Home / Politik /
34 Bakal Calon DPD Riau Lolos Verifikasi Administrasi, 7 Lainnya TMS
Pleno Vermin oleh KPU Riau. Foto: riauakses.com/ Sigit
RiauAkses.com, Pekanbaru - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau telah menetapkan 34 bakal calon (Balon) Anggota DPD RI yang memenuhi syarat minimal dukungan berdasarkan verifikasi administrasi (vermin) sementara tujuh balon dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Komisioner Divisi Hukum KPU Riau Firdaus mengatakan, 34 Balon yang memenuhi syarat akan mengikuti proses berikutnya yaitu proses verifikasi faktual (Verfak).
Sementara itu, calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dapat menempuh upaya hukum ke Bawaslu Riau, melalui sengketa proses.
“Akan dilakukan mediasi dua pihak yaitu Balon dengan KPU. Mediasi dengan pembuktian itu akan difasilitasi oleh Bawaslu Provinsi Riau,” jelas Firdaus, Selasa (7/2/2023)
Ia menyebut, jika mediasi tercapai maka Bacalon yang mengajukan sengketa dapat mengikuti proses sesuai hasil mediasi, misalnya penambahan waktu untuk melengkapi dokumen atau lainnya.
Namun, jika mediasi kedua pihak tidak tercapai, maka akan dilanjutkan ke sidang pembuktian.
“Putusan Bawaslu atas sengketa tersebut menjadi pedoman bagi kedua pihak,” kata dia.
Komisioner Bawaslu Provinsi Riau Amiruddin Sijaya mengatakan, Balon mengajukan keberatan ke Bawaslu paling lambat tiga hari kerja setelah ditetapkan atau setelah mendapatkan berita acara.
Diketahui, pleno verifikasi administrasi dilakukan pada hari Minggu lalu, artinya pengajuan keberatan bisa disampaikan hingga esok.
“Tentu Bawaslu juga akan mempelajari syarat formil dan syarat materilnya. Setelah itu kami putuskan untuk diregistrasikan atau bagaimana,” kata dia.
Amiruddin mengatakan ada sejumlah hal yang bisa dilaporkan Bacalon terkait dengan pemenuhan syarat terutama perihal teknis.
“Karena keberatan dari teman-taman LO, kesulitan akses terhadap Silon, mengupload KTP tapi tidak bisa,” tambah dia. (CR-02)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
KPU RI Setujui Dapil Pemilihan Anggota DPRD Kepulauan Meranti Ditambah
RiauAkses.com, Selatpanjang – Usulan penambahan lima daerah pemilihan (Dapil) dan alokasiPernikahan Bawah Umur di Kepulauan Meranti Kembali Terjadi, Menikah Setelah Dapat Dispensasi dari Pengadilan Agama
RiauAkses.com, Selatpanjang – Kasus pernikahan anak dibawah umur di Kabupaten KepulauanTerjerat Hutang, Komisioner KPID Riau Akhirnya Mengundurkan Diri
RiauAkses.com, Pekanbaru - Salah seorang Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau,Dokter Forensik RSUD Arifin Achmad Alami Kecelakaan di Bundaran Keris Pekanbaru, Mobil Sampai Terbalik
RiauAkses.com, Pekanbaru - Kecelakaan tunggal terjadi di Bundaran Keris, Jalan Diponegoro,Komisi III DPRD Riau Soroti Komisaris PT PIR Jonli, Angkat Tenaga Ahli Padahal Bukan Wewenangnya
RiauAkses.com, Pekanbaru - Anggota Komisi III DPRD Riau, Musliadi menyoroti pengangkatan tenaga







Komentar Via Facebook :