Home / Perbankan /
Duh! Eks Kepala Cabang Bank Mandiri Syariah Pelalawan Tersangka Korupsi Kredit Topengan Ditahan Kejati Riau
Kejaksaan Tinggi Riau menahan mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Syariah (BSM) Pelalawan, Riau dalam kasus korupsi kredit usaha rakyat. Foto: Dokumentasi
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Mandiri Syariah (BSM) Pangkalan Kerinci Ahmad Wahyu Qusyairi, Kamis (8/12/2022). Ahmad sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyaluran kredit usaha rakyat pada periode 2012-2013 lalu.
Penahanan terhadap Ahmad dilakukan untuk 20 hari ke depan. Dalam perkara ini, perhitungan kerugian negara mencapai Rp 16,6 miliar.
Tim jaksa penyidik pidana khusus Kejati Riau, Kamis pagi kemarin lebih dulu memeriksa Ahmad Wahyu Qusyairi (AWQ). Sebenarnya, ada seorang tersangka lain yakni Mawardi (MWI) yang merupakan Ketua KUD Sialang Makmur.
Diduga, MWI ikut menikmati kredit topengan tersebut. MWI saat ini berstatus sebagai terpidana yang sedang menjalani hukuman di Rutan Siak.
Kasus kredit topengan ini terjadi sepanjang periode 2012-2013 lalu. Kala itu dilakukan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) kepada 109 debitur dengan total Rp 41,4 miliar. Dalam perkara ini, perhitungan kerugian negara mencapai Rp 16,6 miliar.
"Setelah dilakukan gelar perkara maka ditetapkan 2 tersangka yakni AWQ dan MWI," kata Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah dikutip SabangMerauke News, Kamis (8/12/2022).
Dalam perkara ini, penyidik Kejati Riau sedikitnya telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi dari kalangan debitur maupun pegawai Bank Mandiri Syariah Pangkalan Kerinci. Penyidik membuka peluang adanya tersangka lain dalam perkara ini.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kredit topengan adalah istilah penyaluran kredit menggunakan nama orang lain. Sementara, nama yang dipakai tidak memanfaatkan uang kredit namun sebaliknya dipakai oleh orang lain.
Umumnya, kasus kredit topengan terungkap ketika terjadi kredit macet yang menyebabkan likuiditas bank terganggu. Penelusuran lebih lanjut mengungkap kalau ternyata nama debitur tidak memakai dana yang dipinjam, melainkan hanya dijadikan sebagai tameng semata. (*)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Rela Hujan-hujanan, Warga Demo Pemko Pekanbaru Tolak Izin Pub Malam Joker Poker: Katanya Kota Madani!
RiauAkses.com, Pekanbaru - Ratusan warga menggelar demonstrasi ke Kantor Dinas Penanaman ModalMasalah Pasar Modern Selatpanjang Dibangun di Lahan Pelindo, Opsi Bagi Hasil Mengerucut
RiauAkses.com, Selatpanjang - Bupati Kepulauan Meranti HM Adil menemui manajemen PT Pelindo diPakai Seragam Partai Dukung Capres NasDem Anies Baswedan, 7 Kader PAN Riau Disemprit
RiauAkses.com, Pekanbaru - Dewan Pengurus Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) meminta klarifikasiJual Aset Lahan Sumur Minyak, Pemkab Kepulauan Meranti Dapat Cuan Rp 50 Miliar
RiauAkses.com, Selatpanjang - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan melepas aset berupa tanahKONI Kuansing Kecewa Berat Dana Hibah Dianggarkan Cuma Rp 500 Juta: Air Susu Dibalas Tuba!
RiauAkses.com, Kuansing - Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kuantan Singingi







Komentar Via Facebook :