Home / Riau /
DPRD Riau Harapkan Program Penghapusan Denda Pajak Genjot Pendapatan Daerah
Wakil Ketua Komisi III DPRD Riau, Zulkifli Indra. Foto: Istimewa
RiauAkses.com, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bagi masyarakat sejak 1 Februari hingga 28 Februari 2023. Selama masa ini, masyarakat mendapatkan penghapusan denda pajak selama 3 tahun ditambah penghapusan pokok pajak.
Pembebasan denda pajak kendaraan itu dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Provinsi Riau bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Riau dan Jasa Raharja perwakilan Riau.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Riau, Zulkifli Indra, menyampaikan hal ini perlu dimaksimalkan untuk menggenjot pendapatan daerah di sektor pajak yang selama ini tak dibayarkan masyarakat.
“Perlu dilihat lagi apakah dengan kebijakan ini pendapatan Riau mengenai pajak kendaraan bermotor akan berkurang atau meningkat. Mudah-mudahan tetap meningkat dari tahun-tahun sebelumnya,” kata Zulkifli, Senin(6/2/2023).
Zulkifli mengatakan, penghapusan denda pajak memang kerap ditunggu oleh masyarakat untuk menghapuskan dendanya.
Namun di sisi lain, ia berharap ada sosialiasi untuk penertiban pajak di masyarakat sehingga kedepan tidak perlu lagi ada denda penghapusan pajak dan bisa terserap maksimum setiap tahunnya.
“Karena selama ini masyarakat menunggu itu. Masyarakat tak membayar karena ada yang 3-5 tahun pajaknya menunggak. Jadi menunggu pemutihan pajak,” terangnya.
Diharapkan dengan program penghapusa pajak ini, masyarakat tidak sampai terkena sanksi penerapan pasal 74 Undang-undang LLAJ Nomor 22 tahun 2009, atau penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Program Tujuh berkah Pajak Daerah yang diberikan Pemprov Riau adalah:
Pertama, penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan SWDKLLJ).
Kedua, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB-II) dan bebas denda BBNKB-II.
Ketiga, bebas BBNKB mutasi masuk dan kendaraan lelang.
Keempat, Wajib Pajak bebas tunggakan pokok PKB yang lebih dari 3 tahun (hanya bayar pokok pajak 3 tahun).
Kelima, memberikan diskon 50 persen PKB 3 tahun berturut-turut bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan bukan baru dengan tahun pembuatan 2021 ke bawah).
Keenam, bebas pajak progresif.
Ketujuh, pengurangan denda sanksi keterlambatan dari 25 persen menjadi 2 persen saja yang akan langsung diberlakukan setelah masa program 1-5 diatas berakhir. (RE-02)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
DPC Gerindra Riau Tolak Klaim Sukiman Ketua DPC Gerindra Rohul
RiauAkses.com, Pekanbaru - Bupati Rokan Hulu, Sukiman mengklaim masih menjadi ketua Dewan PimpinanKepala Kanwil Kemenkumham Riau Ingatkan ASN Tidak Gabung Politik
RiauAkses.com, Pekanbaru – Kepala Kantor Wilayah Kemeneterian Hukum dan Ham Riau, JahariPolres Kepulauan Meranti Razia Kelengkapan Surat, 7 Polisi Malah Terjaring
RiauAkses.com, Selatpanjang – Jelang operasi keselamatan Lancang Kuning Tahun 2023, PolresWartawan di Rohil Dapat Sosialisasi Simatrik dari Diskominfotiks
RiauAksee.com, Rokan Hilir – Dinas Komunikasi Informasi Persandian dan StatistikBahan Pokok Mahal, Pemkab Kepulauan Meranti Upayakan Kemudahan Impor Komoditas Tertentu
RiauAkses.com, Selatpanjang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti akan melakukan







Komentar Via Facebook :