dengan Rp114.344.931.720 dengan kurs Rp14.500 serta merugikan perekonomian negara yaitu sebesar Rp73.920.690.300.000.

Jaksa pun menilai Surya Darmadi tidak menyesali perbuatannya.

"Hal-hal yang meringankan, terdapat harta kekayaan terdakwa yang telah disita untuk pemulihan kerugian keuangan negara dan terdakwa berusia lanjut," tambah jaksa. (RE-01)


TOPIK TERKAIT

# RiauAkses.com# RiauAkses# surya darmadi# korupsi surya darmadi# kebun kelapa sawit surya darmadi
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Antisipasi Gepeng, Kepala Satpol PP Pekanbaru Imbau Masyarakat Tak Berikan Uang

    Lancang Kuning•
    Rabu, 08/02/2023 | 07:36 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Maraknya gelandangan dan pengemis (gepeng) di pinggiran jalan Kota
  • Pekerja Tewas Akibat Kecelakaan Kerja di Pabrik Kelapa Sawit PT Tian Tujuh Puluh Utama, Kadisnaker Rohil Akui Tak Dapat Laporan

    Riau•
    Selasa, 07/02/2023 | 20:49 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hilir – Kecelakaan kerja yang terjadi di Pabrik Kelapa Sawit PT Tian
  • Bupati Rohil Afrizal Sintong Rela Tinggalkan Sidang Paripurna Demi Hadiri Harlah 1 Abad NU di Basira

    Riau•
    Selasa, 07/02/2023 | 20:37 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hilir – Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong hadiri peringatan Hari Lahir
  • Anak Perempuan Dibuang di Dalam Masjid di Rohul Ternyata Hasil Hubungan Gelap, 2 Pelaku Ditangkap Polisi

    Hukum•
    Selasa, 07/02/2023 | 19:05 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hulu - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu di Riau
  • 34 Bakal Calon DPD Riau Lolos Verifikasi Administrasi, 7 Lainnya TMS

    Politik•
    Selasa, 07/02/2023 | 18:49 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau telah menetapkan 34 bakal
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • 12 Posko Nataru Disiagakan di Jalan Lintas Riau

    12 Posko Nataru Disiagakan di Jalan Lintas Riau

    Kamis, 25/12/2025 | 13:49 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya