https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Riau /

Pernikahan Bawah Umur di Kepulauan Meranti Kembali Terjadi, Menikah Setelah Dapat Dispensasi dari Pengadilan Agama

Selasa, 07 Februari 2023 | 17:20 WIB  
Penulis : Ali Imran | Editor : Hendrik Khoirul Muhid
Pernikahan Bawah Umur di Kepulauan Meranti Kembali Terjadi, Menikah Setelah Dapat Dispensasi dari Pengadilan Agama

Pasangan pernikahan dini di Meranti. Foto: Istimewa

RiauAkses.com, Selatpanjang – Kasus pernikahan anak dibawah umur di Kabupaten Kepulauan Meranti terjadi lagi. Berbeda dari kasus sebelumnya, pasangan kecil ini akhirnya resmi menikah setelah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Agama Selatpanjang.

Pernikahan dengan proses ijab qabul tersebut telah dilakukan pada, Senin (6/2/2023) yang lalu di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tebingtinggi Barat.

Mempelai pria diketahui kelahiran 2007 sementara perempuan diketahui kelahiran 2008.

Kepala KUA Tebingtinggi Barat Alvi Syukri yang dikonfirmasi wartawan menyampaikan bahwa pihaknya akhirnya melangsungkan pernikahan pasangan tersebut lantaran telah mengantongi putusan izin melangsungkan pernikahan dari pengadilan Agama Selatpanjang.

Disampaikannya pasangan tersebut awalnya telah mendaftarkan pernikahannya pada bulan oktober 2022, hanya saja pihak KUA menolak karena keduanya belum cukup umur.

Namun pihak keluarga dari pasangan tersebut dikatakannya tetap bersikeras untuk menikahkan keduanya. Sehingga pihak KUA menyarankan agar pihak keluarga mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Agama.

Hal tersebut dikatakan Alvi mengacu pada Undang-undang nomor 1 tahun 2004 sebagaimana yang diubah nomor 16 tahun 2019 bagi yang cukup umur bisa mendapatkan dispensasi dan bisa disidangkan oleh pengadilan agama.

Diceritakan Alvi, proses pendaftaran pernikahannya sudah lama, tepatnya pada bulan Oktober 2022. Setelah pemberkasannya ditolak karena tidak memenuhi persyaratan, selanjutnya pihak keluarga mengajukan ke Pengadilan Agama.

“Sejak bulan oktober 2022 sudah mendaftarkan pernikahannya ke KUA, kemudian kami periksa berkasnya tapi belum usia nikah. Menikah dalam undang-undang umur 19 tahun, jadi keduanya kami tolak pernikahannya lalu kami sarankan untuk diproses ke pengadilan agama, sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Dilanjutkan Alvi, pada 20 Desember 2022 akhirnya Pengadilan Agama Selatpanjang memutuskan untuk membolehkan pasangan tersebut melangsungkan pernikahan setelah melalui berbagai prosedur.

“Setelah disidangkan oleh hakim, diputuskan pasangan tersebut akhirnya diperbolehkan untuk melangsungkan pernikahan dengan segala pertimbangan dan melihat kondisi kedua catinnya. Selanjutnya mereka kembali mengajukan ke KUA setelah mendapat putusan Pengadilan Agama dan meminta agar segera dilaksanakan akad nikahnya karena melihat kondisi catin yang harus segera diakadkan, kami di KUA sifatnya pelaksana, ketika lengkap syarat dan rukun, KUA tidak boleh menolak pelayanan,” ungkapnya.

Sementara itu Panitera Pengadilan Agama Selatpanjang, Nur Qhomariah mengatakan pernikahan tersebut dilaksanakan setelah orang tua dari calon pengantin melakukan pengajuan perkara dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.

“Itu dilakukan karena adanya pengajuan perkara dispensasi nikah, dimana yang mengajukan adalah orang tua calon pengantin beberapa waktu lalu. Kalau menurut ketentuannya, pernikahan itu baru bisa dilaksanakan berdasarkan UU 16/2019 yang memperbaharui aturan sebelumnya yakni UU 1/1974, dimana disana diatur batas umur 19 tahun, namun jika dibawah itu orang tua calon harus mengajukan perkara dispensasi nikah,” kata Nur Qhomariah, Selasan(7/2/2023).

Dikatakan lagi, untuk menentukan dikabulkan atau tidaknya perkara tersebut itu merupakan penilaian hakim.

“Menentukan penyebab dikabulkan atau tidaknya yang jelas itu sudah ranahnya hakim, tentu hakim ada penilaian atau pertimbangan, Cuma untuk kasus ini catin nya harus segera dinikahkan, kami juga tidak bisa membuka seluas-luasnya karena ini privasi. Yang jelas dari pengadilan, kami tidak boleh menolak perkara, tapi dikabulkan atau tidaknya itu jelas menjadi kewenangan hakim, tentu ada dasar hukumnya sehingga hakim mengabulkan permohonan mereka, tentu hakim juga akan menilai dari segi kemudharatan dan kemaslahatannya,” tuturnya.

Ditambahkan Nur Qhomariah, bahwa pihaknya juga tidak serta merta mengabulkan terkait dispensasi nikah untuk anak dibawah umur. Untuk itu pihaknya juga meminimalisir terjadinya pernikahan dibawah umur tersebut.

“Kami juga tidak serta merta mengabulkan dispensasi pernikahan dibawah umur ini.

Namun yang jelas, upaya kami untuk meminimalisir pernikahan dibawah umur ini sudah kami lakukan dengan melakukan koordinasi dan melakukan MoU dengan Dinas Kesehatan terkait untuk dilakukannya konseling. Jadi prosedurnya, sebelum pihak mengajukan perkara, kami mengarahkan dulu dinas terkait ke tempat mereka tinggal, untuk memberikan edukasi kepada dua calon pengantin tentang dampak negatif pernikahan dibawah umur,” pungkasnya. (R-01)


TOPIK TERKAIT

# Pernikahan dini# Nikah di bawah umur# Dispensasi nikah# RiauAksesCom# RiauAkses
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Terjerat Hutang, Komisioner KPID Riau Akhirnya Mengundurkan Diri

    Riau•
    Selasa, 07/02/2023 | 16:16 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Salah seorang Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau,
  • Dokter Forensik RSUD Arifin Achmad Alami Kecelakaan di Bundaran Keris Pekanbaru, Mobil Sampai Terbalik

    Riau•
    Selasa, 07/02/2023 | 15:10 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Kecelakaan tunggal terjadi di Bundaran Keris, Jalan Diponegoro,
  • Komisi III DPRD Riau Soroti Komisaris PT PIR Jonli, Angkat Tenaga Ahli Padahal Bukan Wewenangnya

    Riau•
    Selasa, 07/02/2023 | 14:22 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Anggota Komisi III DPRD Riau, Musliadi menyoroti pengangkatan tenaga
  • Kecelakaan Kerja di Pabrik Kelapa Sawit PT Tian Tujuh Puluh Utama di Rokan Hilir Baru Ketahuan Setelah Sepekan Ditutup-tutupi

    Lancang Kuning•
    Selasa, 07/02/2023 | 14:09 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hilir - Kecelakaan kerja di Pabrik Kelapa Sawit PT Tian Tujuh Puluh Utama
  • Jumlah Penduduk Pekanbaru Lebih Sejuta, Jatah Kursi DPRD Ditambah

    Politik•
    Selasa, 07/02/2023 | 13:09 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Jatah kursi DPRD Kota Pekanbaru ditambah pada Pemilu 2024. Total kuota
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • 12 Posko Nataru Disiagakan di Jalan Lintas Riau

    12 Posko Nataru Disiagakan di Jalan Lintas Riau

    Kamis, 25/12/2025 | 13:49 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya