Home / Politik /
Jumlah Penduduk Pekanbaru Lebih Sejuta, Jatah Kursi DPRD Ditambah
DPRD Pekanbaru. Foto: Net
RiauAkses.com, Pekanbaru - Jatah kursi DPRD Kota Pekanbaru ditambah pada Pemilu 2024. Total kuota kursi menjadi 50 dari semula 45. Penambahan jumlah kursi itu berdasarkan jumlah penduduk Kota Pekanbaru mencapai 1.074.000 lebih.
Di dalam aturan, jumlah penduduk kabupaten kota di angka 1 juta hingga 3 juta, sudah memenuhi ketentuan untuk 50 kursi. Perubahan jatah kursi ini juga mengubah daerah pemilihan yakni:
Pekanbaru 1 – 6 kursi
1. Sukajadi
2. Pekanbaru Kota
3. Lima Puluh
Pekanbaru 2 – 7 kursi
1. Rumbai Barat
2. Rumbai
3. Rumbai Timur
Pekanbaru 3 – 8 kursi
1. Tenayan Raya
2. Kulim
Pekanbaru 4 – 6 kursi
1. Sail
2. Bukit Raya
Pekanbaru 5 -7 Kursi
1. Marpoyan Damai
Pekanbaru 6 – 10 kursi
1. Binawidya
2. Tuahmadani
Pekanbaru 7 – 6 kursi
1. Senapelan
2. Payung Sekaki
Sementara itu pada komposisi DPRD Kabupaten Kota lainnya tampak tak ada perubahan:
Kampar – 45
Indragiri Hulu – 40
Bengkalis – 45
Indragiri Hilir - 45
Pelalawan - 40
Rokan Hulu – 45
Rokan Hilir – 45
Siak – 40
Kuantan Singingi – 35
Kepulauan Meranti – 30
Dumai 35
Pada daerah pemilihan DPRD Riau pun tidak ada perubahan, total 65 anggota dewan terbagi dalam 8 dapil yakni:
1. Riau I Kota Pekanbaru 9 kursi
2. Riau II Kampar 8 kursi
3. Riau III Rokan Hulu 6 kursi
4. Riau IV Rokan Hilir 7 kursi
5. Riau V Bengkalis – Meranti - Dumai 11 kursi
6. Riau VI Pelalawan - Siak 8 kursi
7. Riau VII Indragiri Hilir 8 kursi
8. Riau VIII Indragiri Hulu - Kuantan Singingi 8 kursi
Pada komposisi DPR RI, tak ada perubahan baik jumlah maupun komposisi. Riau yang pada 2023 memiliki total 6,73 juta penduduk ditetapkan memiliki 13 perwakilan di DPR RI dengan komposisi 7 di Dapil I meliputi Bengkalis, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Siak, Kepulauan Meranti, Kota Pekanbaru, Kota Dumaidan 6 di dapil II meliputi Kampar, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Pelalawan, dan Kuantan Singingi.
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari menyebut memang ada perubahan kursi DPR RI, namun hal ini lebih dikarenakan bertambahnya provinsi di Papua.
“Kalau di dalam UU Nomor 7/2017 untuk DPR RI itu dapilnya ada 80, kursinya 575 kursi DPR RI. Kemudian, berdasarkan Perppu Nomor 1/2022 ini kan berarti ada tambahan daerah otonomi baru, tambah dapil lagi ada 4 dapil untuk DPR RI. Yang semula 80 jadi 84, kemudian kursinya menjadi 580 dari semula 575,” ujar Hasyim. (CR-02)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Dua Ekor Sapi Ternak Milik Warga Ditemukan Mati di Sekitar Kebun PTPN V Lubuk Dalam, Diduga Dimangsa Harimau
RiauAkses.com, Pekanbaru - Dua ekor sapi milik warga Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten SiakDewan sentil Pemprov Riau Soal Tingginya Angka Putus Sekolah
RiauAkses.com, Pekanbaru - Tingginya angka anak putus sekolah di Riau menjadi perhatian khususCiptakan Lingkungan Bersih, Satpol PP Pekanbaru Gencar Lakukan Razia Sampah
RiauAkses.com, Pekanbaru - Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan, pihaknyaSempat Dikira Diculik, Bocah Kelas 5 SD di Kampar Dibawa Dosen Pergi Memancing Tanpa Izin
RiauAkses.com, Kampar - Bawa anak kelas 5 SD memancing tanpa izin orangtua lebih dari 24 jam,Indra Pomi Lantik Puluhan Pejabat Pemko Pekanbaru Baru Dilantik, Ini Daftarnya
RiauAkses.com, Pekanbaru - Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution resmi melantik







Komentar Via Facebook :